Donny Ardyanto
“Tindak Tegas FPI”
Edisi 746 | 09 Jul 2010 | Cetak Artikel Ini
Salam Perspektif Baru,
Kali ini kita akan membahas mengenai aksi kebrutalan yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI) dan kita akan mencermati juga sikap negara terhadap aksi kebrutalan ini. Untuk mengupas persoalan ini kami mewawancarai Managing Director Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) Donny Ardyanto.
Menurut Donny Ardyanto, kalau ada sebuah organisasi yang jelas-jelas melakukan kekerasan terhadap warga negara lainnya, maka harus dibekukan atau dibubarkan. Pembubaran ini tidak serta merta dilakukan secara sepihak oleh negara, tapi melalui prosedur hukum di pengadilan. Jadi keputusan pengadilan yang menentukannya.
Donny Ardyanto mengatakan saat ini yang harus dilakukan adalah mempertegas bahwa kita negara hukum, kita negara demokrasi, mana wilayah privat dan mana wilayah publik. Di sini peran negara bukan hanya soal mengadopsi aturan atau perangkat hukumnya. Tapi juga ditunjukkan dalam praktek bahwa inilah wilayah publik, inilah wilayah privat. Jadi masyarakat bisa dengan cepat belajar bagaimana berdemokrasi, menghargai orang lain, hidup dalam satu komunitas yang memang secara faktual adalah plural.
Berikut wawancara Ansy Lema dengan Donny Ardyanto.
Seperti kita ketahui bahwa insiden penyerangan dan pembubaran yang dilakukan FPI atas kegiatan kemanusiaan di Banyuwangi, Jawa Timur beberapa waktu lalu terus mendapatkan kecaman dan juga kritikan diantaranya dari Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D). Bagaimana sikap P2D mengenai hal tersebut?
Kita sudah berkali-kali menuntut satu tindakan tegas dari aparat hukum terhadap mereka, baik yang berseragam FPI maupun bukan, yang melakukan kekerasan terhadap warga negara lain. Namun di sisi lain kita melihat selama ini sangat minim peran negara. Di sini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah berkali-kali menyampaikan soal ide pluralisme, dan pidato dia di Harvard University membangga-bangakan bangsa Indonesia bisa mempertahankan pluralisme. Namun di tingkat praktek dia membiarkan saja.
FPI sering mengatakan bahwa tindakan ini harus dilakukan karena mungkin ada semacam ketidakpercayaan terhadap institusi penegak hukum untuk menegakkan hukum, dan menurut mereka bahwa yang melakukan hal itu sudah melanggar aturan-aturan yang ada. Bagaimana tanggapan Anda?
Hampir semua orang memang dalam kondisi yang distrust (tidak percaya) terhadap lembaga hukum, tapi mengapa tidak semua orang kemudian main hakim sendiri. Artinya, ada yang salah dengan apa yang dilakukan FPI. Saya sering mengambil kesamaan hal itu dengan gerakan-gerakan anti Narkoba. Misalnya, Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) tidak melakukan aksi sepihak untuk memberantas Narkoba seperti menggebuki para pengguna Narkoba.
Lembaga Anda, P2D, menggelar konferensi pers meminta untuk FPI ditindak secara tegas. Bagaimana persisnya dan seperti apa tindakannya?
Ada dua opsi yang kita sampaikan di situ yaitu pembekuan atau membubarkan, cuma memang tidak serta-merta kemudian secara sepihak dilakukan pembubaran oleh pemerintah karena itu juga ada pelanggaran HAM di dalamnya. Namun juga terkadang ada mekanisme legal di situ. FPI tetap harus diberi kesempatan untuk membela diri apakah itu memang kerja organisasinya, atau itu memang seperti banyak dikatakan orang bukan FPI atau hanya oknum di FPI. Sekali lagi, itu hanya bisa dibuktikan lewat mekanisme hukum di pengadilan.
