Perspektif Baru didukung oleh Yayasan Konrad Adenauer
Selengkapnya ›

Beoscope
Saksikan video Perspektif Baru di Beoscope

Sindikasi:

eXTReMe Tracker

Rachland Nashidik

Pelanggar HAM Harus Ditolak

Edisi 723 | 01 Feb 2010 | Cetak Artikel Ini

Beberapa waktu lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengangkat Letnan Jenderal Sjafrie Sjamsoedin sebagai Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan). Sebagai departemen yang strategis dan penting, tampaknya cukup beralasan untuk ada posisi Wamenhan. Tapi kontroversi kemudian muncul karena Sjafrie Sjamsoedin yang dipilih menjadi Wamenhan sehingga itu menjadi sorotan sejumlah pihak. Kontroversi bukan pada perlu atau tidaknya posisi Wamenhan, tetapi pada sosok Sjafrie Sjamsoedin yang oleh sebagian kalangan dinilai tidak tepat menempati posisi tersebut. Kita mendiskusikan hal ini dengan Rachland Nashidik, Direktur Eksekutif Imparsial.

Rachland Nashidik mengatakan pengangkatan Letjen Sjafrie Sjamsoedin menjadi Wamenhan merupakan persoalan serius. Ini untuk pertama kali presiden mengambil keputusan yang jelas-jelas melanggar undang-undang (UU) karena seorang perwira tinggi TNI yang masih aktif diangkat untuk sebuah jabatan politik yang sesungguhnya sudah dilarang oleh UU No.34/2004 tentang TNI. Itu akan menjadi preseden ke depan bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan lain bisa membuat perwira TNI aktif diangkat untuk jabatan-jabatan politik. Itu sesuatu yang mau kita hapuskan sebetulnya selama ini.

Menurut Rachland Nashidik, Sjafrie Sjamsoedin juga mempunyai track record tidak menggembirakan dalam hak asasi manusia (HAM). Ada dua kasus pelanggaran HAM yang diduga melibatkannya ketika dia menjabat Pangdam Jaya, yaitu kasus Trisakti dan Semanggi. Ke depan, sangat penting untuk menjadikan pertimbangan-pertimbangan kepedulian, penghormatan, dan jaminan HAM di dalam background seseorang sebelum diangkat menjadi pejabat publik.

Berikut wawancara Ansy Lema dengan Rachland Nashidik, Direktur Eksekutif Imparsial.

Bagaimana perspektif Anda mengenai Departemen Pertahanan (Dephan) membutuhkan posisi wakil menteri pertahanan (Wamenhan)?

Saya tidak ingin terlalu jauh berkomentar mengenai hal itu. Kalau persoalan perlu atau tidak perlu jabatan Wamenhan, presiden mempunyai kewenangan prerogatif untuk melakukan itu. Seandainya kita tidak setuju, saya kira kita juga tidak bisa berbuat banyak. Sepanjang bisa dipertanggungjawabkan bahwa pembentukan Wamenhan itu dibutuhkan, kita serahkan saja kepada kewenangan presiden.

Bagaimana penilaian Anda terhadap pengangkatan Letnan Jenderal (Letjen) Sjafrie Sjamsoedin sebagai Wamenhan? Apakah ini sebuah pilihan tepat yang diambil oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)?

Ada dua isu besar di sini. Pertama, isu yang berhubungan secara umum dengan proses reformasi, yakni secara spesifik mengenai profesionalisasi militer atau mengembalikan Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi tentara profesional. Dalam hal itu ada ketentuan di Undang Undang (UU) No.34 tahun 2004 tentang TNI bahwa sebagai upaya untuk mencegah TNI berhenti dari peranpolitiknya selama ini, maka jabatan-jabatan politik tidak bisa diisi oleh perwira TNI aktif. Perwira TNI yang ingin masuk ke dalam proses politik dan menempati jabatan-jabatan publik, mengharuskan perwira TNI tersebut berhenti dulu dari TNI atau sudah pensiun. Jadi persoalan pertama dalam urusan pengangkatan Sjafrie Sjamsoedin sebagai Wamenhan adalah apakah dengan demikian presiden melanggar UU No.34 tahun 2004.

