Perspektif Baru didukung oleh Yayasan Konrad Adenauer
Selengkapnya ›

Beoscope
Saksikan video Perspektif Baru di Beoscope

Sindikasi:

eXTReMe Tracker

Taufiequrrahman Ruki

KPK dihambat dalam Pemberantasan Korupsi

Edisi 688 | 24 Mei 2009 | Cetak Artikel Ini

Salam Perspektif Baru,

Selama beberapa tahun ini kita banyak sekali menyaksikan sejarah lahirnya suatu institusi yang sangat diperlukan dan efektif, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kita akan berbincang dengan orang yang ikut mengawalinya yaitu Taufiequrrahman Ruki, Ketua KPK periode 2004-2008.

Taufiequrrahman Ruki mengatakan berdasarkan undang-undang (UU), Pimpinan KPK bersifat kolektif artinya tidak orang per orang tetapi sekelompok orang. Pimpinan KPK terdiri dari ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kesimpulannya, pimpinan KPK ada lima orang dalam sebuah board of commision. Salah satu dari chair person itu menjadi chairman dan yang empat menjadi vice chairman. Kalau yang chairman tidak ada maka empat anggota lainnya mengambil peran sebagai ketua, bisa dipilih atau bergantian. Jadi jika ada Ketua KPK berstatus non aktif, KPK tetap bisa melakukan penyelidikan-penyelidikan, penahanan, penuntutan terhadap kasus-kasus korupsi.

Menurut Ruki, saat ini pemberantasan korupsi yang kita lakukan terlalu mengandalkan upaya-upaya represif. Sebetulnya korupsi itu terjadi bukan cuma karena bad people, tapi juga karena bad system (sistem yang buruk) yang menimbulkan korupsi. Dia mengharapkan pemerintah sekarang dan yang akan datang segera lebih cepat (progresif) memperbaiki sistem untuk mencegah orang korupsi. Kalau tidak maka yang terjadi akan seperti sekarang, koruptor senior ditangkap lalu koruptor junior muncul.

Berikut wawancara Wimar Witoelar dengan Taufiequrrahman Ruki.

Saat ini orang mengenal nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus ketuanya yang sekarang, lengkap dengan caddynya. Bagaimana pendapat Anda sebagai mantan ketua KPK memandang persoalan ini? Silakan dari sudut pandang mana saja.

Saya ingin mengawali dari sikap Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sangat menggelitik saya. Ketika beberapa waktu lalu mereka mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengatakan terkait Ketua KPK berinisial AA berstatus non aktif maka KPK tidak boleh mengambil keputusan-keputusan penting termasuk di dalamnya tidak boleh mengadakan penyelidikan-penyelidikan, penahanan, penuntutan terhadap kasus-kasus baru. Menurut saya, ini sangat aneh.

Apakah itu berarti akan ada liburan bagi para koruptor sampai ada pelantikan presiden baru?

Kelihatannya akan ada masa jeda dalam pemberantasan koruptor. Bisa saja nanti akan ada pandangan, "Mari kita korupsi ramai-ramai mumpung KPK-nya tidur."

Apakah ada aturannya untuk mengisi kursi ketua KPK yang non aktif, siapa yg berhak?

Kalau melihat prosesnya, kita harus mulai dari pemerintah yang membentuk panitia seleksi, kemudian DPR melakukan fit and proper test (uji kepatutan dan kelayakan), dan hasilnya diangkat oleh presiden. Tapi menurut saya, tidak perlu diangkat pimpinan baru kecuali kalau kelima anggota KPK berhalangan tetap karena satu dan lain hal bermasalah semua. Undang-undang (UU) mengatakan Pimpinan KPK bersifat kolektif. Artinya, pimpinan KPK tidak orang per orang tetapi sekelompok orang. Pimpinan KPK terdiri dari ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Kesimpulannya pimpinan KPK ada lima orang. Lalu siapa pemimpinnya? Ya, lima anggota KPK tadi, sebuah board of commision. Salah satu dari chair person itu menjadi chairman dan yang empat menjadi vice chairman. Kalau yang chairman tidak ada maka tidak perlu melakukan fit and proper test lagi. Empat anggota lainnya mengambil peran sebagai ketua, bisa dipilih atau bergantian. Jangan sampai ada kesan bahwa KPK dieliminasi.