Tindakan seperti ini sebenarnya bukan kali ini terjadi. Sebelumnya kita pernah melihat ada kasus di Monas, Jakarta. Kita tahu proses kasus itu sudah masuk ke ranah hukum. Apakah kasus itu tidak cukup untuk kemudian memberikan penindakan efek jera terhadap FPI?
Saya rasa memang tidak semuanya dikenakan pidana. Hanya sebagian saja yang dikenakan pidana. Tidak semua tindakan-tindakan bahkan pembakaran gereja yang terjadi, setelah itu tidak ada tindakan hukum sama sekali. Nah di sisi lain juga ada aspek, dimana kalau saya menangkapnya, FPI merasa bahwa yang mereka lakukan mengatasi hukum positif di negara kita. Jadi FPI punya justifikasi untuk melakukan kekerasan bahkan pembakaran gereja karena disamping pemerintah dianggapnya tidak becus juga karena hukum yang mereka gunakan untuk mereka semua berada di atas hukum positif negara.
FPI percaya bahwa hukum yang mereka gunakan berada di atas hukum positif negara maka itu berarti nilai-nilai privat yang ingin mereka desakkan pada penataan dalam ruang publik. Bagaimana seharusnya kita meletakkan urusan privat ini dalam konteks Indonesia yang plural?
Kita memang sedang mencoba memahami apa itu Hak Asasi Manusia (HAM) dan turunan-turunannya. Salah satunya adalah bagaimana membedakan yang privat dan publik. Dalam situasi seperti ini sebenarnya negara telah meratifikasi hak asasi pemilihan politik. Di situ sudah jelas mana yang privat dan publik. Itu saja yang dipakai oleh negara. Nah di situ sebenarnya peran negara untuk menyelesaikan itu
Urusan publik dan privat sudah sangat jelas dalam konteks kehidupan bangsa kita. Tapi seolah-olah negara tidak berdaya atau mungkin lalai memberikan tindakan terhadap mereka yang melanggar hukum positif. Apa sebenarnya yang terjadi?
Kalau memakai istilah lalai, menurut saya, terlalu halus. Ada aspirasi yang dimiliki oleh faksi-faksi dalam negara untuk membiarkan kekerasan terjadi karena itu memang bagian dari aspirasi politik yang tidak secara eksplisit mereka sampaikan kepada publik. Sebagian aparat negara menganggap bahwa itu bagian dari kepentingan mereka yang harus dilakukan. Itu juga bagian dari aspirasi mereka, FPI dan sejenisnya. Mereka semacam "anak haram’ Orde Baru. Dulu mereka ditekan oleh Orde Baru, bibit-bibit itu sebenarnya lahir di zaman Orde Baru. Ketika masa demokrasi, mereka bisa bergerak dengan bebas, tapi ekspresinya adalah tetap saja ekspresi Orde Baru yaitu represif, otoriter dan tidak menghargai hak asasi orang lain.
Dalam berbagai pidato kenegaraan seperti di Harvard University, SBY seringkali mengagungkan pluralisme di Indonesia dan mengatakan toleransi beragama berjalan baik. Bagaimana catatan P2D terhadap hal itu, dan apakah pluralisme sungguh dijalankan oleh pemerintahan SBY?
Kalau menurut saya sama sekali tidak ada tindakan konkret di pemerintahan SBY sejak dia mulai memerintah pada 2004 untuk melindungi pluralisme di Indonesia.
Kalau terlihat bahwa pemerintah pasif menyikapi kebrutalan seperti ini, bukankah kita bisa melihat bahwa ini merupakan kejahatan kemanusiaan, katakanlah violence by omission (red: kekerasan karena kelalaian)?
Perdebatan soal HAM selama ini memang bukan pada apa yang dilakukan FPI, tapi lebih kepada ketika negara tidak melakukan apapun terhadap apa yang dilakukan FPI, maupun bentuk tindakan lain yang melanggar hak-hak individu warga negara lainnya. Di situlah terjadi pelanggaran HAM sebenarnya. Misalnya, kita bisa mengatakan polisi Banyuwangi juga melakukan pelanggaran HAM karena membiarkan apa yang terjadi kemarin.