Apakah dari sisi regulasi memang ada persoalan di sana?

Ada persoalan karena seharusnya kalau Sjafrie Sjamsoedin mau diangkat menjadi Wamenhan maka harus berhenti dulu dari TNI. Saat ini dia masih TNI aktif. Jadi kita harus mau tunduk kepada UU yang merupakan produk dari zaman reformasi, suatu milestone yang menunjukkan bahwa di Indonesia telah terjadi perubahan politik yang sangat menggembirakan. Itu adalah UU yang mengembalikan TNI ke dalam relnya.

Apakah hanya karena alasan tersebut sehingga Anda memberikan catatan kritis terhadap penempatan Sjafrie sebagai Wamenhan atau ada persoalan lain?

Pertama, saya kira yang serius adalah persoalan tadi. Ini untuk pertama kali presiden mengambil keputusan yang jelas-jelas melanggar UU karena seorang perwira tinggi TNI yang masih aktif diangkat untuk sebuah jabatan politik yang sesungguhnya sudah dilarang oleh UU TNI. Saya juga tidak yakin kalau dia lupa mengenai ketentuan tersebut karena ada penasehat dan staf khususnya. UU telah dilanggar dan secara sangat kasar. Itu akan menjadi satu awal preseden ke depan bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan lain bisa membuat perwira TNI aktif diangkat untuk jabatan politik. Itu sesuatu yang mau kita hapuskan sebetulnya selama ini.

Kedua, apakah Sjafrie Sjamsoedin adalah orang yang tepat? Tepat dalam arti apakah dia punya kemampuan kapabilitas, pengetahuan, pengalaman, skill untuk duduk sebagai Wamenhan.

Apakah pengangkatan ini akan menjadi beban selanjutnya bagi negara atau khususnya Pemerintahan SBY?

Yang mau saya katakan adalah Sjafrie Sjamsoedin mempunyai track record yang tidak terlalu menggembirakan. Ada dua kasus yang bisa kita sebut. Semua aktivis 1998 akan tahu jika disebutkan perwira-perwira TNI yang dulu aktif menjadi pembela rezim Soeharto. Selain Prabowo, ada yang bernama Sjafrie Sjamsoedin. Dia menjabat Pangdam Jaya ketika terjadi serangkaian peristiwa-peristiwa yang menimbulkan korban di pihak mahasiswa, seperti kasus Trisakti dan Semanggi. Pengerahan kekuatan yang dikendalikan Sjafrie dalam perannya sebagai Pangdam Jaya telah mengakibatkan korban nyawa di pihak mahasiswa.

Hal-hal seperti ini seharusnya sudah dituntaskan dari sisi status hukum. Bagaimana pandangan Anda terhadap hal ini?

Ini persoalan yang saya kira patut diperhatikan sebagai bahan pembelajaran kita ke depan. Sjafrie Sjamsoedin memegang satu posisi yang sangat kuat, dia adalah Pangdam Jaya saat terjadi gerakan reformasi oleh mahasiswa. Kita harus ingat kepada siapa seluruh kekuatan-kekuatan TNI dikerahkan untuk dikendalikan ketika itu. Ini mengakibatkan korban nyawa di pihak mahasiswa, seperti ada tragedi Semanggi dan Trisakti. Namun dari segi formal tidak pernah ada satu upaya hukum yang cukup kuat untuk membawa Sjafrie Sjamsoedin ke depan pengadilan. Ini kelihatannya yang menjadi dasar mengapa kemudian Sjafrie Sjamsoedin kendati namanya di publik buruk sekali, tetapi di kalangan birokrasi dia bisa jalan terus karena tidak ada proses pengadilan.

Yang mau saya katakan di sini adalah kalau kita bicara mengenai impunitas, maka impunitas tidak terjadi dalam bagian dimana pengadilan tidak berhasil memutuskan bersalah seorang tersangka yang jelas-jelas memiliki bukti yang cukup, bahwa dia melakukan kejahatan kemudian dibebaskan. Jadi bukan hanya hal itu maka impunitas terjadi. Impunitas terjadi justru pada tahap paling awal dimana proses sangkaan kejahatan terhadap seorang perwira tinggi yang powerfull ketika itu tidak bisa dibawa ke pengadilan karena faktor-faktor non hukum seperti politik atau faktor apapun.

