Perspektif Baru didukung oleh Yayasan Konrad Adenauer
Selengkapnya ›

Beoscope
Saksikan video Perspektif Baru di Beoscope

Sindikasi:

eXTReMe Tracker

Agus Sunaryanto

Perkuat KPK untuk Melawan Koruptor

Edisi 806 | 01 Sep 2011 | Cetak Artikel Ini

Salam Perspektif Baru,

Sekarang kita akan berbicara mengenai korupsi. Orang yang akan saya wawancara bukan koruptor, tapi dia adalah orang yang selalu menjadi mata dan telinga, atau pengawas kita untuk mengawasi lembaga-lembaga yang menangani korupsi. Dia adalah Agus Sunaryanto, Koordinator Divisi Investigasi dari Indonesia Corruption Watch (ICW).

Agus Sunaryanto mengajak masyarakat mengawal proses seleksi calon pimpinan KPK dengan bersama-sama memberikan masukan kepada DPR. Ini bukan dalam arti kita percaya kepada DPR tapi dalam arti "membentengi" DPR agar tidak mengambil keputusan memilih calon pimpinan KPK ke depan seenaknya saja. Mereka juga harus menjelaskan indikator penilaiannya, apakah mau model ranking atau lainnya. Nantinya proses penilaian sampai hasil penilaian harus dipublikasikan sehingga masyarakat bisa melihat penilaian DPR terhadap calon pimpinan KPK sehingga nantinya yang terpilih benar-benar obyektif.

Menurut Agus, KPK harus juga memiliki juru bicara (Jubir) yang paham secara hukum. Saat ini para pengacara koruptor membuka panggung di berbagai media TV dengan argumentasi-argumentasi hukumnya sehingga seolah-olah menyudutkan KPK. Padahal jika KPK bisa memiliki Jubir yang paham secara hukum untuk membantah persoalan-persoalan yang ditimbulkan pengacara-pengacara koruptor, maka KPK secara image akan tetap bagus. Memang kita tidak berbicara image saja tetapi berdasarkan pengamatan saya image yang dibuat di luar institusi KPK sejauh ini sudah sangat meruntuhkan. Itu sudah sangat berbahaya.

Berikut wawancara Didiet Adiputro dan Agus Sunaryanto

Memberantas korupsi merupakan pekerjaan berat, baik secara pikiran maupun tekanan publik, dan harapannya juga besar. Yang paling penting yaitu cobaannya besar sekali dari orang-orang yang kita awasi. Mengapa Anda berminat menjadi orang yang selalu bekerja untuk memberantas korupsi?

Itu sudah panggilan hati saya. Kita memang mendapatkan tantangan berat untuk memberantas korupsi. Sebenarnya yang paling berat bukan kita diancam, dibunuh, dan segala macamnya, tapi justru tantangannya adalah uang, yaitu bagaimana kita tahan terhadap godaan uang. Itu karena koruptor selalu berbicara masalah uang yang luar biasa. Kalau uang Rp 100 juta atau 200 juta kita tidak akan goyah, tapi bagaimana kalau sudah sampai Rp 10 - 20 milyar?

Bagi sebagian orang, mereka siap untuk melindungi dirinya agar tidak masuk ke dalam penjara atau ketahuan karena ini menyangkut kebanggaan hati untuk memiliki uang banyak. Kita bisa melihat sendiri beberapa koruptor yang sudah dibebaskan dari bui begitu dielu-elukan oleh masyarakat. Ini yang kita khawatirkan karena seolah-olah masyarakat kita seperti permisif akan hal-hal seperti itu.

Apakah masyarakat kita mengalami semacam amnesia permanen?

Amnesia menjadi pengaruh juga. Itu gampang sekali terjadi karena terlalu banyak isu dan informasi yang selalu dihinggapi oleh masyarakat lewat televisi (TV) dan radio. Namun mereka tidak bisa mengontrol dan menyaringnya sehingga akhirnya lupa.

