Perspektif Baru didukung oleh Yayasan Konrad Adenauer
Selengkapnya ›

Beoscope
Saksikan video Perspektif Baru di Beoscope

Sindikasi:

eXTReMe Tracker

Ulil Abshar Abdalla

Negara Sekuler Untuk Semua

Edisi 738 | 17 Mei 2010 | Cetak Artikel Ini

Salam Perspektif Baru,

Pada kesempatan ini kita akan berbicara mengenai kebebasan beragama dan relasi antara negara dan agama paska keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menolak Judicial Review terhadap undang-undang perihal larangan penodaan agama.  Kita akan membicarakan hal ini dengan Ulil Absar Abdalla, seorang cendekiawan muslim.

Ulil mengatakan negara tidak boleh mencampuri aqidah internal umat beragama. Misalnya, negara tidak bisa mengatakan aqidah A. B, C atau dokma A, B, C dari agama tertentu benar dan yang lain sesat, yang ini meyimpang sedangkan yang itu salah. Itu tidak bisa sebab masalah dokma adalah masalah kepercayaan. Itu masalah kebebasan masing-masing orang. Kalau Kementerian Agama diberikan wewenang oleh negara untuk menentukan mana aqidah yang benar dan yang tidak, maka nanti ujungnya negara akan melakukan inkuisi ke kepercayaan. Jadi itu seperti abad pertengahan di Eropa dimana negara melakukan pengadilan terhadap kepercayaan penduduk. Saat itu kalau aqidah atau dokma yang Anda percayai bertentangan dengan dokma yang diikuti oleh negara, maka Anda dihukum.

Menurut Ulil, negara sekuler adalah negara yang paling adil terhadap semua kelompok. Kalau suatu negara menjadi suatu negara agama tertentu maka warga negara dari agama lain akan menjadi warga negara kelas dua. Jadi negara sekuler adalah negara yang membawa berkah kepada semua umat beragama karena negara bersifat netral dan memperlakukan semua penduduknya secara setara tanpa memperhatikan agamanya.

Berikut wawancara Ansy Lema dengan Ulil Abshar Abdalla.

Kita mengetahui bahwa persoalan kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia hingga saat ini masih menjadi persoalan yang sangat serius dan bahkan kerap kali memicu konflik di tengah masyarakat. Fakta tersebut mendorong sekelompok warga negara yang tergabung dalam Barisan Pro Demokrasi mengajukan Judicial Review terhadap UU No.1 Tahun 1965 mengenai Larangan Penodaan Agama. Bagi para penggugatnya UU tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan mengangkangi harkat dan martabat manusia. Namun kita tahu kemudian Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Judicial Review yang diajukan para penggugatnya. Bagaimana komentar Anda terhadap keputusan MK tersebut?

Saya kecewa dengan penolakan peninjauan terhadap UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama sebab mengandung pasal yang sangat bermasalah. UU ini persisnya adalah UU yang mengatur tentang penyalahgunaan agama. Ini ditetapkan pada tahun 1965 saat Indonesia masih hidup di dalam sistem otoriter di bawah Bung Karno sebagai bagian cara pemerintah menegakan stabilitas politik.

UU ini mengandung dua elemen. Pertama, tentang larangan penodaan agama. Kedua, larangan untuk melakukan penafsiran atau interpretasi terhadap ajaran agama, dimana interpretasi itu dianggap menyimpang dari pokok-pokok agama itu. Jadi kita harus membedakan antara dua hal ini: Pertama adalah penodaan agama sendiri, kedua adalah penafsiran terhadap ajaran agama.

Yang saya permasalahkan sebetulnya bukan masalah penodaan agamanya. Saya sendiri tidak mempersoalkannya. Jadi menurut saya memang tidak seharusnya tindakan penodaan terhadap agama diperbolehkan. Kalaupun itu diatur saya tidak keberatan. Contoh penodaan agama, kalau kita mengencingi kitab suci, menggambarkan tokoh agama dengan cara mengejek sekali.

Para pendukung keberadaan UU ini mengatakan justru dengan adanya UU ini mencegah terjadinya penistaan agama. Namun pejelasan Anda menyatakan justru menjadi sumber persoalan dari penistaan agama?