Sekali lagi impunitas tidak dirawat oleh satu miscarriage of justice bahwa proses hukum itu tidak bisa dilaksanakan karena kekuatannya. Dalam hal ini, menurut saya, Sjafrie Sjamsoedin menikmati yang pertama. Saya mempercayai judgement pemerintah yang menganggap Sjafrie Sjamsoedin adalah pejabat karir di Departemen Pertahanan yang cocok menjadi Wamenhan. Tapi kalau tanpa ada satu proses hukum yang membuktikan bahwa dia tidak bersalah, pengangkatan itu akan selalu menjadi kontroversi di kemudian hari. Malah akan membuat kesan yang tidak baik terhadap pemerintah, yakni pemerintah tidak sensitif terhadap suara publik khususnya para mahasiswa yang membawa pemerintahan ini bisa menikmati kursi kekuasaan seperti sekarang. Tanpa adanya reformasi 1998 maka tidak ada semua itu.

Seberapa penting seorang pemimpin negara, dalam hal ini presiden, perlu mempertimbangkan track record ataupun kredibilitas seseorang dalam aspek hak asasi manusia (HAM) sebelum menjadikan seseorang sebagai pejabat publik?

Penting, karena berhubungan dengan legitimasi. SBY memang memenangkan Pemilu 2009 dengan perolehan jumlah suara yang cukup besar. Tapi kalau boleh saya jujur, kemenangan dia lebih karena orang terpesona memilih dia, dan kandidat yang lain memang tidak bisa diharapkan. Jusuf Kalla dianggap orang baik tapi di sebelahnya ada Wiranto. Itu pilihan yang sangat keliru. Itu juga sangat menjelaskan mengapa Jusuf Kalla kalah di Aceh karena di sebelahnya Wiranto, dan orang tahu apa yang telah dilakukan Wiranto di Aceh. Kandidat lainnya, Megawati dengan Prabowo. Semua orang tahu siapa Prabowo dulu. Memang tidak ada pilihan pada waktu itu daripada kita bersikap golongan putih (Golput) dan tidak memberikan suara pada pihak lain. Kita harus mendukung SBY.

Dari segi legitimasi, SBY mendapatkan satu keuntungan suara dari tidak pantasnya kompetitor pada saat itu untuk menjadi pemimpin negara ini. Gara-gara menang besar kemudian dalam pengambilan keputusan mengangkat menteri-menteri, dia membutakan diri dari soal-soal percakapan publik dalam pertimbangan HAM.

Saya mau kasih contoh kasus Balibo. Ada sejumlah wartawan asing saat Timor Timur belum menjadi bagian dari negara Indonesia. Ketika ada proses awal untuk melakukan integrasi Timor Timur ke Indonesia, kemudian wartawan ini ditembak oleh satuan TNI. Itu beritanya meskipun selalu dikatakan pihak Indonesia bahwa terbunuhnya para wartawan itu karena ada konflik senjata waktu itu. Tapi pihak Australia sebetulnya memang permisif ketika itu. Sekarang ada proses di Australia untuk membuka kasus di Balibo. Yang sering disebut terlibat adalah Yunus Yosfiah. Namun orang lupa bahwa Sjafrie Sjamsoedin bagian dari tim Yunus Yosfiah ketika itu. Kalau ada penyelidikan kasus Balibo yang sangat teliti, bukan tidak mungkin namanya akan muncul dan ini akan menjadi semacam beban tambahan yang sebenarnya tidak perlu buat Indonesia.

Anda tadi menyamakan sosok Wiranto, Prabowo dan Sjafrie Sjamsoedin dalam hal track record mereka mengenai HAM. Apa yang menjadi pertimbangannya?

Kalau saya mengatakan sama bukan berarti mereka melakukan kejahatan yang sama. Tapi mereka sama-sama menjadi faktor yang menghambat proses reformasi pada awalnya dan mereka sama-sama orang yang tidak menghormati HAM.