Masyarakat masih mempunyai ICW yang bisa mengawasi itu. Di masyarakat ada banyak orang yang mengatakan melalui perbincangan di TV, radio, maupun surat kabar bahwa kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya semakin lama semakin terpuruk. Kita melihat mulai dari Antasari yang dikriminalisasikan meskipun dengan perkara yang bukan korupsi, kemudian ada persoalan Cicak - Buaya, lalu OC Kaligis menerbitkan buku yang fenomemal yaitu mengungkap bagaimana praktek Tebang Pilih di KPK, sampai ada tuduhan cuci otak dari OC Kaligis, dan kasus terakhir Nazaruddin menyatakan bahwa banyak sekali komisioner dan pimpinan KPK yang terlibat dalam kasus korupsi. Menurut Anda, apakah kondisi KPK seterpuruk itu atau hanya citranyanya saja yang dibuat terpuruk oleh orang-orang yang berkepentingan?

Saya coba melihat dari gambaran yang lebih besar terlebih dahulu bahwa untuk memberantas korupsi ada aparat penegak hukum yang profesional, yaitu kepolisian dan kejaksaan. Namun kedua institusi itu dianggap gagal dalam memberantas korupsi. Karena itu dibentuklah institusi baru yaitu KPK. Dalam perjalanannya KPK cukup efektif dalam memberantas korupsi, terutama dalam memberikan efek jera. Kalau kita melihat dari periode kedua KPK saja sudah sekitar 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ditangkap oleh KPK. Terakhir 26 anggota DPR yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemilihan Gubernur Bank Indonesia (BI). Kemudian ada beberapa mantan menteri yang dihukum juga. Ini yang kemudian membuat KPK sebagai satu-satunya institusi penegak hukum yang sangat dielu-elukan oleh masyarakat dan dianggap berprestasi sehingga menimbulkan citra bahwa seolah-olah tugas untuk memberantas korupsi hanya KPK. Di sisi lain muncul kecemburuan di kalangan institusi penegak hukum, bahkan dari kalangan koruptor juga bahwa KPK tidak boleh didiamkan karena itu harus dilemahkan.

Apakah itu berarti ada "fight back" dari para koruptor?

Ada corruptor fights back. Itu tidak hanya pembangunan citra lewat media.

Bukankah media memang dikuasai oleh beberapa pihak-pihak terkait?

Betul, kewenangan KPK pun diupayakan diperlemah termasuk lewat rencana revisi Undang-Undang (UU) tentang KPK, misalnya ada upaya untuk ketentuan penyadapan akan dihapus, dan penuntutan akan dihapus juga. Itu dari sisi kewenangan KPK. Dari image yang dibangun melalui berbagai media terlihat sekali terutama dalam kasus kriminalisasi Bibit-Chandra. Pada saat itu mereka dianggap menerima suap, padahal sampai sekarang tidak bisa dibuktikan. Yang paling nyata adalah pembukaan rekaman penyadapan di Mahkamah Konstitusi ternyata tetap tidak bisa dibuktikan bahwa Bibit-Chandra menerima suap. Fenomena itu terus terjadi sampai sekarang, bahkan KPK sekarang lebih diarahkan ke fungsi pencegahan. Jadi kami agak tertawa, diantara teman-teman ada yang sering mengatakan "Besok KPK jangan disebut sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi tapi lebih baik menjadi Komisi Pencegahan Korupsi."

Bagaimana dengan image di masyarakat?

Itu sudah terbangun. Setiap hari masyarakat sudah dicekoki oleh berita-berita, misalnya berita terakhir adalah Ade Rahardja dan Chandra Hamzah mengaku pernah bertemu dengan Nazaruddin. Secara etik, masyarakat akan menilai KPK yang selama ini dianggap kredibel kini tidak lagi kredibel.

Pada titik tertentu memang kita tidak bisa pungkiri bahwa di internal KPK terjadi persoalan-persoalan terkait dengan isu "tebang pilih". Misalnya dalam kasus Century, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Boediono dan Sri Mulyani dengan harus capek-capek mendatangi Wisma Negara. Mengapa mereka tidak diminta saja datang ke KPK. Ini merupakan salah satu bukti bahwa KPK membedakan antara pejabat publik, pejabat yang masih aktif di Istana, atau masyarakat biasa, atau anggota DPR. Ini menunjukkan bahwa KPK tidak memiliki persamaan di depan hukum. Di sisi lain dalam penanganan kasus, saya baru ingat ada beberapa kasus yang sudah ada penetapan tersangkanya bahkan sudah lebih dari setahun tapi itu tidak dilimpahkan ke penuntutan.

