Emerson Yuntho
Kenali Calon Anggota KPK
Edisi 754 | 05 Sep 2010 | Cetak Artikel Ini
Salam Perspektif Baru,
Mungkin tidak ada kegiatan masyarakat yang lebih tua di dunia ini daripada korupsi. Sejak saya lahir sudah mendengar tentang korupsi karena ayah saya bekerja di pemerintahan. Bukan dia yang korupsi tapi kata dia banyak yang korupsi. Ketika kita menjadi dewasa kita mengetahui bahwa korupsi jauh lebih serius dan bukan hanya mengakibatkan berkurangnya kekayaan atau pendapatan negara, tapi menimbulkan demoralisasi, membuat orang kesal. Berkali-kali Indonesia mencoba menghilangkan korupsi. Pemerintahan yang baik, kurang baik, dan jelek semua melakukan pemberantasan korupsi apakah secara sengaja, tulus atau pura-pura. Kita akan menilai kondisi saat ini dengan orang yang menurut penilaian kami dapat dipegang integritasnya yaitu Emerson Yuntho, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Emerson Yuntho, kita masih mempunyai harapan kinerja KPK kembali sebaik dulu, dan lebih baik lagi ke depan. Alasannya, calon pimpinan KPK yang terpilih dari panitia seleksi (Pansel) mempunyai integritas yang cukup. Masalahnya adalah apakah dia betul-betul punya keberanian dan bebas dari intervensi atau kepentingan politik. Itu yang harus dijaga betul.
Emerson Yuntho menegaskan, KPK tidak semata-mata hanya mencari pimpinan, tapi KPK juga butuh dukungan politik dari pemerintah dan DPR. Sepanjang pemerintah menjadi bagian dari pelemahan KPK, maka kerja KPK akan menjadi sulit. Sedangkan yang bisa dilakukan masyarakat adalah tetap memonitor dan memberikan dukungan terhadap kinerja KPK dan mendesak pemerintah untuk mendukung KPK.
Berikut wawancara Wimar Witoelar dengan Emerson Yuntho.
Saat ini banyak masalah korupsi, tapi saya ingin mulai dari satu hal yang menjadi perhatian bagi orang seperti saya, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sewaktu didirikan pada 2003, KPK menjadi alat pemberantasan korupsi yang akhirnya kelihatan efektif. Namun belakangan ini ada berbagai hal yang mengganggu. Sekarang mau memilih ketua baru KPK. Barangkali Anda bisa menjelaskan tanpa harus menjawab pertanyaan tadi, tapi menjelaskan menurut prioritas Anda bagaimana situasi KPK saat ini?
Kalau berbicara soal KPK memang kinerjanya harus dilihat dari dua periode. Jilid pertama di bawah pimpinan Taufiqurrahman Ruki, kemudian jilid kedua di bawah pimpinan Antasari Azhar yang diikuti keempat pimpinan lainnya setelah itu.
Di jilid pertama memang ada kemajuan-kemajuan yang kita lihat. Banyak kasus korupsi yang sudah ditangani oleh KPK Jilid I, hampir semua sektor korupsi di eksekutif ditangani. Walaupun dulu belum ada penyelidikan ke legislatif, ini memberikan harapan baru bagi masyarakat.
Di jilid kedua sudah mulai banyak penyelidikan kasus korupsi di lingkungan DPR atau legislatif dan juga isu perbankan. Terakhir kita lihat di zaman Antasari Azhar juga menyentuh isu-isu korupsi di lingkungan kejaksaan, yang tidak pernah terjadi di periode jilid pertama. Memang pasca terjadi kasus Antasari, kemudian ada kriminalisasi dalam kasus Bibit-Chandra, ada kecenderungan kinerja KPK menurun menjadi agak lebih merosot dari tahun-tahun sebelumnya. Tidak banyak kasus yang luar biasa ditangani KPK. Bahkan yang terakhir, begitu frustasinya KPK sampai menangani kasus korupsi di tingkat kecamatan. Ini menarik, ketika kasus korupsi di kecamatan diambil KPK dengan memanggil sejumlah camat, kemudian yang terjadi adalah penolakan. Para camat menganggap apakah saya harus hadir atau tidak. Saya pikir KPK sudah dinilai lemah. Akhirnya ada pembangkangan-pembangkangan tersebut.
