Perspektif Baru didukung oleh Yayasan Konrad Adenauer
Selengkapnya ›

Beoscope
Saksikan video Perspektif Baru di Beoscope

Sindikasi:

eXTReMe Tracker

Taufik Basari

Menjaga KPK dari Serangan Koruptor

Edisi 809 | 26 Sep 2011 | Cetak Artikel Ini

Salam Perspektif Baru,

Hari ini kita ada tamu yang sangat tepat untuk kasus yang menjengkelkan dan menggeramkan tapi juga penting. Dia adalah Taufik Basari, sarjana hukum yang juga sarjana filsafat dan menjadi dosen filsafat di Universitas Indonesia (UI). Saya kenal Taufik Basari karena sama-sama berada dalam Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (GERAM Hukum) yang sewaktu didirikan karena kita kesal melihat pekerjaan Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Hukum dibuat rancu. Selain dosen, dia pejuang, aktifis, dan lawyer yang sangat dihormati.

Taufik Basari mengatakan saat ini ada gerakan corruptor fight back. Misalnya, yang terjadi akhir-akhir ini terkait dengan "nyanyiannya" Nazaruddin merupakan bagian dari gerakan corruptors fight back. Jadi kita harus memberikan satu peringatan juga kepada publik bahwa jangan terlalu mudah mempercayai sebuah "nyanyian", apalagi nyanyiannya diutarakan saat menjadi buron. Kemudian tindakan-tindakan perlawanan hukumnya juga banyak yang di luar koridor etik, dan sebagainya. Kita harus cerdas dalam melihat ini.

Menurut Taufik Basari, gerakan corruptor fight back juga terlihat dari adanya politisasi proses seleksi pimpinan KPK. Mulai dari tarik ulur yang dilakukan oleh beberapa anggota Komisi III DPR yang mencoba membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sikap anggota DPR tersebut telah memberikan satu pendidikan hukum yang sangat buruk bagi masyarakat. Seyogyanya anggota DPR justru harus mendorong agar kita taat dan patuh terhadap hukum termasuk putusan oleh badan pengadilan seperti putusan MK. Anggota DPR yang nyatanya akan melakukan pembangkangan terhadap hukum seharusnya dicatat oleh para pemilih di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing sehingga menjadi satu memory bagi pemilih ke depan.

Berikut wawancara Wimar Witoelar dan Taufik Basari.

Saya akan berbicara ke Taufik Basari kalau sudah putus asa saat setiap hari membaca berita, terutama melihat TV yang terus membicarakan M. Nazaruddin (mantan Bendahara Partai Demokrat) sehingga menjadi Nazaruddin daily show. Kita biarkan saja itu jika tidak mengganggu. Namun ketika mereka mengusik KPK, saya menjadi geram dan ingin bertanya apakah beralasan atau tidak saat mereka mengemukakan berbagai hal mengenai KPK, termasuk tuduhan keterlibatan Anggota KPK Chandra Hamzah dalam beberapa urusan dengan Nazaruddin. Secara umum hal itu memberikan bola yang secara estafet untuk mengkriminalisasi KPK. Jadi, apakah tuduhan orang terhadap KPK ada dasarnya?

Apa yang terjadi akhir-akhir ini terkait dengan "nyanyiannya" Nazaruddin. Itu merupakan bagian dari gerakan corruptors fight back. Jadi kita harus memberikan satu peringatan juga kepada publik bahwa jangan terlalu mudah mempercayai sebuah "nyanyian", apalagi nyanyiannya diutarakan saat menjadi buron. Kemudian tindakan-tindakan perlawanan hukumnya juga banyak yang di luar koridor etik, dan sebagainya. Kita harus cerdas dalam melihat ini.

Apa Anda cukup yakin bahwa faktanya tidak ada yang benar? Jangan-jangan walaupun kita tidak senang dengan caranya, tapi mungkin ada fakta yang benar dalam "nyanyian" Nazaruddin?