Memang tidak ada aturan di internal KPK bahkan di KUHP bahwa orang yang sudah ditetapkan tersangka bisa berlama-lama tidak dilimpahkan penuntutan. Tapi kalau kita lihat dari selama ini yang sudah dilakukan oleh KPK terhadap para tersangka korupsi maka ini menjadi hal yang luar biasa. Biasanya itu paling lama 3 - 4 bulan. Kami ingat untuk yang cukup lama dari penetapan tersangka untuk kemudian langsung ditahan adalah kasus besan Presiden SBY yaitu Aulia Pohan.

Kasus yang sudah ditetapkan tersangka tapi belum ditahan juga adalah kasus kehutanan di Riau, yaitu beberapa kepala dinas sudah ditetapkan sebagai tersangka bahkan sudah sampai setahun tidak diproses hukumnya atau tidak dilimpahkan ke penuntutan. Saya khawatir KPK kemudian terkena sindrom kejaksaan atau kepolisian yang kerap membuat berlarut-larut sebuah kasus, seolah-olah lupa terhadap kasus tersebut. Kami khawatir ada sesuatu di KPK, apakah ada persoalan-persoalan yang lebih besar yang membuat kasus ini terlupakan atau ada apa?

Dalam analisis Anda, mengapa ada kasus yang ditunda dan KPK terkesan takut sekali dengan media untuk mem-blow up satu kasus? Misalnya dalam kasus Nazaruddin, bukti-buktinya belum lengkap tapi kemudian malah media yang sudah mem-blow up?

Persoalannya harus ada juru bicara (Jubir) yang paham secara hukum. Selama ini apa yang dilakukan Jubir KPK sifatnya normatif. Misalnya, yang sudah dilakukan KPK yaitu menetapkan tersangka a,b,c,d. Di sisi lain ada ruang kosong yang sepertinya terlupakan oleh KPK, ketika para pengacara koruptor membuka panggung di berbagai media TV dengan argumentasi-argumentasi hukumnya sehingga seolah-olah menyudutkan KPK. Padahal jika KPK bisa mengisi ruang kosong tersebut dengan memiliki Jubir yang paham secara hukum untuk membantah persoalan-persoalan yang ditimbulkan pengacara-pengacara koruptor, maka KPK secara image akan tetap bagus. Memang kita tidak berbicara image saja tetapi berdasarkan pengamatan saya image yang dibuat di luar institusi KPK sejauh ini sudah sangat meruntuhkan. Itu sudah sangat berbahaya.

Kalau kita melihat formasi terakhir KPK yang dipimpin Busyro Muqoddas dan para komisionernya, apakah KPK bisa atau tidak untuk tancap gas kencang memberantas korupsi?

Saya tidak terlalu membebankan kepada pimpinan KPK yang sekarang karena waktunya sudah sangat dekat, terutama empat komisioner di luar Busyro karena mereka otomatis tidak akan lagi menjadi pimpinan KPK. Terakhir, Chandra Hamzah (Komisioner KPK) dan Johan Budi (Jubir KPK) sudah gugur dari seleksi calon pimpinan KPK. Sisanya paling tinggal Handoyo Sudrajat (Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK) dan Abdullah Hehamahua (Penasehat KPK) yang masih lolos sampai fit and proper test nanti. Dari sisi formasi kalaupun terjadi abnormalitas, saya pikir itu suatu hal yang wajar karena ada turbulensi sejak kasus Bibit-Chandra dan kasus Antasari. Ada konflik di antara mereka dan menurut saya itu hal yang wajar. Bahkan kita dengar sendiri di level karyawan muncul tuntutan-tuntutan untuk segera mengundurkan diri, dan lain-lain. Situasi turbulensi itu sudah sangat besar, dan memang perlu ada penyegaran di KPK.

Itu ditambah lagi dengan dibentuknya Komite Etik untuk memeriksa seluruh pejabat KPK yang diduga bermasalah. Apakah itu efektif atau tidak?

Menurut saya, cukup efektif. Kemarin sebenarnya kita mengusulkan agar anggota Komite Etik tersebut lebih banyak dari luar KPK. Itu akhirnya terpenuhi. Misalnya, keputusannya terakhir menyatakan Chandra tidak boleh menjadi tim untuk menangani kasus Nazaruddin. Itu satu hal yang moderat.

