Eko S. Tjiptadi
Melawan Perampok Kesejahteraan
Edisi 632 | 28 Apr 2008 | Cetak Artikel Ini
Para pembaca dimanapun Anda berada, saya Faisol Riza hadir kembali di Perspektif Baru dan kali ini kita mendiskusikan pendidikan politik dan anti korupsi. Bersama saya sudah hadir Eko S. Tjiptadi, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eko S. Tjiptadi mengatakan upaya pemberantasan korupsi adalah sebuah rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan penindakan (represif), pencegahan, dan peran serta masyarakat. Dalam konteks pencegahan dan peran serta masyarakat ini penting untuk melakukan pendidikan anti korupsi. Kalau itu tidak dilakukan, jangan harap korupsi kemudian menurun karena koruptor senior hanya akan diganti oleh koruptor junior.
Menurut Eko S. Tjiptadi, dalam konteks ini penting juga pemakaian istilah yang tepat bagi koruptor. Untuk koruptor harus dipersamakan dengan perampok, yaitu perampok kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan melawan kalau memang sadar bahwa kesejahteraannya dirampok. Jadi dalam konteks pendidikan anti korupsi, KPK memperkenalkan itu kepada siapapun bahwa koruptor adalah sama dengan perampok, penghianat, dan sebagainya.
Berikut wawancara Faisol Riza dengan Eko S. Tjiptadi. Wawancara lengkap dan foto narasumber dapat pula dilihat pada situs http://www.perspektifbaru.com Lewat situs tersebut Anda juga dapat memberikan komentar dan usulan.
Masyarakat telah banyak mengetahui mengenai penangkapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebenarnya program anti korupsi ini tidak hanya mengenai penangkapan dan penyidikan saja, tetapi juga pendidikan yang jauh lebih penting bagi bangsa Indonesia. Sejauh mana yang telah dilakukan oleh KPK dalam pendidikan anti korupsi?
Sebenarnya upaya pemberantasan korupsi adalah sebuah rangkaian kegiatan yang berhubungan dengan penindakan (represif), pencegahan, dan peran serta masyarakat. Dalam konteks peran serta masyarakat inilah fungsi-fungsi pendidikan mulai kita jalankan. Walaupun sebenarnya ada beberapa kawan yang mengatakan penindakan itu juga merupakan pencegahan dan pendidikan bagi masyarakat secara langsung maupun tidak langsung. Dalam Undang Undang (UU) No.30 tahun 2002 tentang KPK, KPK mendapat amanat harus mendidik masyarakat, yaitu di seluruh strata masyarakat. Sekarang KPK telah membangun beberapa modul anti korupsi untuk anak-anak, taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), perguruan tinggi, masyarakat umum, ibu rumah tangga, bapak rumah tangga, dan seterusnya. Kita membuat materi-materi yang bisa dibaca, bisa diinformasikan. Hanya saja kita belum terpikir apakah materinya akan masuk ke dalam kurikulum standar nasional. Ini karena mengingat kurikulum sekolah sekarang sudah luar biasa padatnya, sehingga itu dikhawatirkan hanya memberatkan siswa saja. Materi kita tersebut kini disisipkan ke dalam kurikulum itu.
Kalau Anda membicarakan materi kurikulum barangkali agak kognitif. Dalam mengubah perilaku kadang-kadang bukan hanya kognitif, tapi bagaimana menumbuhkan budaya itu. Adakah contoh-contoh yang lebih jelas?
Ada. Kami sebetulnya menginginkan sekolah-sekolah mengadopsi program kita yaitu warung kejujuran. Kita tidak ingin mengajarkan kapitalisme di sekolah atau mengajari orang untuk belajar entrepreneurship, bukan. Tapi kami ingin melatih kejujuran. Warung jujur adalah sebuah warung yang seluruh biayanya harus dikeluarkan atau ditanggung oleh siswa. Sekolah hanya memberikan tempat saja dan tentu saja mengawasi seluruh kegiatan warung tersebut. Warung kejujuran tidak perlu ada penjaganya. Siswa membeli sesuatu yang dijual di warung itu dan meletakkan uangnya di kotak uang dan mengambil kembaliannya bila ada. Ini jelas tidak kognitif, ini adalah melatih perilaku. Apakah warung tersebut akan bangkrut seketika atau tidak, tentunya waktu yang akan membuktikannya. Saat ini beberapa warung sudah berdiri dan ternyata tidak bangkrut. Ini adalah laboratorium KPK tentang bagaimana orang menjadi jujur.
Satu program lagi yaitu pemilihan pelajar terpuji. Dalam pemilihan ini kita meminta sekolah-sekolah untuk mengadopsi model ini. Ini sebuah mekanisme dimana pelajar memilih kawannya yang berperilaku paling baik. Misalnya, tidak bohong, hormat kepada kawan, paling jujur, yang paling tidak pernah menyontek. Kriteria itu nantinya kami bebaskan. Setiap sekolah boleh membuat kriteria yang memang dikehendaki oleh sekolah itu karena sekolah di Aceh dan Manado mungkin bisa berbeda.
