Eryanto Nugroho
Melawan Serangan Balik Koruptor
Edisi 743 | 21 Jun 2010 | Cetak Artikel Ini
Salam Perspektif Baru
Kita akan berdiskusi mengenai nasib pemberantasan korupsi di Indonesia dan proses delegitimasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hari-hari ini kerap menjadi perbincangan masyarakat. Pada kesempatan ini hadir salah seorang yang punya kompetensi dan juga kepedulian terhadap masalah pemberantasan korupsi di Indonesia yaitu Eryanto Nugroho, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK).
Menurut Eryanto Nugroho, saat ini ada perlawanan balik dari para koruptor atau corruptors fight back. Antara lain terlihat dari upaya delegitimasi KPK seperti melalui upaya kriminalisasi dua pimpinan KPK. Rekayasa kasus Bibit dan Chandra termasuk upaya corruptors fight back.
Eryanto Nugroho mengatakan kita harus memperlakukan KPK sebagai harapan. Jadi ketika kita perlakukan KPK sebagai harapan, kita akan rawat dan mempertahankannya sekuat mungkin ketika dia akan dirusak. Ketika kita menafsirkan KPK sebagai harapan untuk Indonesia yang lebih baik maka kita semua harus ikut bersama-sama mempertahankan KPK dari serangan balik para koruptor. Ery berharap agar masyarakat jangan hanya diam. Semua orang mempunyai kapasitas untuk melakukan sesuatu dengan kapasitasnya masing-masing. Kemudian sampaikanlah kepedulian dan concern terhadap pemberantasan korupsi mulai dari kita sendiri dan lingkungan terdekat.
Berikut wawancara Ansy Lema dengan Eryanto Nugroho.
Bagaimana sebenarnya nasib pemberantasan korupsi kita di Indonesia hari ini?
Satu hal yang jelas bahwa ada perlawanan balik dari para koruptor, atau corruptors fight back yang semakin hari semakin nyata. Dalam artian, para koruptor menjadi semakin solid dan semakin melibatkan banyak aktor yang memiliki resource sangat kuat dan membahayakan bagi pemberantasan korupsi.
Apakah Anda bisa menyebutkan kira-kira indikasi adanya serangan balik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan upaya pemberantasan korupsi?
Beberapa serangan balik sebetulnya sudah dilakukan jauh hari, bukan hanya kalau kita bicara sekarang kasus Bibit dan Chandra. Rekayasa kriminalisasi Bibit – Chandra sudah jauh hari dengan berbagai cara termasuk melalui jalur politik. Misalnya, mempertanyakan kewenangan penyadapan, atau kemudian mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan kolektif kolegia. Ada juga beberapa pihak yang melakukannya dalam bentuk upaya Judicial review kepada Undang-Undang (UU) KPK, atau ada lagi seperti dalam pemilihan ketua KPK yang memasukan namanya ke salah satu pimpinan KPK yang sebetulnya banyak diragukan oleh masyarakat tapi berhasil juga dimasukan melalui proses politik yang tidak sehat.
Bagaimana sesungguhnya komitmen negara, dalam hal ini mungkin pemerintah atau lembaga-lembaga publik berperan dalam pemberantasan korupsi? Dari skala angka dari satu sampai sepuluh, berapa angka yang Anda berikan untuk komitmen mereka tersebut?
Saya kira komitmennya semakin menurun, signal yang diberikan semakin buruk dalam arti pesan yang disampaikan juga paling kongkrit. Misalnya di kasus Bibit-Chandra, sudah ada fakta gamblang yang diserahkan oleh tim verifikasi atau yang kita kenal tim delapan (8) yang menyatakan bahwa kasus Bibit-Chandra ini no case, tidak ada bukti dan kasus ini direkayasa sehingga harus dihentikan.
Apakah pembentukan tim 8 tidak bisa dilihat sebagai suatu komitmen yang sungguh-sungguh dari pemerintah untuk mendukung pemberantasan korupsi?
Pada waktu dibentuk ada sebagian yang menganggap begitu. Namun kita lihat sendiri pada hari ini situasinya kembali persis seperti sebelum ada tim 8, bahwa kedua pimpinan KPK yang direkayasa oleh Anggodo kembali menjadi tersangka dan terancam diberhentikan sebagai pimpinan KPK. Sebenarnya sama saja posisinya seperti yang dulu. Jadi kita tidak lihat hanya kosmetika atau kemasan momentum pada saat itu tapi kita lihat pelaksanaannya juga, toh pada akhirnya rekayasa Anggodo ini kemudian dilegitimasi oleh kekuasaan.