Apa yang dikhawatirkan dari ketiadaan tindakan yang tegas terhadap para pelakunya?
Yang sudah pasti adalah bahwa tindakan feudalism akan meluas dimana-mana. Bukan saja atas nama justifikasi agama tertentu, tetapi juga bagian dari ekspresi yang lebih subversif karena dia tidak lagi percaya sama negara. Feudalism dilakukan murni karena ia tidak percaya dengan negara, bahkan ia punya satu hukum sendiri di luar hukum negara. Itu yang bisa terjadi kemudian sampai pada satu titik dimana konflik horizontal antar warga masyarakat sudah tidak lagi mampu ditangani oleh negara.
Bukankah tindakan main hakim sendiri bentuk dari upaya "mencaplok" otoritas negara?
Kalau sejauh ini lebih sebagai satu upaya untuk menyelesaikan sendiri problem yang mereka hadapi. Belum sampai pada tataran ideologis untuk mengambil alih fungsi negara. Mereka merasa sebagai korban yang kemudian melakukan balas dendam. Selama ini konsep lama penghukuman adalah selalu balas dendam. Itu yang mereka lakukan melalui tangan mereka sendiri. Idealnya seharusnya diambil alih oleh negara untuk melakukan penghukuman terhadap orang yang melakukan kesalahan, tidak dibiarkan korbannya menghukum sendiri pelakunya.
Lembaga Anda secara tegas mendesak pemerintah untuk membubarkan FPI, apakah Anda tidak takut dianggap anti demokrasi dan melanggar HAM, padahal P2D berkecimpung dalam pendidikan demokrasi?
Kalau ada sebuah organisasi yang jelas-jelas melakukan tindak kriminal tapi kemudian dia tidak boleh dibubarkan, menurut saya ada yang salah di situ.
Pembubaran ini tidak serta merta dilakukan secara sepihak oleh negara. Bagaimanapun juga ada beberapa prosedur hukum yang harus dilakukan. Itu tentunya murni harus dimulai dari inisiatif negara, disamping tuntutan kita untuk melakukan tuntutan hukum terhadap orang-orangnya.
Kalau dari prosedur hukum terbukti bahwa pelanggaran HAM tersebut merupakan aksi organisasi bahkan bisa dibilang sistematis karena terjadi dimana-mana dengan pola yang sama, saya rasa organisasi itu sudah bisa dipersoalkan secara hukum. Bahwa keputusannya nanti apakah organisasi itu dibubarkan, dibekukan bahkan sampai dilarang adalah pengadilan yang menentukannya.
Bukankah Polri setempat berusaha untuk menyikapi persoalan ini?
Saya belum melihat satu sikap tertentu dari kepolisian selain kemudian membubarkan acara dengan alasan untuk menjaga ketertiban. Tapi pembubaran sepihak yang dilakukan kepada FPI, sama sekali tidak diberi tindakan oleh polisi. Menurut polisi mungkin itu satu tindakan yang sah dilakukan oleh FPI. Menurut saya, itu salah satu bentuk dukungan dari polisi. FPI tidak pernah ditangkap. Yang berhak membubarkan tetap saja seharusnya kepolisian.
Bagaimana seharusnya publik menyikapi ini?
Saya rasa publik sudah cukup cerdas secara reaksioner untuk tidak mendukung. Yang harus dilakukan publik adalah belajar, walaupun kita memiliki negara yang masih belum selesai proses reformasinya. Dalam konteks ini kita belum memiliki aparat hukum yang berjalan dengan baik. Kita juga belum sampai pada tahap berdemokrasi dengan baik dan benar. Tapi ini bagian yang harus kita jalani dan tidak membuat kita memalingkan muka dari negara hukum dan negara demokrasi.