Kalau kita perhatikan sejak awal, masalahnya adalah yang disampaikan Nazaruddin banyak yang berubah-ubah. Ternyata ketika dikejar, hal yang lebih konkrit dan detail tidak muncul. Sebenarnya sah-sah saja apabila memang secara faktual ada hal-hal yang terjadi kemudian itu disampaikan atau diungkapkan. Tapi jangan kemudian diciptakan dulu opini dan digiring sedemikian rupa, namun ternyata isinya kosong. Kita tidak mau tergiring ke arah seperti itu. Masalahnya juga adalah masyarakat Indonesia penyuka sinetron. Jadi model-model sinetron seperti ini akan membentuk satu opini publik yang sedemikian rupa. Akibatnya, kalaupun nanti fakta yang disampaikan adalah fakta yang salah atau kosong, artinya mungkin dari 10 ada 1- 2 yang benar dan delapan lainnya tidak benar, tapi karena sudah terpatri di pikiran publik maka 10 lainnya juga dianggap benar. Itu yang menjadi masalah sebenarnya.

Jadi walaupun keterangan Nazaruddin saling berkonflik satu sama lain, barangkali publik senang saja karena akan menambah seru sinetronnya. Apakah itu tidak menurunkan kredibiltas orang yang mendukungnya juga?

Jadi memang ada sedikit perbedaan dengan situasi dulu saat kriminalisasi Bibit-Chandra. Pada waktu itu jelas yang kita lawan siapa. Yang kita lawan adalah pihak aparat penegak hukum yang berusaha untuk melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Nah kalau ini yang melakukan perlawanan adalah seseorang yang menjadi tersangka. Jadi sebetulnya tidak perlu ditanggapi. Hanya masalahnya ketika ini tidak ditanggapi, publik terus saja dipertontonkan "kicauan-kicauannya" sehingga itu menjadi persoalan lagi. Sulitnya lagi bagi KPK untuk menanggapi berita-berita yang miring seperti ini adalah mereka sedang menangani kasus Nazaruddin. Kalau mereka menanggapi secara langsung maka itu tentu agak sulit. Nah sekarang tinggal bagaimana masyarakat bisa memilah, mana yang bisa kita percaya dan mana yang bisa kita dorong agar itu menjadi satu proses hukum yang tidak hanya mengawang-awang saja.

Taufik Basari tentu sedikit banyak mengetahui internal KPK, apakah KPK sekarang kompak, atau ada yang diam-diam mulai sangsi terhadap yang disebut-sebut oleh Nazaruddin. Apakah Ini sepenuhnya external passion atau ada yang internal?

Di internal KPK mungkin orang bisa saja mempunyai berbagai pandangan. Cuma, diantara pimpinan KPK yang saya fahami dari luar, mereka sangat percaya dengan integritas masing-masing.

Saya mengerti yang Anda katakan tadi yaitu corruptors fight back karena tentu koruptor ingin menyerang KPK. Namun, mengapa publik ada yang bersimpati terhadap koruptor melawan KPK, dan apa gejala tersebut?

Ini gejala dari kegeraman masyarakat itu sendiri terhadap problem hukum yang secara umum terjadi di Indonesia. Kalau misalnya kita bandingkan hasil dari kinerja KPK dengan instansi penegak hukum lainnya. Tentu seharusnya masyarakat lebih menyerang, lebih geram dan lebih mengkritisi instansi penegak hukum lainnya dibanding KPK.

Apakah harus geram terhadap koruptornya juga?

Ya, betul. Namun karena memang masih banyak hal yang belum beres, maka pada akhirnya ada harapan yang tinggi kepada KPK. Sementara KPK sendiri mendapatkan begitu banyak halangan yang disasar KPK.

Presiden selalu mengatakan bahwa ia ingin sistem hukum berproses sendiri dan tidak ada intervensi dari pemerintah. Namun sebagai pimpinan negara, apakah tidak ada leadership yang bisa ia sumbangkan untuk membuat masalah ini tidak rancu terus menerus?