Kalau tindakan penodaan agama di negara kita hampir tidak ada, bukan isu sama sekali. Apakah kita pernah mengalami atau menyaksikan suatu tindakan penodaan agama seperti yang saya gambarkan di atas. Menurut saya, hanya orang (maaf) yang songong (red: bertingkah) saja yang melakukan penodaan agama dengan cara-cara yang vulgar, seperti mengencingi kitab suci. Tindakan itu hampir tidak masuk akal dilakukan di sebuah negara dimana agama begitu besar pengaruhnya.

Apa pertimbangan-pertimbangan fundamental yang seharusnya dijadikan rujukan bagi MK dalam mengambil keputusan ini?

Yang bermasalah adalah elemen kedua dalam UU tadi, yaitu kalau Anda berpendapat mengajukan interpretasi terhadap ajaran agama Anda dimana interpretasi Anda itu dianggap menyimpang dari unsur dominan UU ini. Saya dulu diudang MK memberikan kesaksian karena saya menganggap unsur kedua ini problematis. Ini menghalangi kebebasan berpendapat, dan menghalangi kebebasan orang untuk berpikir.

Kalau berbicara mengenai interpretasi ataupun tafsiran, maka itu terkait hak asasi manusia (HAM) yaitu kebebasan berpendapat, berkeyakinan, dan beragama. Lantas, mengapa negara berpikir jauh bahwa interpretasi itu yang salah, sedangkan interpretasi ini yang benar?

Di sini ada dua kepentingan. Pertama, kepentingan negara untuk menegakkan stabilitas. Memang di dalam masyarakat yang ada kelompok dominan maka kalau ada kelompok lain membawa pendapat berbeda maka pasti menimbulkan keresahan. Itu sudah pasti. Jangankan pendapat yang berkaitan dengan agama, dulu saja ketika perjuangan anti-diskriminasi di Amerika menimbulkan keresahan. Saat itu orang kulit putih dominan di segala bidang kehidupan di Amerika, sehingga ketika orang kulit hitam membawa gagasan anti diskriminasi dianggap mengganggu keamanan. Nah, negara memang kurang suka dengan fakor-faktor yang instabilitas. Memang kalau ada pendapat yang berbeda akan menimbulkan keresahan di masyarakat, lalu negara tidak suka sehingga kemudian diciptakanlah UU untuk mencegah itu.

Kepentingan kedua, kepentingan kelompok mayoritas. Kelompok mayoritas biasanya tidak suka kalau ada pandangan berbeda yang bertentangan dengan pandangan dia. Sekarang masalahnya adalah yang berwenang menentukan pandangan yang benar dan tidak adalah Kementerian Agama, kemudian disokong oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kita tahu Kementerian Agama kita dan juga MUI didominasi oleh orang-orang muslim sunni yang berpandangan tertentu. Kalau mereka diberikan wewenang untuk menentukan ajaran yang benar dan mana yang sesat atau menyimpang, maka itu sama dengan menyokong kepentingan mayoritas dan mendiskriminasi kelompok minoritas.

Anda sebagai seorang cendekiawan muslim, bagaimana sebenarnya Islam memandang tentang pluralitas atau keragaman itu?

Islam itu tidak bertentangan dengan ide pluralisme. Saya tidak sepakat dengan fatwa MUI yang menyatakan bahwa pluralisme itu haram. Pluralisme itu adalah pandangan atau ide yang klop dengan agama Islam. Bayangkan di dalam kitab suci agama Islam dikatakan bahwa kalau Anda mau beriman silahkan dan kalau tidak, tidak apa-apa. Jadi, Tuhan memberikan freedom of religion, freedom of right. Lalu, mengapa kita harus repot menegakkan suatu kuasa atau ortodoksi atau kekuasaan untuk melindungi suatu doktrin yang menganggap kita benar dan orang lain paling sesat.

Terkait kebebasan beragama, apakah bisa dibenarkan atau diberikan toleransi bahwa suatu agama memusuhi agama lainnya?

Contoh yang paling bagus adalah kelompok Ahmadiyah dalam Islam. Sebetulnya UU No.1/PNPS/1965 telah menimbulkan korban yang lebih banyak di umat Islam dan soal internal umat Islam. Salah satu korbannya adalah kelompok Ahmadiyah yang dianggap sesat, dan kemudian terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri untuk membatasi persebaran kelompok ini. Menurut saya, negara tidak memiliki wewenang apapun untuk menentukan mana aliran yang sesat, mana yang dianggap benar. Itu karena sama saja dengan menegakkan negara model teokrasi pada masa abad pertengahan.