KPK dibentuk dalam suatu mandat khusus untuk melakukan perang terhadap korupsi, walaupun kita punya lembaga-lembaga konvesional lainya seperti Kejaksaan Agung (Kejagung), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan lain-lain. Bagaimana seharusnya kita perlakukan KPK sehingga misi untuk memberantas korupsi bisa tercapai?
Saya kira kita harus perlakukan KPK sebagai harapan. Ketika kita memperlakukan KPK sebagai harapan, kita akan mempertahankannya sekuat mungkin. Kita tahu sejarah punya beberapa catatan mengenai pemberantasan korupsi di Indonesia. Paling tidak dimulai dari 1967 ada tim pemberantas korupsi. Pada 1970 ada tim yang disebut Komisi IV, kemudian ada macam-macam tim. Yang terakhir Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGTPK). Namun akhirnya semua komitmen itu hilang atau berhenti dan lahirlah KPK pada 2002. Ketika kita menafsirkan KPK sebagai harapan untuk Indonesia yang lebih baik maka kita semua harus ikut bersama-sama mempertahankan KPK dari serangan balik dari para koruptor.
Tadi Anda sempat nyatakan ada upaya yang cukup sistematis, terorganisir rapi melibatkan sejumlah aktor, atau bisa kita istilahkan ada sindikasi melakukan pelemahan terhadap KPK secara serius. Apa kira-kira kepentingan di balik semua ini?
Saya melihat sindikasi ini mungkin bukan satu grand design yang disepakati bersama, tapi merupakan satu kepentingan bersama yang akhirnya mengarahkan pada semakin solidnya perlawanan balik ini.. Perlawanan balik mengarah pada satu tujuan yang sama yaitu pembubaran KPK atau paling tidak membuat KPK lemah dan tidak bisa melakukan pemberantasan korupsi. Kalau ditanya siapa aktor-aktornya, sebetulnya itu sangat beragam dan sangat kompleks terdiri dari politisi yang tidak antikorupsi, dan tentunya pihak-pihak kekuasaan, kemudian pengusaha. Banyak sekali aktor yang terlibat.
Tadi sempat juga disinggung bahwa sejak republik ini berdiri sudah banyak sekali komisi-komisi seperti KPK yang dibentuk. Tapi sampai saat ini kelihatannya belum mampu menjawab harapan publik untuk membuat Indonesia bersih dari korupsi. Apa pangkal persoalannya?
Kalau melihat sejarah berbagai badan tadi dibentuk, kita bisa melihat satu poin bahwa ketika komisi atau badan ini sudah masuk pada wilayah yang merupakan kepentingan kekuasaan pasti langsung serangan balik jadi kuat, karena tidak melibatkan koruptor seperti pengusaha atau pejabat-pejabat setingkat rendah tetapi sudah jadi suatu grand design politik untuk menyerang balik.
Apakah memang ada semacam pusat-pusat korupsi yang memang kebal dalam pengertian tidak bisa disentuh oleh KPK?
Saya kira bukan kebal. Tapi di sinilah kuncinya, perlu pesan yang jelas, dalam arti leadership, yaitu mau dibawa kemana semua ini. Dalam arti, kalau ada pesan yang jelas, ada kepemimpinan yang jelas, ada keberpihakan yang jelas maka KPK akan punya jalan yang lapang untuk melakukan pemberantasan korupsi sampai sebersih-bersihnya.
Apakah pada hari ini belum kelihatan ada leadership dalam upaya pemberantasan korupsi?
Saya kira pesan yang disampaikan jelas, paling tidak di kasus Bibit-Chandra, bahwa presiden merestui tindakan Jaksa Agung untuk melakukan akrobat teknis hukum untuk terus melanjutkan rekayasa Anggodo. Saya kira leadership sudah saatnya dipertanyakan.
Dalam berbagai kesempatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kerap menyatakan bahwa beliau tidak ingin melakukan intervensi ataupun campur tangan terlalu jauh terhadap proses-proses hukum dan membiarkan proses hukum yang berlaku itu berjalan. Apa catatan Anda terhadap ini?
Dalam konteks ini, hal itu tidak tepat. Jaksa Agung sebenarnya ada di bawah Presiden. Ini beda dengan Mahkamah Agung tentunya. Jelas sekali di media dan masyarakat juga menyaksikan bahwa Jaksa Agung dalam mengambil sikapnya kemarin juga meminta pertimbangan presiden, bahkan menemuinya langsung. Jadi sikap Presiden yang menyatakan langsung tidak mengintervensi merupakan satu konsep yang juga tidak tepat. Yang kedua, jelas bahwa langkah yang diambil Jaksa Agung itu adalah restu presiden.