Seakan-akan ketuanya AA dan yang lainnya pembantunya?

Jadi ketua KPK itu bukan chief tapi chairman. Wakil ketua KPK bukan deputy chief tapi vice chairman. Itu kalau saya lihat dari sudut pandang manajemen. Lalu dari sudut pandang hukum atau UU, Pimpinan KPK diberikan kewenangan melakukan penyidikan dan penuntutan artinya kewenangan itu diberikan UU selama masih menjadi pimpinan. Tidak bisa ada RDP mengatakan bahwa Anda tidak boleh melaksanakan kewenangan yang Anda miliki, atau tidak boleh menganulir kewenangan hukum yang dimiliki oleh seorang pejabat berdasarkan UU.

Apalagi keempat dari Pimpinan KPK itu dieliminir tugasnya bukan karena kesalahan dia. Memang tidak make sense, tapi pasti anggota DPR yang terhormat mempunyai pertimbangan. Apa yang kita dengar pertimbangannya?

Kata mereka, ada perbedaan dalam mengartikan kata dalam UU. Bagi saya, apa sih bahasa yang dipakai dalam UU sehingga kok beda menerjemahkannya? Saya ambil contoh kalau Agung Laksono sebagai Ketua DPR berhalangan memimpin sidang maka bisa digantikan dengan wakil ketua yang lainnya dan sah-sah saja mengambil keputusan. Begitu juga kalau seorang Panglima Daerah Militer (Pangdam) karena suatu hal berhalangan tetap maka untuk sementara bisa digantikan wakil Pangdam. Apalagi kepemimpinan KPK bersifat kolektif.

Saya memisalkan KPK seperti sebuah mobil beroda empat, tapi bannya ada lima karena yang satu cadangan. Jadi kalau salah satu ban kempes maka serta merta pengemudi atau siapa pun mengganti ban yang kempes itu dengan ban cadangan kemudian mobil jalan lagi. Itu gampang saja. Jika salah satu ban kempes lalu mobil itu tidak boleh jalan sehingga nongkrong saja di garasi maka mubazir. Saya tidak mengerti logika yang mereka pakai. Mungkin Anda bisa menjelaskan hal yang tidak logis menjadi logis.

Saya mengerti bahwa itu tidak bisa dimengerti karena itu bagian dari logika politik, yang selalu tidak masuk akal dan itu yang menjadi terpaksa dibilang lucu karena sebetulnya tidak lucu. KPK sangat diperlukan, dan yang mengerikan bagi kami sebagai warga bahwa dari sekarang sampai pelantikan presiden baru, siapapun yang terpilih, ada tenggang waktu sekitar setengah tahun. Lalu, bagaimana kalau ada temuan yang menunjukkan korupsi di masa lalu dan sampai mana temuan itu bisa diproses?

Menurut saya, lanjutkan saja dan laporkan kepada KPK. Kalau memang nanti ada orang yang mempermasalahkan silakan maju di lembaga pra-peradilan. Bukan dibawa ke lembaga politik. Saya juga minta kepada rekan-rekan di KPK jangan ragu-ragu, kalau ada korupsi tangkap saja, dan ajukan ke pengadilan. Soal nanti sah atau tidaknya, itu bukan Komisi III DPR yang menentukannya tapi lembaga pengadilan melalui proses pra-peradilan. Jalan terus saja, jangan biarkan para koruptor menarik napas dan bersantai-santai.

Apakah para koruptor sudah berkurang atau belum sejak Anda masuk menjadi Ketua KPK, kemudian diganti oleh ketua KPK yang baru walaupun kita tahu masih banyak?