Sebentar lagi panitia seleksi (Pansel) mengeluarkan delapan nama yang akan menjadi garda terdepan pejuang anti korupsi, masyarakat juga akan membantu. Dari delapan orang tersebut apakah sesuai harapan ICW dan masih ada orang-orang yang dianggap tidak layak?

Pertama, saya melihat dari sisi Pansel terlebih dahulu. Kinerja Pansel anti klimaks. Tentu ini terkait dengan orang-orang yang lolos dari mulai tahap awal sampai dengan tahap wawancara terakhir. Dari 10 orang yang lolos, saya melihat apa yang dilakukan oleh Pansel itu sangat luar biasa. Banyak orang-orang yang tidak jelas identitasnya, tidak jelas kapasitas integritasnya, dan seharusnya bisa dieliminasi. Kami sangat kecewa karena ada beberapa orang calon pimpinan yang record-nya buruk dari sisi integritas, independency, dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi ternyata masih lolos dalam delapan calon pimpinan tersebut.

Apakah Anda bisa sebut nama?

Bisa, karena ini sudah terbuka. Sejak awal kita sudah menyebutkan agar Pansel tidak terkoptasi paradigma untuk meloloskan calon dari aparat penegak hukum tradisional, dalam hal ini polisi atau kejaksaan. Dalam UU tentang KPK diatur secara jelas bahwa pimpinan KPK otomatis menjadi penyidik dan penuntut. Karena itu siapapun wakil dari masyarakat atau pelamarnya yang memang secara kualitas, integritas, independency berhasil lolos dan walaupun bukan dari aparat penegak hukum, maka dia otomatis menjadi penyidik dan penuntut.

Ketika proses wawancara, kita melakukan pemantauan. Ada 1-2 orang yang memang kelihatan cukup mengkhawatirkan record-nya. Kita sudah melakukan penelusuran rekam jejak, beberapa yang kelihatan betul adalah misalnya Sayid Fadhil, Egi Sutjiati, Zulkarnain dan Aryanto Sutadi.

Berdasarkan tes wawancara kemarin, Sayid Fadhil (akademisi) hasilnya buruk. Egi Sutjiati juga hasilnya buruk karena dianggap tidak loyal terhadap institusinya, dia dipecat dengan tidak hormat dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut saya, ada yang bermasalah lagi yaitu Zulkarnain, tapi dia bisa berargumentasi dengan baik, dan bisa menyanggah pertanyaan-pertanyaan yang dibuat Pansel. Di antara empat nama tersebut yang paling buruk adalah Aryanto Sutadi tapi dia lolos. Saya mengatakan paling buruk karena hasil rekam jejak yang kita berikan kepada Pansel kemudian dikonfirmasi kepada yang bersangkutan mengakuinya. Misalnya terkait penerimaan gratifikasi, dalam sesi wawancara dia menjelaskan bahwa, "Saya memang tidak pernah memaksa, tidak meminta, tapi kalau dikasih dan pemberian itu tidak melanggar kewajiban saya, apa masalahnya." Nah, sayangnya saat itu Pansel tidak mengejar lebih dalam. Di dalam UU No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 12B dan 12C disebutkan bahwa penerimaan gratifikasi bisa dikategorikan suap kalau dia melanggar kewajibannya. Kemudian yang bersangkutan mengaku tidak melanggar kewajibannya. Di pasal 12C ada verifikasinya tidak melanggar kewajiban adalah kalau dia melaporkan. Apakah Pansel sudah mengecek atau belum ke KPK bahwa yang bersangkutan pernah melaporkan penerimaan gratifikasi itu karena kalau tidak ada laporannya maka otomatis dia dianggap menerima suap.

Oh berarti Pansel ada missed-nya juga, betulkah?

Ya, sayangnya tidak dielaborasi lebih jauh termasuk ketika dia mengaku sebagai konsultan hukum salah satu perusahaan. Bahkan pada saat wawancara, yang bersangkutan mengaku masih sebagai konsultan sampai sekarang. Menurut catatan kita, sejak 2002 Aryanto Sutadi sudah menjadi konsultan hukum perusahaan finance. Kalau kita mengecek UU tentang Advokat pada pasal 30 atau 31 disebutkan, yang bisa memberikan jasa konsultasi hukum hanya advokat, bukan orang lain. Apalagi pada saat itu status dia sebagai perwira polisi. Memang pada 2004 UU Advokat ini sudah judicial review di MK dan dibatalkan pasal tersebut, tapi itu berlaku dari tahun 2004-2011. Sebelumnya tidak berlaku, artinya pada saat 2002 - 2004 yang bersangkutan melanggar hukum.