Apa sesungguhnya menjadi pertimbangan Presiden SBY untuk memilih orang yang demikian, tidakkah kemudian SBY berhitung bahwa pilihannya memiliki implikasi terhadap hubungan international terutama dengan negara-negara yang sangat peduli terhadap HAM?

Itu faktual dalam arti ketika Sjafrie Sjamsoedin akan mendampingi presiden ke Amerika Serikat (AS) maka Sjafrie tidak akan mendapatkan visa dari AS. Sama seperti Prabowo pernah tidak diberi visa. Saya kira Wiranto kalau ke luar negeri juga akan kesulitan. Dulu pada zaman kampanye, Wiranto pernah mengatakan akan membuktikan pergi ke AS. Saya tunggu-tunggu dia tidak pernah pergi juga ke AS.

Maksud saya adalah dari segi nasionalisme sempit mungkin orang bisa mengatakan apakah kita masih harus peduli dengan negara lain. Tapi kita mau mengatakan bahwa di zaman yang setiap negara berhubungan semakin erat untuk tantangan-tantangan politik, ekonomi, global dan segala macam maka kita perlu figur yang bisa diterima negara-negara lain.

Apa implikasinya ke depan kalau seandainya sosok seperti ini yang dipandang punya kontroversi dalam hal pelanggaran HAM?

Dugaan saya yang paling gampang adalah Sjafrie Sjamsoedin tidak pernah pergi ke luar negeri mewakili Indonesia. Maksud saya ke luar negeri adalah ke negara yang menjadikan HAM sebagai komitmen negara hukumnya. Kalau dia pergi ke AS, misalnya, mungkin saja karena lobby sebagai Wamenhan sehingga dia diberi masuk. Tapi kemudian akan ada kelompok HAM di AS yang melakukan tuntutan terhadap Sjafrie Sjamsoedin, sama seperti Johny Lumintang waktu itu.

Apakah masih ada harapan untuk menuntaskan kasus-kasus kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia?

Tadi saya mengkritik SBY, sekarang saya mau memberikan point bahwa dia lebih baik dari calon-calon presiden lain, lebih percaya diri bahwa dia lebih bersih dari yang lain. Namun dibandingkan kandidat lain di Pemilu 2009, program SBY yang paling tidak menyebut atau memasukkan HAM sebagai prioritas.

Kelihatan tadi ada semacam pesimisme untuk penuntasan kejahatan terhadap kemanusiaan bisa dilakukan. Bagaimana kita membangun optimisme kembali terhadap masalah-masalah yang masih menggantung tadi bisa dituntaskan?

Soal istilah dulu, kejahatan terhadap kemanusiaan sebetulnya istilah yang sangat spesifik. Kendati kita punya dugaan terhadap kejadian Semanggi dan Trisakti, seingat saya memang sudah dinyatakan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan waktu itu. Saya dulu terlibat dalam tim asistensinya ketika tim Komisi Nasional HAM dibuat. Tapi sekali lagi belum tentu kita bisa mengatakan Sjafrie memang melakukan hal itu. Itu harus dibuktikan di pengadilan. Itu jelas. Persoalannya adalah sampai hari ini Sjafrie tidak pernah dibawa ke depan pengadilan. Kendati demikian bukan berarti dia tidak terlibat di dalamnya.

Kalau kita mau belajar dari masalah ini adalah ke depan sangat penting untuk menjadikan pertimbangan-pertimbangan kepedulian, penghormatan, dan jaminan HAM di dalam telaah latar belakang (background) seseorang sebelum diangkat menjadi pejabat publik. Di dalam konteks itu, yang namanya kepatuhan hukum menjadi sangat penting. Kalau memang tidak bersalah kenapa mesti takut menghadapi proses pengadilan. Toh, juga agak sulit untuk membayangkan dia akan divonis, dan lain-lain

Pilihan untuk menempatkan Sjafrie sebagai Wamenhan bisa menimbulkan kesan di publik bahwa pemerintahan Presiden SBY sebenarnya toleran terhadap pelaku kejahatan kemanusiaan. Apa saran Anda kepada Presiden SBY untuk bisa menepis kesan publik ini?