Anda juga merupakan salah satu bagian dari Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi dan juga aktif dalam gerakan Masyarakat Cinta Indonesia Cinta Anti Korupsi (CICAK). Apa yang diharapkan dari seorang presiden dalam konteks kepemimpinannya?
Pertama, harapan kita adalah soal leadership yang betul-betul berpihak terhadap pemberantasan korupsi dan tidak hanya menunjukkan keberpihakannya ketika didesak oleh publik. Publik harus terus menerus mengawasi jalannya pemerintahan, apakah mereka tetap di jalur pemberantasan korupsi atau tidak. Seharusnya dalam suatu kepemimpinan atau leadership, adanya keberpihakan harus jelas sehingga tidak harus menunggu tekanan publik.
Anda dan juga barisan yang memberikan dukungan kepada KPK mengatakan bahwa ada upaya sistematis delegitimasi KPK. Tetapi dalam beberapa catatan, Jaksa Agung dan Kapolri sangat yakin menyatakan bahwa mereka punya bukti cukup kuat bahwa para pimpinan KPK setidaknya beberapa yang tersangkut di kasus ini melakukan pelanggaran hukum. Bagaimana pandangan Anda?
Dalam satu kesempatan sebetulnya bukti itu akhirnya terungkap bahwa tidak ada. Yang ada hanya Rekayasa. Salah satu contoh konkret kemarin di persidangan Anggodo (red:persidangan tanggal 15 Juni 2010) dari kesaksian Bibit dan Chandra. Di sana Bibit jelas-jelas menyajikan fakta dan setelah persidangan dibagikan fotonya bahwa pada tanggal yang dituduhkan baik oleh kepolisian dan kejaksaan bahwa Bibit ada di Peru. Itu sangat mudah untuk mengklarifikasinya bahwa di sana banyak berbagai delegasi negara dan sebaginya.
Sedangkan Chandra di muka majelis hakim menyajikan bukti yang kuat yaitu CDR (red: Call Detail Records) Handphone bahwa saat itu dia tidak ada di Pasar Festival. Ini juga sebetulnya sudah terungkap dan sudah digali oleh tim verifikasi, Tim 8 bentukan presiden yang terdiri dari orang-orang yang kredibel, pakar hukum, dan beberapa tokoh masyarakat. Mereka antara lain Adnan Buyung Nasution, Hikmahanto, Amir Syamsuddin, Denny Indrayana dan seterusnya. Jadi, Tim 8 sudah menyatakan secara jelas bahwa kasus Bibit-Chandra ini rekayasa dan harus dihentikan.
Tadi dikatakan ini adalah proses rekayasa yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dan mungkin mendapatkan legitimasi dari Kejaksaan Agung. Namun, mengapa sekarang opini yang terbentuk di publik seolah-olah Bibit dan Chandra "takut" masuk ke pengadilan?
Sebenarnya itu persepsi yang salah dan memang persepsi yang digembar-gemborkan oleh gerakan corruptors fightback. Satu hal yang tim pembela Bibit-Chandra sampaikan adalah mereka siap dan tidak ada keraguan sama sekali ke pengadilan. Yang dipertahankan prinsip, bahwa tidak ada seorang pun boleh dibawa ke pengadilan karena suatu rekayasa.
Hari-ini ini kita tengah menyaksikan proses recruitment atau seleksi terhadap pimpinan KPK. Ada sejumlah wajahmempunyai kredibilitas dan juga intergritas. Adakah harapan dengan kehadiran mereka kemudian membantu kita untuk membereskan persoalan-persoalan korupsi di Indonesia?
Di hari terakhir pendaftaran kemarin, ada beberapa nama yang memberikan kita harapan. Ada beberapa nama yang mungkin bisa saya sebut di sini yaitu ada Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, Jimly Asshidiqie dan beberapa nama lainnya. Kalau untuk saya, harapan itu tetap perlu di-discount sedikit, dalam arti bukan soal personalnya tapi soal masa depan pemberantasan korupsi sendiri.
Yang saya maksud adalah kalau pimpinan KPK yang sekarang saja bisa direkayasa sedemikian rupa dan kemudian dilegitimasi oleh kekuasaan, apa yang menjamin pimpinan KPK ke depan tidak diperlakukan sama? Siapapun nanti yang terpilih, bahkan orang terbaikpun sekalipun yang terpilih ke depan, kalau proses delegitimasi kemudian rekayasa yang dilegitimasi oleh kekuasaan itu terjadi maka percuma.