Koruptor senior ditangkap, koruptor junior muncul karena pemberantasan korupsi yang kita lakukan terlalu mengandalkan upaya-upaya represif. Sebetulnya korupsi itu terjadi bukan cuma karena bad people, tapi juga karena bad system (sistem yang buruk) yang menimbulkan korupsi. Nah yang saya harapkan kepada pemerintah sekarang dan yang akan datang segera lebih cepat (progresif) memperbaiki sistem untuk mencegah orang korupsi. Kalau tidak maka yang terjadi akan seperti sekarang, koruptor senior ditangkap, koruptor junior muncul. Contoh di Kutai Kartanagara, bupati ditangkap kemudian wakil bupati penggantinya ditangkap lagi karena melakukan korupsi dengan modus operasi yang sama. Sistem harus kita perbaiki. Kita boleh mengatakan bahwa sistem kita secara keseluruhan amburadul.

Kalau kita membaca koran memang seakan-akan pemberantasan korupsi hanya dilakukan oleh KPK karena KPK yang banyak tindakannya. Tapi orang mengetahui bahwa pemberantasan korupsi juga menyangkut kejaksaan, kepolisian, dan lain-lain. Bagaimana kerjasama antara KPK dan lembaga pemerintah dan peradilan?

KPK dibangun bukan untuk mengambil alih tugas kejaksaan dan kepolisian. Tugas KPK hanya memicu kejaksaan dan kepolisian agar lebih aktif. Yang terjadi sekarang KPK dianggap kompetitor. Saya harus mengatakan bahwa kerjasamanya dilapangan, as a culture, kurang baik walaupun personil yang mengisi KPK juga berasal dari kejaksaan dan kepolisian. Harus diingat, KPK adalah sebuah lembaga ad hoc, ekstra struktur dari negara. Sesungguhnya yang mempunyai tugas utama memberantas korupsi adalah kejaksaan dan kepolisian. Ketika kejaksaan dan kepolisian dianggap kurang mampu oleh publik maka dibangun organisasi yang ketiga yaitu KPK. Kalau sudah mampu maka KPK akan mencari bentuk yang lain, mungkin tidak lagi menangani masalah represif seperti sekarang ini.

Jadi ada fleksibilitas itu, dan Anda melihat KPK sebagai lembaga ad hoc mungkin pada suatu masa akan berubah fungsi atau berubah titik berat penanganannya?

Betul. Kita lihat di Korea Selatan sebagai negara yang efektif penegakkan hukumnya, ternyata ada juga Komisi Pencegahan Korupsi. Prancis sebagai negara yang memiliki kejaksaan dan kepolisian sangat bagus ternyata ada komisi pencegahan korupsi, begitu pula di Jepang. Di Indonesia ini khusus karena tugasnya selain melakukan pencegahan juga melakukan tindakan. KPK seakan-akan menjadi superbody, padahal tidak super-super amat.

Apakah keadaan kepolisian dan kejaksaan bertambah baik sekarang?

Jujur saya mengatakan business as usual. Keadaan masih seperti dulu-dulu saja. Ini yang membuat kita prihatin. Berarti KPK juga belum berhasil melaksanakan tugasnya untuk menjadi trigger mechanism. Namun semuanya kembali lagi pada pemimpin institusi kepolisian dan kejaksaan, apakah mereka mau atau tidak, memiliki keinginan untuk berubah, baik budaya, sistem maupun segala sesuatu yang berada di dalam mereka sehingga bisa tampil menjadi sosok institusi yang lebih baik dan lebih dipercaya.

Supaya ada perspektif bagi kami yang orang luar, apakah pernah dalam sejarah Indonesia ada pimpinan kepolisian atau kejaksaan yang baik?

Ada, kalau di kepolisian ada legendaris (Alm) Hoegeng Iman Santoso (Kapolri periode 1968-1971), sedangkan di kejaksaan ada (Alm) Sugiarto (Jaksa Agung periode 1966-1973). Semangat-semangat ini perlu diteruskan kepada pengganti-penggantinya.