Sebenarnya Presiden SBY sempat memiliki satu momentum yang sangat baik untuk melakukan satu tindakan membereskan ini semua. Sayangnya, momentum ini terlewatkan. Tapi kita tidak boleh pesimis. Meskipun momentum yang baik ini terlewatkan, kita harus terus menerus mendorong dan memberikan kepercayaan diri ke presiden bahwa dalam kondisi-kondisi tertentu dia harus berani mengambil sikap yang bisa membereskan keadaan. Kedua, apa yang harus dilakukan oleh presiden untuk membereskan persoalan hukum di Indonesia tidak bisa dilakukan sendirian. Semua pihak termasuk semua elemen masyarakat juga harus terlibat. Tapi memang leadership sangat kita butuhkan saat ini. Ketika masyarakat membutuhkan satu kepemimpinan, ketegasan dan sebagainya maka seharusnya presiden sadar bahwa dia harus bertindak.

Masyarakat yang memberi itikad baik dan yang tidak termasuk temannya koruptor memang ingin puas terhadap KPK dan sedikit kecewa. Jadi memang mereka menagih bermacam-macam penyelesaian masalah. Terakhir malah hari-hari ini ada sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang sekonyong-konyong muncul menuntut KPK menyelidiki lagi kasus Century terutama Boediono dan Sri Mulyani Indrawati. Apakah itu masih masuk ke dalam gelombang kriminalisasi KPK, dan mengapa persoalan Century muncul lagi?

Dalam Century, persoalannya adalah antara proses hukum dengan proses politik itu bercampur. Jadi seolah-olah kalau proses politiknya sudah mengambil sikap tertentu, maka proses hukumnya harus sesuai dengan proses politik. Padahal tidak juga. Ketika kita bicara soal proses hukum maka bicara tentang fakta-fakta hukum. Ketika fakta-fakta hukumnya tidak memungkinkan untuk dipaksakan sesuai dengan proses politik, maka yang terjadi adalah stigmatisasi dan legitimasi bahwa seolah-olah KPK tidak bekerja dan sebagainya. Jadi, kita sabar saja. KPK sedang berjalan. Kita tunggu saja bagaimana proses yang dilakukan oleh KPK dan hasilnya seperti apa. Jangan sampai kita berpikir bahwa hukum harus sama dengan politik.

Jadi, apakah KPK sudah melakukan kewajibannya dalam mengusut kasus Century, atau KPK melindungi Boediono dan Sri Mulyani?

Menurut saya, KPK sedang menjalankan tugasnya. Tentu setiap proses hukum itu tetap harus didasarkan pada alat bukti, yang kemudian alat bukti ini bisa menjadi satu landasan hukum untuk memproses satu perkara menjadi perkara hukum. Jadi, kita serahkan saja kepada KPK bagaimana hasilnya. Jangan kemudian seolah-olah kalau KPK tidak sesuai dengan keinginan beberapa politisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berarti KPK harus kita lemahkan. Jangan kemudian menjadi seperti itu

Kita lihat ke depan sekarang, KPK di ambang pintu suatu perubahan personalia. Ke mana arah perubahan itu kelihatannya, apakah bisa diharapkan ada perbaikan atau kita harus menyerah bahwa itu tidak akan terjadi?

Akhir-akhir ini terlihat ada politisasi proses seleksi pimpinan KPK. Mulai dari tarik ulur yang dilakukan oleh beberapa anggota Komisi III DPR yang mencoba membangkang putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK sudah mengarahkan bahwa untuk pimpinan KPK yang mengganti di tengah-tengah maka periode tugasnya tetap empat tahun. Jadi Panitia Seleksi (Pansel) pimpinan KPK sudah benar dengan mengirim 4 x 2 yaitu 8 orang calon pimpinan. Tapi yang ada sekarang adalah beberapa anggota Komisi III DPR menolak hal tersebut dan tetap meminta lima orang calon pimpinan sehingga yang harus dikirim adalah 10 orang pimpinan.