Dampak kedua kriminalisasi tadi menyebabkan tidak banyak kasus korupsi kelas kakap yang bisa berhasil ditangani. Ada kasus skandal suap Miranda Goeltom (mantan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia – Red) yang melibatkan sejumlah anggota dewan, tapi belum ditangani. Kita melihat tidak ada yang signifikan dalam KPK memberantas korupsi setahun-dua tahun terakhir ini.
Banyak sekali yang kita ketahui mengenai korupsi dari Emerson Yuntho. Ini bukti walaupun kita membaca koran, buka website, ikut twitter atau apa pun, kalau bertemu orang di bidangnya kita kadang-kadang bisa mendapatkan ide baru. Tadi dikatakan KPK frustasi belakangan ini sehingga mengurus korupsi di tingkat kecamatan. Apakah itu karena kasus korupsi yang besar sudah beres sehingga mereka mengurusi itu?
Kalau korupsi yang besar dikatakan sudah beres, menurut penilaian kita, belum beres. Pertama, kita lihat empat pimpinan yang ada sekarang bisa dikatakan lembek. Artinya, tidak punya keberanian kuat untuk menangani kasus-kasus korupsi kelas kakap. Ini terkait di satu sisi ada kekhawatiran soal kriminalisasi berikutnya. Informasi yang kita dapat, dua pimpinan yang ada yaitu M. Jasin dan Haryono Umar begitu khawatir kalau kasus-kasus kelas kakap diproses akan menimbulkan efek bola salju. Artinya, ada proses kriminalisasi. Kekhawatirannya seperti itu. Kemudian yang kedua, sekarang KPK lebih fokus ke isu pencegahan daripada isu penindakan. Jadi KPK coba bermain aman kalau dalam catatan kita.
Apakah memang ada dalam mandatnya untuk pencegahan korupsi?
Ya. Kalau berbicara pemberantasan korupsi maka ada dua hal penting. Pertama adalah penindakan atau represif, kemudian pencegahan atau preventif.
Jadi, itu seperti mengatur sistem keuangan supaya ada audit trail untuk setiap pengeluaran uang, betulkah?
Betul. Jadi dalam hal pencegahan misalnya melakukan kampanye, memberikan rekomendasi dan sejumlah catatan. Cuma celakanya, itu menyebabkan KPK diterjemahkan banyak kalangan menjadi "Komisi Pencegahan Korupsi" bukan "Komisi Pemberantasan Korupsi". Banyak sindiran-sindiran untuk KPK karena kinerjanya begitu menurun. Misalnya, ada juga yang menyebut "Komisi Pencatatan Kekayaan" karena hanya mencatat kekayaan tapi tidak melakukan verifikasi. Selain itu ada sejumlah temuan terkait kekayaan pejabat yang luar biasa tapi tidak direspon oleh KPK.
Apa betul kalau camat-camat dipanggil tidak datang karena wibawa KPK kurang?
Saya pikir seperti itu. Jadi kalau tidak dipanggil tidak diberikan sanksi juga. Ini berbeda dengan periode pertama, saat dipanggil KPK sudah membuat orang khawatir dan langsung hadir walaupun hanya sebagai saksi.
Jadi kalau camat tidak datang, maka pengemplang pajak besar tidak bakal datang juga, betulkah begitu?
Saya pikir seperti itu karena kecenderungannya orang menilai KPK sudah mulai agak lemah. Keseraman KPK di jilid pertama dan sewaktu zaman Antasari sudah tidak terbukti sama sekali.