Saya pernah melihat di film dimana orang tidak boleh membicarakan kasus yang sedang diproses seperti yang menyangkut ketua KPK. Tapi dari segi-segi umum banyak yang menimbulkan pertanyaan. Kalau saya mengikuti kasus itu dari luar seperti melihat film detektif dimana banyak orang jahat saling berurusan lalu ada satu korban, dan tidak tahu siapa yang melakukannya karena semuanya juga agak terlibat dengan kejahatan. Jadi secara prinsip harus ada jarak antara penegak hukum dengan orang yang memiliki culture hitam. Saya dengar sewaktu zaman Anda menjadi Ketua, Erry Riyana Hardjapamekas yang menjadi salah satu Wakil Ketua mengatakan bahwa untuk makan di hotel saja mikir-mikir. Rupanya, ada sesuatu aturan yang ketat. Apakah memang demikian? Apakah seorang ketua KPK bisa melakukan hal yang lazim dilakukan warga negara elit?

Ketika kami, saya beserta Erry Riyana Hardjapamekas, Tumpak Hatorangan Panggabean, Syahruddin Rasul, dan Amien Sunaryadi lulus fit and proper test dan diangkat menjadi pimpinan KPK, justru yang pertama paling kita bicarakan adalah saling mengenalkan diri. Siapa kamu, siapa saya, berapa banyak uang yang kamu miliki, dimana saja rumah kamu, berapa istri kamu? Kita semua saling terbuka dan menjelaskan semuanya. Yang kedua kita bicarakan adalah tentang kode etik pimpinan, seperti dilarang main golf. Kode etik ini diciptakan sendiri.

Sewaktu dibicarakan mengenai larangan main golf, saya mengatakan nanti dulu. Sebagai seorang golfer, saya keberatan. Erry, kalau Anda sebagai perenang dilarang berenang, apakah mau atau tidak? Akhirnya kita diskusikan semuanya. Poinnya adalah bukan main golf, tapi melakukan hubungan-hubungan secara intensif dengan orang-orang yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk saat golf. Golf itu intensif sekali hubungannya karena selama 3 – 4 jam berada di lapangan dan selama itu bisa terjadi macam-macam. Karena itu ada anak kalimatnya, "Dilarang bermain golf dengan orang-orang yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan." Begitu juga soal kelihatan akrab di restoran. Jadi kita tidak dilarang makan di restoran kalau dengan keluarga yang betul-betul keluarga, silakan terbuka. Kita menghindarkan betul berbagai hal yang dapat menimbulkan konflik kepentingan karena sebetulnya the road of corruption adalah conflict of interest. Karena itu kita jaga betul melalui kode etik. Mungkin karena waktu itu kita yang membuatnya sendiri kode etik itu, maka komitmen kita sangat kuat. Saya tidak mengetahui seberapa jauh pimpinan yang baru menghayatinya.

Apakah kode etik itu otomatis berlaku untuk pimpinan yang baru?

Otomatis berlaku. Kode etik tersebut juga mengatur tentang prinsip-prinsip kepemimpinan yang kolegial. Jadi sistem itu sudah kita bangun. Tidak boleh ada perkara yang masuk lewat pintu lain. Semua perkara harus masuk lewat pengaduan masyarakat sebab kalau masuk lewat jalur yang lain-lain kemungkinan terjadi konflik kepentingan juga.

Apakah kalau seorang Pimpinan KPK kenal baik atau bahkan sering intensif kontak komunikasi dengan orang yang menimbulkan masalah sudah termasuk salah? Bagaimana kalau dia mengatakan hal itu dalam rangka mengenal supaya saya bisa menyelidiki yang bersangkutan?