Apakah itu untuk sekaligus mengganti Busyro Muqoddas, Pimpinan KPK?

Ya, padahal putusan MK sudah menyatakan dengan tegas bahwa pasal 34 dan 32 dari undang-undanga (UU) tentang KPK harus ditafsirkan bahwa KPK tidak harus satu rezim pimpinannya. Tapi kalau misalnya harus ada yang diganti di tengah-tengah maka dia tetap memiliki masa periode yang sama. Oleh karena itulah maka kembali ada semacam proses penyanderaan yang terjadi untuk KPK. Kita mengkhawatirkan proses penyanderaan ini akan menjadi salah satu bagian juga faktor politik untuk pimpinan KPK ke depan.

Jadi, belum pasti yang diganti 4 atau 5 pimpinan KPK. Apakah ada kemungkinan atau tidak bahwa KPK begitu berhasil dikriminalisasi sehingga bubar, atau berubah UU tentang KPK?

Ada kemungkinan deadlock untuk proses seleksi pimpinan KPK jika anggota DPR yang "membangkang" terhadap putusan MK dengan melakukan sedemikian rupa bisa mempengaruhi pemikiran yang lainnya sehingga menjadi satu keputusan politik kelembagaan DPR. Namun itu akan ada tarik menarik. Kedua, sebenarnya sikap anggota DPR yang membangkang terhadap putusan MK telah memberikan satu pendidikan hukum yang sangat buruk bagi masyarakat. Seyogyanya anggota DPR justru harus mendorong agar kita taat dan patuh terhadap hukum termasuk putusan oleh badan pengadilan seperti putusan MK. Nah, kenyataannya ternyata tidak demikian. Sebagai catatan penting yang bisa saya sampaikan dalam kesempatan ini adalah anggota DPR yang nyatanya akan melakukan pembangkangan terhadap hukum seharusnya dicatat oleh para pemilih di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing sehingga menjadi satu memory bagi pemilih ke depan.

Apakah mereka tidak bisa disebut di sini, seperti mereka dari fraksi mana?

Keadaan bisa berubah nantinya.

Silakan pembaca mencari sendiri siapa anggota yang membangkang tersebut. Pokoknya, mereka yang meminta lima anggota pimpinan KPK diganti adalah yang membangkang. Apakah memang seharusnya hanya empat pimpinan KPK yang diganti?

Seharusnya empat yang diganti. Jadi sudah jelas bahwa Pansel on the right track. Mereka bahkan sudah memberikan satu urutan sesuai peringkat hasil seleksi. Dengan hasil seleksi yang terukur seharusnya DPR, jika memang benar-benar menjalankan aspirasi rakyat dan bekerja untuk rakyat, menjadikan pertimbangan-pertimbangan Pansel sebagai pertimbangan yang terukur. Bukan lagi semuanya menjadi pertimbangan politik belaka. Ketika yang terjadi adalah pertimbangan politik belaka, KPK ke depan akan menjadi KPK yang berbau politis.

Kalau mereka politis, kita juga mau sedikit mengerti politik. Kalau ada perbedaan pendapat antara apakah empat atau lima pimpinan diganti maka itu terkait pada jumlah personalia yang diajukan juga tentunya. Apakah kalau empat akan lebih bersih, dan kalau lima akan ada unsur yang lebih bersimpati pada korupsi?

Ada semacam upaya juga untuk mendelegitimasi proses yang dilakukan oleh Pansel KPK. Menurut saya, Pansel KPK sudah sangat luar biasa. Segalanya bisa kita ukur, transparan. So far so good prosesnya. Sayangnya, ketika proses yang patut kita berikan apresiasi malah dicoba untuk didelegitimasi. Ini yang menjadi persoalan.

Apakah mereka yang masuk Pansel dinominasikan pemerintah atau DPR juga?

Pemerintah.

Jadi berarti yang so far so good adalah pemerintahnya sedangkan DPR belum terbukti?