Dalam blog Seth Godin yang saya baca kemarin, katanya "Sell your problem". Jadi kalau ada perusahaan banyak masalah dan tidak bisa diperbaiki maka jual saja kepada orang lain. Tentu kalau negara tidak bisa dijual. Yang saya ingin tuju adalah kalau KPK sedang jelek dan kebetulan mau ganti pimpinan, bagaimana wawasan Anda dalam proses pergantian ini?
Sejauh ini bisa dikatakan kecelakaan sejarah. Kalau Antasari waktu itu tidak dipilih oleh Panitia Seleksi (Pansel) di pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mungkin tidak akan terjadi seperti ini. Waktu itu kita sendiri sebenarnya sudah menolak terpilihnya Antasari sebagai pimpinan, artinya kita tidak mengakui Antasari sebagai Ketua KPK.
Ini penting, mengapa tidak mengakui?
Dari rekam jejak yang kita lakukan di tahun 2007 ada persoalan integritas dan juga persoalan leadership. Banyak temuan-temuan yang menyangkut integritas dari Antasari Azhar. Sayangnya, itu tidak didengar oleh Pansel dan DPR. Kita membaca kemungkinan DPR lebih senang memilih orang yang aman bukan orang yang dibutuhkan oleh KPK. Yang terjadi adalah proses tawar menawar politik. Ini bisa dilihat dari sejumlah kasus yang notabene melibatkan sejumlah partai besar tidak ditangani oleh Antasari. Kita ambil contoh kasus cek lawat sebagai suap sewaktu pemilihan Deputi Gubernur BI Miranda Goeltom. Dua partai besar tidak tersentuh kasus itu pada zaman Antasari. Tapi begitu Antasari mulai lengser, prosesnya sudah ada ke arah sana.
Berarti bagus dia lengser?
Kalau kita bilang ini seperti berkah yang kebetulan. Memang agak susah kita mengkritisi Antasari karena dia akan mempersonifikasikan bahwa Antasari adalah institusi KPK secara keseluruhan. Terkait dengan proses pemilihan pimpinan KPK saat ini, ICW betul-betul mengawal proses seleksi ini. Mulai dari proses pendaftaran, kemudian yang terakhir wawancara kemarin. Catatan kita dari tujuh kandidat yang ada memang memiliki plus minus, kita percaya bahwa tidak ada manusia yang sempurna.
Saya mundur sedikit sewaktu Antasari turun tapi kinerja KPK bisa naik. Lalu mengapa sekarang orang yang menggantikan Antasari menjadi lembek begitu?
Ada proses-proses yang kita bisa katakan bahwa setelah Antasari ditahan masih ada empat pimpinan yang masih bisa diharapkan. Ketika dua pimpinan yang lain kena kriminalisasi maka kinerja KPK menjadi lebih menurun. Artinya, dua pimpinan yang tersisa sebenarnya masih bisa berjalan tapi mereka tidak punya keberanian untuk menjerat pelaku-pelaku koruptor kelas kakap. Ini yang kita lihat. Faktanya, mulai ada penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK dan kemudian KPK begitu mudahnya dilemahkan oleh sejumlah institusi penegak hukum yang ada. Kejaksaan dan kepolisian melakukan kriminalisasi lewat rekayasa sejumlah bukti-bukti.
Ini untuk pendidikan publik. Bagaimana tujuh calon anggota KPK yang ada sekarang bisa sampai dicalonkan?
Mekanismenya, proses seleksi tersebut mengacu ke Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dimana kalau ada salah satu kekosongan harus diisi oleh pemerintah melalui Pansel. Prosesnya ada wawancara, kemudian profile assesment, dan juga ada uji makalah. Nah sekarang yang tersisa ada tujuh orang. Mereka punya latar belakang ada yang mantan polisi, jaksa aktif, dua advokat, anggota DPD, dan ketua Komisi Yudisial. Kita punya catatan tentang rekam jejak masing-masing.
Apa catatan ICW terhadap mereka, mana yang preferred dan mana yang disqualified?