Kendati benar kemenangan Pemilu 2009 itu besar, jangan anggap kemenangan tersebut sebagai hal yang sudah semestinya terjadi. Apalagi dengan menutup telinga terhadap topik-topik dan isu perbincangan publik. Ini sudah terjadi dua kali. Misalnya, kasus Bibit-Chandra kemarin. Itu menunjukkan sikap ignorant untuk mengambil langkah yang cepat, kendati perasaan publik sedemikian kuat melihat bahwa kasus kriminalisasi terhadap dua tokoh itu adalah sesuatu yang keliru.

Dalam soal Sjafrie juga begitu. Kita agak cemas bahwa sikap tidak mau mendengar SBY akan diikuti oleh peristiwa yang sama. Ketidakmauan mendengar di hari-hari yang akan datang, itu akan membuat penyokongnya semula, seperti saya, terpaksa mengambil pertimbangan untuk menghentikan dukungan tersebut. Sekali lagi, dalam proses Pemilu terakhir kita tidak bisa melakukan pilihan ideal. Yang kita lakukan adalah pilihan yang realistik. Mencari tokoh atau pemimpin negara, yang dalam bahasa Munir, paling kurang memiliki akibat destruktif terhadap demokrasi. SBY harus dikatakan termasuk pihak yang paling sedikit menimbulkan dampak destruktif terhadap demokrasi. Itu menimbulkan dukungan yang banyak kepada dia. Saya sebagai Ketua Imparsial tidak berpihak, namun sebagai warga negara saya mencoblos SBY waktu itu dengan pertimbangan tadi. Namun ke depan, tolong menjadi lebih mendengarkan soal-soal seperti ini.

Bagi Sjafrie, tidak menguntungkan juga karena tidak ada pengadilan lalu tiba-tiba dia diangkat dan menimbulkan kontroversial. Saya kira Sjafrie juga tidak betah dengan reaksi yang begitu kuat dan menyerang dia kemarin. Bagi kepentingan SBY, kalau kasus Balibo dibuka lagi maka akan ada kemungkinan nama Sjafrie akan terungkap sebagai pihak yang terlibat di dalam kasus penembakan itu. Paling tidak namanya akan diangkat untuk diperiksa.

Yunus Yosfiah sekarang bukan pejabat negara, sedangkan Sjafrie adalah pejabat negara. Jadi pasti Indonesia akan terbawa-bawa lagi, padahal kita sedang punya nama yang baik. Secara ekonomi, kita adalah satu dari tiga negara yang bertahan dari krisis global kemarin. Untuk kawasan Asia Tenggara, kita adalah negara yang paling sehat demokrasinya.

Apa implikasinya bagi pengembangan kualitas demokrasi kalau pemerintah kita tidak serius menangani pelanggaran kasus HAM ini?

Itu akan membuat teori lama mengenai demokrasi partisipatif saja tidak cukup. Pada akhirnya orang akan mengatakan bahwa dalam situasi seperti sekarang, yang secara demokrasi bisa dianggap baik, participatory democracy(red: intensitas partisipasi dalam proses demokrasi) tetap diperlukan. Artinya, kendati ada DPR, pemerintahan atau Pemilu tapi kita tidak bisa sepenuhnya menyerahkan politik kepada para politisi karena ada kehidupan dan kepentingan publik yang lebih besar. Terlalu berbahaya kalau diserahkan begitu saja kepada tangan para politisi, kita harus ikut aktif langsung mengontrolnya.

Kirim Komentar Anda

Nama:

Email: (tidak akan ditampilkan)

Pesan:

Agar kami pasti hanya menerima komentar anda (dan bukan spam), mohon ketik karakter ini dalam kotak dibawahnya:
Security Image
Ketik:

Catatan: Komentar kami periksa sebelum ditampilkan. Komentar yang tidak pantas, berisi iklan, atau keluar topik, bisa ditolak.

Klik satu kali saja dan tunggu...