Lantas, bagaimana cara merumuskan atau menata pola relasi yang ideal antara negara dan agama?

Negara tidak boleh mencampuri aqidah internal umat beragama. Misalnya, negara tidak bisa mengatakan aqidah A, B, C atau dokma A, B, C dari agama tertentu benar dan yang lain sesat, yang ini meyimpang sedangkan yang itu salah. Itu tidak bisa sebab masalah dokma adalah masalah kepercayaan. Itu masalah kebebasan masing-masing orang.

Jadi, itu jelas ada pemisahan yang tegas antara urusan privat dan urusan publik. Namun di negara kita ada Kementerian Agama yang sedikit banyak juga melakukan intervensi sampai jauh kepada urusan agama?

Nah ini yang perlu dikoreksi. Kementerian Agama sejauh menyangkut hanya mengurus administrasi penyelenggaraan ritual agama, okelah tidak ada masalah. Misalnya, pengurusan haji atau pengurusan regulasi tentang rumah ibadah meskipun aturan tentang rumah ibadah yang ada sekarang masih belum adil, menurut saya. Namun kalau Kementerian Agama diberikan wewenang oleh negara untuk menentukan mana aqidah yang benar dan yang tidak, maka nanti ujungnya negara akan melakukan inkuisi ke kepercayaan. Jadi itu seperti abad pertengahan di Eropa dimana negara melakukan pengadilan terhadap kepercayaan penduduk. Kalau aqidah atau dokma yang Anda percayai bertentangan dengan dokma yang diikuti oleh negara, maka Anda dihukum. Sekarang itu terjadi di Indonesia. Ini mengganggu akal sehat sebagai warga negara karena kita hidup di abad 21 tapi menganut atau mengadopsi suatu peraturan yang ujungnya adalah inkuisi aqidah.

Apakah negara perlu menetapkan agama resmi atau beberapa agama yang hanya di akui oleh negara?

Tidak bisa. Negara tidak bisa menentukan mana agama resmi dan yang tidak sebab jumlah agama di negara kita sebetulnya banyak sekali. Menurut saya, tidak fair mengatakan agama resmi adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha.

Kalau Anda mengatakan itu agama resmi, maka Anda mengabaikan agama-agama yang sudah ribuan tahun ada di bumi Nusantara. Orang-orang tersebut akan mengatakan, "Loh kok yang diangap resmi agama-agama pendatang, sedangkan kami yang sudah ada beberapa lama di Indonesia tidak diangap sebagai agama." Menurut saya, benar-benar ada ketidakadilan di sini karena agama–agama pribumi banyak sekali lalu bagaimana nasib mereka.

Apa yang paling dikhawatirkan terhadap keputusan yang sudah dihasilkan oleh MK karena keputusan itu sifatnya final dan mengikat?

Itu tidak bisa lagi di amandemen karena sudah intitusi tertinggi dalam peradilan kita.

Realitas masyarakat Indonesia sangat plural. Bagaimana cara merayakan kebebasan kita termasuk kebebasan beragama dan berkeyakinan dalam Indonesia yang sangat beragam?

Ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, harus ada jaminan konstitusional legal yang resmi terhadap pluralisme. Konstitusi kita sudah punya Undang Undang Dasar yang melindungi semua orang bebas meyakini keyakinan yang sesuai dengan yang mereka yakinkan. Kedua, ada jaminan bahwa orang bisa menikmati dan menyelenggarakan keyakinannya secara bebas. Negara harus melakukan tindakan yang tegas terhadap orang yang melanggar prinsip ini kalau dia melakukan kekerasan. 

Soal  ketegasan negara, banyak masyarakat yang menilai negara kadang alpa atau lalai atau membiarkan praktek kekerasan dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat terhadap masyarakat lain. Apa catatan Anda terhadap hal ini?

Saat ini masih banyak sekali kejadian seperti negara lalai, negara tidak menegakkan hukum sehingga membiarkan orang yang melakukan kekerasan terhadap pluralisme tanpa ada hukuman. Itu tidak bisa dibiarkan. Negara memang harus dikontrol. Kalau negara lalai maka masyarakat sipil harus terus-menerus mengontrol. Menurut saya, kejadian-kejadian  terakhir menyangkut perusakan gereja dan beberapa fasilitas pendidikan yang dimiliki oleh orang-orang Kristen dan Katolik meningkat sekali terutama di kota-kota besar. Negara tidak bisa membiarkan lagi hal ini terjadi tanpa ada tindakan tegas. 