Kalau dari catatan kita dari tujuh hanya tiga yang menurut kami memenuhi syarat karena dia tidak mempunyai persoalan serius tentang integritas.
Ini penting ini. Siapa ketiga calon yang layak tersebut?
Kita tidak bisa sebutkan namanya.
Lalu, siapa empat calon yang tidak layak?
Kita hanya bisa sebut bahwa mereka adalah satu polisi, satu jaksa, satu advokat yang juga anggota parlemen, dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi.
Kalau satu diantara tiga yang layak itu terpilih, apakah ada harapan KPK akan kembali kepada kinerja yang sebaik dulu?
Kita masih punya harapan, artinya ada harapan-harapan. Pertama, tiga orang ini punya integritas yang cukup. Kemudian kalau bicara soal leadership, hal itu bisa di-upgrade. Artinya, banyak dukungan dari masyarakat dan di dalam KPK sendiri tentu memberikan dukungan yang kuat terhadap pimpinan yang baru. Nah masalahnya adalah apakah dia betul-betul punya keberanian dan apakah dia bebas dari intervensi atau kepentingan politik, itu yang harus dijaga betul.
Apakah yang dipilih adalah pimpinan KPK atau ketua KPK?
Yang dipilih adalah pimpinan KPK. Apakah pimpinan KPK tersebut kemudian menjadi ketua KPK, ada mekanismenya lagi di DPR.
Berapa orang yang harus terpilih?
Nanti di ujung hanya ada satu orang yang akan dipilih oleh DPR karena memang untuk mengisi pengganti Antasari Azhar. Artinya, bukan mengganti keseluruhan pimpinan KPK tapi hanya untuk mengganti satu orang, yaitu mengganti Antasari Azhar. Kalau pemerintah mau mengganti kepemimpinan KPK harus sabar karena itu baru bisa dilaksanakan pada 2011. Jadi sekarang untuk mengganti yang kosong dan yang kosong hanya kursi Antasari Azhar.
Apakah calon yang dipilih itu langsung menggantikan Antasari menjadi ketua atau tidak?
Tidak. Mekanisme di UU adalah ketika terpilih menjadi pimpinan KPK maka akan dipilih kembali siapa yang akan menjadi ketua KPK. Ada saringan ke-dua di situ.
Bagaimana prosesnya di situ?
Ketika sudah dipilih oleh DPR, dari lima pimpinan KPK yang ada akan dipilih lagi oleh DPR untuk menjadi ketua KPK.
Mengapa DPR kuat sekali dalam proses ini?
Itu yang saya katakan simalakama. Kita agak khawatir ketika KPK menangani banyak kasus korupsi di DPR maka akan terjadi proses tawar menawar politik. Jadi kita sendiri tidak yakin bahwa DPR objektif dalam memilih orang.
Kalau dikasih ke presiden nanti presidennya intervensi. Jadi seharusnya dikasih ke siapa?
Betul ini simalakama. Di satu sisi kita terikat dengan UU di sisi lain faktanya memang baik pemerintah maupun DPR punya konflik kepentingan.
Jadi menurut UU, DPR mempunyai suara sedangkan pemerintah sama sekali tidak?
Pemerintah dalam hal ini seleksi di awal lewat Pansel.
Apakah pilihan DPR harus diratifikasi pemerintah atau tidak?
Sejauh ini pemerintah baru menyerahkan dua dari jumlah kebutuhan. Nanti dua akan dipilih satu dan DPR yang akan menentukan. Presiden hanya mengesahkan saja.
Jadi kalau orang beritikad baik tidak apa-apa juga karena tadi dikatakan yang layak ada tiga, tinggal memilih dua. Kalau keduanya layak masuk maka tetap okay juga, betulkah?
Sejauh ini relatif tidak ada persoalan. Yang kita jaga betul adalah soal integritas. Kalau orang bagus, berkualitas tapi integritasnya buruk saya pikir agak berbahaya buat KPK ke depannya.