Artinya kita harus tetap menggunakan tindakan konstitusional dan tidak beralih dengan cara "barbarian" seperti ini?
Publik saya rasa cukup jelas soal ini dan tidak serta merta ikut-ikutan.
Apakah Anda ada kekhawatiran kalau yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan menggunakan kekerasan atas nama kebenaran absolut ini kemudian ditiru oleh kelompok masyarakat lain?
Kekhawatiran itu pasti ada. Cuma, mereka yang melakukan itu biasanya muncul dari komunitas tertentu yang kurang luas melihat persoalan di negara ini. Katakanlah, tidak mempunyai referensi yang cukup dalam mencari alternatif pandangan terhadap yang mereka peroleh selama ini. Dengan perkembangan informasi dan selama mereka tidak ditutup akses informasinya, saya rasa yang dilakukan FPI tidak berkembang luas, kecuali kalau nanti publik hanya dibatasi akses informasinya.
Apa yang ingin Anda desakkan pada pemerintah, sehingga kedepannya etika dalam kehidupan bernegara bisa lebih ditegakkan?
Saya rasa yang akan panjang dan dapat dilakukan adalah masih dalam proses untuk mempertegas bahwa kita ini negara hukum, kita negara demokrasi, mana wilayah privat, mana wilayah publik. Di situ peran negara bukan hanya soal mengadopsi aturan atau perangkat hukumnya. Tapi juga ditunjukkan dalam praktek bahwa inilah wilayah publik, inilah wilayah privat. Jadi masyarakat bisa dengan cepat belajar bagaimana berdemokrasi, menghargai orang lain, hidup dalam satu komunitas yang memang secara faktual adalah plural.
Seingat saya, esensi dasar dari berdirinya suatu negara adalah melindungi kebebasan individu warga negaranya bukan meniadakannya. Apakah pemerintah kita saat ini belum sadar terkait dengan hal ini?
Dengan apa yang mereka lakukan selama ini, kesadarannya belum cukup sampai tahap action. Atas tuntutan publik mereka sudah meratifikasi. Kemudian di tingkat praktek, ada beberapa wilayah yang kemudian sudah bisa mengadopsi itu, tapi ada beberapa wilayah yang kemudian semakin menjauh dari praktek-praktek berdemokrasi. Itu yang harus di-challange.
Bagaimana dengan peran negara untuk memisahkan urusan privat dan publik, apakah sudah cukup jelas dijalankan negara atau masih kabur?
Saya rasa masih sangat kabur. Pernyataan terakhir SBY menunjukkan ia tidak tahu mana yang lebih penting apakah kasus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kasus video artis, misalnya. Itu secara konkrit menunjukkan bahwa presiden sekalipun belum cukup firm untuk mengetahui bahwa dia sebagai seorang presiden harus cukup bersikap terhadap kasus A atau kasus B. Apakah ia harus mengedepankan yang privat atau publik.
Apa peran konkrit P2D dalam kasus ini?
Yang sudah kita lakukan adalah mencoba menggali apakah problem konstitusionalnya sebenarnya masih ada atau tidak. Apakah kemudian perkembangan politiknya akan semakin membawa negara ini menuju ke negara yang semakin plural atau sebaliknya. Kita berusaha menjaga bahwa prinsip-prinsip pluralisme yang sudah ada dari sejak negara ini berdiri, yang terwujud dalam pancasila, tetap terjaga. Kita memantau apakah rencana amandemen ke-5 UUD 1945 akan lebih melindungi pluralisme atau sebaliknya karena inkonsistensi di situ akan semakin banyak sebetulnya.
Sebagai catatan akhir, apakah ada ultimatum khusus untuk pemerintah?
Saya rasa kalau pemerintah yang berkuasa saat ini tidak tegas menindak mereka yang melakukan kekerasan, maka kekerasan yang sama akan terjadi dan akar persoalan kekerasannnya juga akan semakin kompleks. Itu yang harus diwaspadai oleh negara dan juga oleh SBY.