Itu karena memang kebetulan pemerintah menunjuk anggota-anggota pansel yang sangat kredibel. Jadi hasilnya pun kredibel.

Jadi sekarang sebetulnya kalau publiknya cerdas, terinformasi, dan tidak dibodoh-bodohi beberapa stasiun TV, maka dia seharusnya mengetahui bahwa justru DPR ribut karena calon Panselnya bagus.

Betul.

Saya bukan coba mempolitisasi tapi melogikalisasi saja. Jadi mengapa DPR harus segan kalau calonnya baik. Dalam hal ini pembaca perlu memperhatikan dengan seksama, tidak perlu dipercaya, tapi perhatikanlah karena ini rumit tapi ujung-ujungnya soal itikad manusianya. Apakah Anda masih berharap bahwa akhirnya proses ini akan lolos sebab barangkali ini terkait hidup mati anggota DPR yang memang berkaitan dengan korupsi, sehingga kalau yang ditunjuk orang baik maka "mati gue" lama-lama ditangkap juga.

Karena itu memang harus ada satu "perlawanan" dari masyarakat sebagai pemegang mandat dari lembaga perwakilan itu sendiri.

Apa yang bisa masyarakat lakukan?

Karena akhirnya ini menjadi tarik menarik politik maka larinya juga harus ke politik. Artinya para pemilih dan pendukung anggota DPR yang ada di masing-masing Dapil harus menyatakan sikapnya. Kalau mereka yang kita "antar" ke DPR justru mengeluarkan kebijakan yang memalukan, kebijakan yang membangkang terhadap hukum, kebijakan yang justru berkebalikan dengan harapan masyarakat, dan calon yang bagus malah dibuang sebaliknya yang buruk malah diangkat, maka itu harus menjadi satu peringatan. Mereka harus turut pula berteriak menyuarakan dan memperingatkan para anggota DPR bahwa kamu ada di sana karena kami. Kalau kamu tidak menjalankan aspirasi masyarakat, dan justru melakukan hal-hal yang berkebalikan maka kerugian ada di kamu. Selama para anggota DPR merasa aman-aman saja ketika melakukan keputusan yang kontroversial, kita tidak bisa menjaga agar negara ini menjadi bersih.

Memang mayoritas 95% orang tidak mendukung korupsi. Mereka juga tidak tahu siapa yang bisa dipegang dalam perdebatan yang dibuat rancu oleh media. Okay, ada 1 - 2 orang seperti Taufik Basari yang bisa menjadi pegangan, tapi siapa institusi-institusi yang bisa dipegang sekarang? Apakah memang KPK dan MK perlu diragukan, sedangkan untuk kepolisian, Kejaksaan Agung barangkali tidak usah dibahas dulu?

Yang jelas, di tengah banyaknya keraguan kita terhadap institusi-institusi penyelenggara negara, kita harus memilah mana yang paling masih dan bisa kita percaya. Kedua, selagi kita memberikan kepercayaan tentu kita harus tetap memberikan rasa kritis. Yang jelas jangan sampai kalau kita kemudian melegasikan semuanya, akhirnya tidak ada lagi yang bisa kita "dorong" untuk menjadi satu motor bagi perubahan di segala persoalan bangsa ini. Jadi memang harus kita pilih mana yang masih bisa kita percaya menjadi motor perubahan dan mana yang kita tempatkan menjadi obyek bagi perubahan itu sendiri. Kita masih bisa percaya ke KPK dan MK. Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Mafia Hukum pun masih bisa kita percaya.

Kirim Komentar Anda

Nama:

Email: (tidak akan ditampilkan)

Pesan:

Agar kami pasti hanya menerima komentar anda (dan bukan spam), mohon ketik karakter ini dalam kotak dibawahnya:
Security Image
Ketik:

Catatan: Komentar kami periksa sebelum ditampilkan. Komentar yang tidak pantas, berisi iklan, atau keluar topik, bisa ditolak.

Klik satu kali saja dan tunggu...