Sebenarnya orang baik kalau tidak berani percuma saja.
Ya, itu satu poin. Lagi-lagi kita tidak butuh orang yang sekadar berintegritas.
Kalau sudah jadi pimpinan KPK, apakah dia harus bekerja independen dari DPR dan pemerintah, lalu darimana kekuatannya?
Kalau melihat UU KPK maka regulasi itu jelas memberikan 29 kewenangan luar biasa bagi KPK. Misalnya, melakukan penyitaan, pencekalan, dan sebagainya. Sebenarnya kewenangan yang luar biasa itu kalau dipimpin oleh orang-orang yang salah akan menjadi blunder, tidak akan menguntungkan. Kita berharap pimpinan KPK ke depan yang ideal konsepsinya adalah memiliki integritas, keberanian, berani mengambil risiko. Juga dia mempunyai leadership yang kuat agar bisa menjadi panutan jajaran di bawahnya. Jika dia tidak punya keberanian, leadership dan menjadi panutan maka agak susah membawa institusi sebesar KPK yang punya kewenangan luar biasa ini ke arah yang lebih baik.
Integritas bisa dilihat dari track record atau rekam jejak. Menurut Anda, apakah keberanian itu bisa dilihat atau tidak?
Sejauh ini memang problemnya belum teruji dari kandidat yang ada. Memang ada persoalan, misalnya, dia belum menjabat di salah satu lembaga negara. Sisi yang lain, kalaupun dia menjabat di salah satu lembaga negara maka dia punya kewenangan yang terbatas menurut UU. Nah ini yang sebenarnya jadi tantangan. Kita sebenarnya juga ingin melihat apakah dia betul punya keberanian atau tidak. Salah satu tesnya adalah menangani sejumlah kasus yang menurut kita harus jadi prioritas, yaitu korupsi di lingkungan kepolisian seperti rekening gendut perwira Polri menjadi catatan serius. Kemudian pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di kejaksaan juga menjadi acuan. Itu karena keberadaan KPK sebenarnya asal muasalnya karena kejaksaan dan kepolisian lemah dalam penanganan perkara korupsi. Sepanjang tidak ada korupsi di internal polisi dan jaksa, saya pikir penanganan kasus korupsi akan lebih baik.
Kalau sudah ada anggota yang baru dan pemilihan ketua baru, apakah kira-kira masalah yang tersisa dari kriminalisasi Bibit-Chandra yang belum selesai tuntas akan dengan sendirinya bisa hilang atau tetap menghantui?
Saya pikir masih tetap menghantui. Yang sebaiknya kita tuntut sekarang ke presiden dan pemerintah saat ini adalah bagaimana memposisikan diri terhadap dukungan ke KPK.
Bukankah presiden tidak berwenang terhadap KPK?
Saya pikir itu suatu pandangan yang keliru. Presiden bisa mengarahkan, memberikan wejangan kepada Kejaksaan Agung untuk mengambil tindakan yang mendukung upaya pemberantasan korupsi dan juga KPK. Yang kita lihat ada upaya pendiaman yang dilakukan oleh SBY. Saya tidak tahu apakah SBY begitu dendam dengan KPK karena biasanya diproses atau seperti apa, hanya presiden yang tahu.
Namun sekali lagi, kita tidak semata-mata hanya mencari pimpinan KPK tapi kita butuh dukungan politik dari pemerintah dan DPR. Sepanjang tidak ada dukungan itu agak susah kerja mereka saat ini.
Apa yang bisa dilakukan masyarakat karena DPR tidak boleh mengganggu dan presiden juga tidak boleh ganggu, apalagi masyarakat?
Sejauh ini yang bisa dilakukan oleh masyarakat adalah tetap memonitor dan memberikan dukungan terhadap kinerja KPK. Juga sekaligus mendesak pemerintah untuk memberikan dukungan terhadap KPK karena sepanjang pemerintah menjadi bagian dari pelemahan KPK maka kerja mereka akan menjadi sulit.