Pemahaman di publik terhadap tadi masih kurang jelas. Banyak juga yang salah paham atau keliru. Seolah-olah yang Anda dan kawan-kawan lakukan sekadar membela dua individu yang bernama Bibit dan Chandra. Bagaimana Anda meyakinkan kepada publik bahwa persoalan ini sesungguhnya adalah pemberantasan korupsi?
Bibit dan Chandra adalah pintu masuk untuk kesenangan corruptors fight back. Kita bukan sekadar membela orang per orang seperti Bibit dan Chandra. Kita membela gerakan pemberantasan korupsi yang diserang balik melalui mengkriminalisasi pimpinan KPK. Siapapun yang jadi pimpinan KPK, ketika dia direkayasa oleh koruptor kemudian dilegitimasi maka publik harus punya keberpihakan yang jelas dalam gerakan pemberantasan korupsi.
Tadi Anda sudah menggambarkan pentingnya national leadership untuk memimpin pemberantasan korupsi. Kalau kita melihat ke sejumlah negara yang mempunyai komitmen untuk memerangi korupsi, mungkin bisa digambarkan apa saja langkah-langkah yang mereka lakukan sehingga cukup berhasil?
KPK Hongkong membongkar satu kasus korupsi petinggi kepolisian di Hongkong. Yang terjadi kemudian adalah gerakan corruptors fight back dalam arti sebenarnya dimana kepolisian kemudian menyerbu kantor KPK Hongkong tersebut secara fisik. Terjadi konflik yang cukup keras. Namun akhirnya terbukti di persidangan bahwa memang Polisi di Hongkong saat itu melakukan korupsi. Itu bisa selesai, salah satunya adalah karena leadership dan keberpihakan yang jelas, kemudian pesan yang jelas kepada masyarakat. Saya pikir itu juga yang harus di tiru di Indonesia. Jangan sampai kemudian karena ketiadaan sikap, tidak ada keberpihakan yang jelas, tanpa leadership yang jelas kemudian mengorbankan kursi dia sendiri, dalam arti bukan tidak mungkin akan ada desakan kekecewaan terhadap presiden.
KPK dibentuk dengan alasan yang sangat darurat dan juga alasan yang sangat luar biasa untuk memerangi korupsi. Juga sebenarnya karena ada semacam ketidakpercayaan yang sangat tinggi terhadap lembaga penegak hukum konvensional, katakanlah Kejagung, Polri dan lain lain. Kalau hari ini kita melihat KPK juga terkena kasus ini, apakah publik kemudian bisa diajak untuk percaya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung?
Saya kira publik bisa melihat juga seperti yang terjadi di persidangan Anggodo kemarin bahwa ini prosesnya adalah rekayasa. Walaupun jelas KPK pasti ada kekurangan di sana sini. Saya pikir publik juga harus membantu membangun KPK bersama. Kita harus perlakukan KPK itu sebagai harapan. Ketika kita perlakukan sebagai harapan, kita akan bersama-sama merawat dan memperbaikinya ketika KPK akan dirusak, KPK akan diambil maka kita akan sama-sama membela KPK.
Apa yang hendak Anda sampaikan terutama kepada masyarakat Indonesia?
Jangan hanya diam. Semua orang mempunyai kapasitas untuk melakukan sesuatu dengan kapasitasnya masing-masing. Kemudian sampaikanlah kepedulian dan concern terhadap pemberantasan korupsi mulai dari kita sendiri dan lingkungan terdekat.
Seberapa menakutkannya korupsi bagi bangsa ini dan apa untungnya publik diajak untuk mendukung proses pemberantasan korupsi ini?
Sebetulnya itu dirasakan dengan sangat langsung oleh masyarakat, termasuk di aspek pendidikan, kesejahteraan dan lain-lain. Sederhananya, kita bisa jadi sejahtera sebetulnya kalau tidak ada korupsi.
Jadi perang terhadap korupsi sebenarnya terkait langsung dengan kepentingan masyarakat atau per individu, betulkah?
Ya, memberantas korupsi sebetulnya membela martabat diri kita sendiri.
Apa kira-kira yang menjadi harapan ke depan terutama untuk mendukung proses pemberantasan korupsi sehingga bisa berhasil?
Harapan saya adalah agar Presiden menghentikan proses rekayasa yang terjadi pada dua pimpinan KPK.Sehingga siapapun yang nanti terpilih menjadi pimpinan KPK, dia tidak berada dalam kondisi tersandera atau terancam untuk diperlakukan dengan perilaku yang sama.