Saat ini sudah terlanjur. Dari delapan nama yang sudah lolos, Pansel memilih 4 terbaik yaitu ada nama Bambang Widjojanto, Abdullah Hehamahua, Yunus Husein dan Handoyo Sudrajat. Jadi sekarang tergantung DPR dan di DPR ada semacam perdebatan sengit, apakah DPR ingin merujuk kepada ranking yang diberikan oleh Pansel atau mereka "liar" lagi?

Saya melihat memang sudah mulai ada resistensi dari beberapa anggota DPR yang sepertinya berusaha menolak ranking yang diberikan oleh Pansel. Pansel membuat ranking berdasarkan hasil kerja mereka dari tahap awal sampai akhir dan melihat bahwa inilah empat orang terbaik dari delapan orang yang lolos pada tahap akhir di Pansel. Saya mengharapkan anggota DPR mengikuti perankingan yang dibuat. Kalaupun tidak mengikuti maka bisa dibuat jangan terlalu ada gap yang terlalu tinggi. Maksudnya, dari peringkat delapan tiba-tiba ketika diperingkat oleh DPR menjadi peringkat 1. Ini bermasalah. Memang itu bisa saja terjadi karena sekarang di DPR sudah main politik. Mereka tidak patuh terhadap Pansel, tidak patuh terhadap pemerintah. Mereka hanya patuh kepada partai politik atau fraksinya.

Itu sudah terjadi pada pemilihan yang sebelumnya, benarkah?

Benar. Karena itu untuk membatasinya dan mengawal proses ini mari masyarakat bersama-sama memberikan masukan kepada DPR. Ini bukan dalam arti kita percaya kepada DPR tapi dalam arti "membentengi" DPR agar tidak mengambil keputusan memilih calon pimpinan KPK ke depan seenaknya saja. Minimal kami mengharapkan DPR dapat menjelaskan kriteria apa saja yang diinginkan oleh DPR. DPR sebagai representasi dari masyarakat, otomatis mereka harus merangkum semua keinginan masyarakat di seluruh Indonesia mengenai kriteria yang dibutukan untuk pimpinan KPK. Lalu, mereka juga harus menjelaskan indikator penilaiannya, apakah mau model ranking atau lainnya. Nantinya proses penilaian sampai hasil penilaian harus dipublikasikan sehingga masyarakat bisa melihat penilaian DPR terhadap calon pimpinan KPK sehingga nantinya yang terpilih benar-benar obyektif.

Jadi, DPR harus transparan ke publik sehingga alasan terpilihnya jelas, betul begitu?

Betul. Itu yang kita harapkan agar mereka benar-benar serius. Mereka harus bisa menjelaskan kepada masyarakat bahwa ini demi pemberantasan korupsi bukan karena demi kepentingan partai politik.

Apakah memang harapan terakhir publik ada di proses politik di DPR?

Memang, sekarang sudah mulai ada wacana-wacana termasuk dari anggota DPR bahwa ke depan fit and proper test jangan di DPR karena nuansa kepentingannya sangat tinggi.

Kita akan memilih empat terbaik selain Busyro Muqoddas yang sudah ada. Siapa saja empat terbaik versi ICW?

Saya berharap Bambang Widjojanto dan Yunus Husein bisa lolos karena dia mempunyai kualitas. Yunus Husein pernah memimpin PPATK sehingga bisa menelusuri aset treasury. Kemudian Handoyo Sudrajat karena saya mendengar banyak informasi bahwa record-nya bagus untuk di KPK. Dia bisa menjadi semacam "bulldozer" di KPK dalam proses penindakan, dan satu lagi mungkin Abdullah Hehamahua atau Abraham Samad atau Adnan Pandupradja.

Kirim Komentar Anda

Nama:

Email: (tidak akan ditampilkan)

Pesan:

Agar kami pasti hanya menerima komentar anda (dan bukan spam), mohon ketik karakter ini dalam kotak dibawahnya:
Security Image
Ketik:

Catatan: Komentar kami periksa sebelum ditampilkan. Komentar yang tidak pantas, berisi iklan, atau keluar topik, bisa ditolak.

Klik satu kali saja dan tunggu...