Kita sampaikan secara terbuka kepada teman-teman. Saya katakan kepada kawan-kawan bahwa saya adalah ketua KPK yang datang dari Planet Senen, bukan dari Planet Mars. Planet Senen adalah tempat bergaulnya segala macam orang. Saya kenal preman, saya kenal penjahat, saya kenal penjahit, saya kenal pejabat, saya kenal penguasa, saya kenal pengusaha, saya kenal abuya (red: panggilan untuk pemuka agama), saya kenal buaya. Ketika saya melakukan pendekatan dalam melakukan penyelidikan, saya sampaikan kepada teman-teman saya akan ketemu dengan saudara anu dalam rangka mendapatkan informasi, nanti hasilnya saya koordinasikan. Jadi, semuanya kita sampaikan secara terbuka dengan teman-teman, tidak ada lagi di belakang. Saya berikan satu persatu kepada mereka tentang hasil yang saya peroleh. Keterbukaan antar pimpinan inilah yang membuat kita saling menjaga. Karena itu ketika saya, katakanlah menginjak garis putih, teman-teman mengingatkan agar hati-hati karena Anda berbahaya ke sana. Kita sadar kemudian kita kembali lagi. Jadi kita saling menjaga. Itulah perlunya kode etik dan perlunya keterbukaan antara pimpinan. Saya tidak tahu chemistry dalam pimpinan yang sekarang ini.

KPK adalah suatu lembaga yang paralel dan tidak menggantikan kejaksaan ataupun polisi. KPK akan berubah sesuai dengan zaman. Nah, dengan adanya kasus yang menimpa Ketua KPK sekarang, bagaimana pengaruhnya terhadap wibawa dan efektifitas KPK atau itu sebetulnya akan berlalu dengan mudah?

Yang saya khawatirkan dalam peristiwa ini adalah hilangnya kepercayaan publik kepada KPK akibat perilaku yang menyimpang (deviant behaviour). Kedua adalah hilangnya respek, sikap penghargaan dari bawahan kepada pimpinan. Ini yang saya khawatir karena kalau kepercayaan dari bawahan kepada pimpinan hilang, maka ini sudah sangat berbahaya. Mereka 90% saya yakini orang baik. Tanpa mereka terus terang kita tidak mungkin bisa bekerja baik. Saya memang memilih orang-orang terbaik dari lingkungannya.

Kita ambil contoh Komisi Yudisial (KY) yang pernah terjerembab, salah seorang pemimpinnya ternyata terlibat perkara korupsi. KY kemudian kehilangan pamornya. Sekarang boleh dikatakan menjadi terpinggirkan dan setengah dicibirkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena pernah cacat. Begitu juga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Akibat salah seorang anggotanya terlibat korupsi, sekarang hampir sulit mengangkat reputasinya juga. Bagaimana dengan KPK? Untung kasus yang terjadi ini tidak terkait dengan kasus penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Saya sangat berharap pimpinan yang ada sekarang dengan seluruh anggota di KPK bekerja keras untuk memulihkan kepercayaan kembali.

Tapi KPK karena mempunyai standar moral tertentu menjadi agak seperti organisasi agama. Jadi kalau orangnya melakukan kejahatan walaupun bukan dalam rangka urusan keagamaan sebetulnya tidak dikehendaki ada orang di dalamnya berperilaku menyimpang karena seharusnya bersih?

Kita berharap memang seperti itu. Tadi saya mengatakan bagaimanapun juga orang-orang yang kami ambil itu bukan orang-orang baru. Mereka adalah produk lingkungannya. Orang-orang yang bertugas sebagai penyidik, kita angkat dari polisi. Dari kejaksaan juga begitu. Tentu ada pengaruh dari budaya lama. Jadi kita berusaha mengubah mereka untuk masuk di budaya baru. Persoalan yang paling pokok adalah bagaimana mereka menjadi bersatu padu antara jaksa, polisi, dan auditor termasuk orang-orang dari kalangan lembaga swadaya masyarakat bisa saling mempercayai. Alhamdullilah, selama empat tahun saya memimpin di sana kompak, bagus, solid, dan ternyata mereka mampu melakukan banyak hal walaupun belum bisa mencukupi harapan masyarakat.

Kirim Komentar Anda

Nama:

Email: (tidak akan ditampilkan)

Pesan:

Agar kami pasti hanya menerima komentar anda (dan bukan spam), mohon ketik karakter ini dalam kotak dibawahnya:
Security Image
Ketik:

Catatan: Komentar kami periksa sebelum ditampilkan. Komentar yang tidak pantas, berisi iklan, atau keluar topik, bisa ditolak.

Klik satu kali saja dan tunggu...