Kalau pembiaran itu terus terjadi berarti sama saja dengan kekerasan yang dilakukan oleh negara karena mereka membiarkan kekerasan itu terjadi, betulkah?

Betul, saya rasa harus ada tindakan hukum seperti class action atau lainnya untuk mempersoalkan hal ini. Ketidak-tegasan negara dalam menindak orang-orang yang melakukan kekerasan ini sudah keterlaluan 

Keputusan MK menolak Judicial Review bersifat final dan mengikat. Apa kira-kira kekhawatiran terbesar Anda?

Kekhawatiran saya adalah ini menciptakan situasi yang anti pluralisme, situasi yang membuat orang tidak toleran terhadap perbedaan. Lihat saja beberapa kasus di beberapa daerah, sekarang muncul beberapa kelompok-kelompok tertentu di daerah yang dianggap menyimpang keyakinan atau ajarannya kemudian mereka diserang ataupun digerebek tempat tinggalnya atau mereka dieksekusi. Kemudian ada fatwa dari MUI setempat mengatakan ini kelompok sesat sehingga memprovokasi massa untuk melakukan penyerangan kepada kelompok itu. Ini yang saya khawatirkan sekali. 

Apa langkah yang perlu kita lakukan sehingga kebersamaan kita ini bisa berjalan secara baik?

Mungkin kita perlu menuntut agar ada undang-undang yang melindungi kebebasan beragama. Jadi saya kira perlu diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bagian dari  program legislasi nasional (Prolegnas). Masyarakat sipil harus menuntut agar DPR merumuskan UU yang melindungi kebebasan beragama.

Saat ini pemahaman masyarakat mengenai sekularisme kerap tidak utuh atau komprehensif. Bagaimana sebenarnya pemahaman terhadap sekularisme?

Sekularisme banyak sekali bentuknya. Sekularisme itu intinya adalah negara tidak mencampuri urusan agama dalam masalah keyakinan. Jadi agama harus dipisahkan dari negara  dalam pengertian lembaga agama dan lembaga negara tidak bisa disatukan sehingga negara menjadi negara agama 

Saya pernah berkunjung ke Perancis dan bertemu dengan seorang Imam masjid di Paris. Saya bertanya kepada dia selaku tokoh muslim mengenai sistem sekuler. Dia mengatakan sistem sekuler di Perancis baik sekali sebab kalau negara Perancis menjadi negara Katolik seperti sebelumnya maka umat Islam akan menjadi orang nomor dua. Perancis menjadi negara sekuler maka semua penduduk diperlakukan secara sama. Jadi intinya, negara sekuler adalah negara yang memperlakukan semua penduduknya secara setara tanpa memperhatikan apakah dia ini seorang Kristen, Muslim atau agama lainnya.

Jadi, negara sekuler adalah negara yang paling adil terhadap semua kelompok. Kalau negara Amerika menjadi negara Kristen Protestan karena sebagian besar dari warganya adalah protestan maka orang Islam di sana akan menjadi warga negara kelas dua. Jadi negara sekuler adalah negara yang membawa berkah kepada semua umat beragama karena negara bersifat netral. 

Apa sesungguhnya yang menjadi harapan Anda ke depan sehingga kemudian relasi antara negara dan agama menjadi lebih ideal dan juga relasi para pemeluk antar pemeluk agama dan antar warga negara bisa menghormati satu sama lain?

Saya kira ini memang faktor yang paling penting, yaitu negara juga harus tegas. Sekarang pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jualannya ke luar adalah negara dengan  mayoritas umat Islam yang moderat. Sekarang banyak tindakan-tindakan yang anti moderasi yang mencederai citra ini. Jadi kalau kita mau menjual citra ke luar sebagai negara moderat maka pemerintah harus tegas melakukan tindakan terhadap orang-orang yang selama ini melakukan kekerasan.

Kirim Komentar Anda

Nama:

Email: (tidak akan ditampilkan)

Pesan:

Agar kami pasti hanya menerima komentar anda (dan bukan spam), mohon ketik karakter ini dalam kotak dibawahnya:
Security Image
Ketik:

Catatan: Komentar kami periksa sebelum ditampilkan. Komentar yang tidak pantas, berisi iklan, atau keluar topik, bisa ditolak.

Klik satu kali saja dan tunggu...