Program ini tampaknya lebih banyak ke sekolah dan siswa-siswa. Apakah secara umum program pendidikan anti korupsi dari KPK selama ini akan lebih banyak diberikan kepada pelajar dan siswa-siswa saja?
Jumlah sekolah di Indonesia dari SD sampai SMA kurang lebih ada 250 ribu sekolah. Jumlah pegawai negeri kurang lebih tiga jutaan. Kami akan membagi-bagi anggaran dan kemampuan yang kami miliki. Kita masuk ke dalam lembaga pendidikan formal dan kita juga masuk ke dalam lembaga pemerintahan itu.
Beberapa hari lalu kita mendengar ribut-ribut mengenai lirik lagu yang dinyanyikan oleh grup musik Slank yang membuat DPR terancam atau merasa dilecehkan. Ada yang menduga lain bahwa di belakang Slank itu adalah KPK, betulkah?
Kita mengundang Slank untuk makan siang dengan pimpinan KPK, mengobrol-ngobrol saja. Sebetulnya yang hadir bukan hanya Slank, tapi ada Kris Biantoro juga lalu ada seorang kawan dari Dewan Harian Nasional (DHN) Angkatan 45 yang mengantarkan Kris Biantoro ke KPK. Harapan kita, di belakang KPK ada banyak orang. Di belakang KPK ada Slank, Dewa, Iwan Fals, Guruh, masyarakat kota, dan ada siapapun.
Sejak kita mencanangkan reformasi persoalan korupsi betul-betul menjadi perhatian kita bersama. Tapi kelihatannya persoalan korupsi tidak juga selesai hingga hampir lebih dari satu dekade. Kalau kita melihat telah banyak yang dilakukan KPK, seperti penangkapan-penangkapan dan pengadilannya termasuk beberapa orang pejabat telah dipenjara, tapi mengapa persoalan korupsi ini tidak berhenti juga?
Sebetulnya bangsa ini melawan korupsi secara formal mulai tahun 1957 dengan dikeluarkannya Peraturan Penguasa Militer Nomor PRT/PM/06/1957 untuk menanggulangi praktek korupsi saat itu. Tugas untuk itu diberikan kepada penguasa militer Angkatan Darat dan Angkatan Laut untuk melawan korupsi tapi gagal. Tahun 1960-an pertengahan, kita sibuk dengan Peristiwa 1965, kemudian tidak ada lagi orang yang bicara tentang korupsi karena konflik politik yang luar biasa tersebut. Tahun 1970-an kaum muda bergerak juga, sudah mulai ada Komite Anti Korupsi, ada Bandung Bergerak. Waktu itu konteksnya adalah korupsi. Kemudian ada beberapa lembaga yang dibangun seperti Operasi Tertib (Opstib), termasuk sampai setelah reformasi ada Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGTPK) dan Komite Pemeriksa Kekayaan Negara (KPKPN), kemudian lahirlah KPK.
Sebelum KPK, menurut referensi yang saya baca, mereka kurang efektif dalam melakukan gerakannya. Ini mungkin karena KPK dibentuk atas dasar UU No.30/2002 yang lebih konkrit sehingga KPK bisa lebih berhasil. Selama negara ini merdeka belum pernah penegak hukum mengadili seorang gubernur, bupati, walikota, anggota dewan sehubungan dengan korupsi, tetapi KPK bisa membawanya ke pengadilan. KPK melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat tersebut. Tetapi apakah kemudian akan menyurutkan orang untuk melakukan korupsi? Kok saya tidak berfikir begitu. Itulah perlunya ada pencegahan. Pencegahan yang dilakukan bukan semata-mata melakukan pendidikan tapi KPK juga mengusulkan apa yang disebut dengan reformasi birokrasi. Pembaca mungkin ingat dulu ada Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Reformasi (UKP3R) yang gagal dan dipimpin oleh Marsilam Simanjuntak. Sebelum ada UKP3R, KPK mengusulkan kepada presiden membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani reformasi birokrasi itu. Entah ada kaitannya atau tidak, kemudian lahirlah UKP3R. Jadi kalau reformasi birokrasi dan pendidikan anti korupsi tidak dilakukan, jangan harap korupsi kemudian menurun karena koruptor senior hanya akan diganti oleh koruptor junior.
Jadi, apakah dalam hal ini Anda juga ingin mengatakan bahwa sarang korupsi adalah sistem yang ada di dalam birokrasi?
Korupsi tidak pernah lahir dari bawah. Korupsi selalu lahir dari kekuasaan yang erat hubungannya dengan birokrasi. Masyarakat menerima korupsi karena selalu kalah melawan korupsi, kemudian menerima korupsi sebagai sebuah perilaku kehidupan. Jadi betul, tanpa kita melakukan reformasi birokrasi dan tanpa melakukan penguatan masyarakat, pasti korupsi akan terus menerus terjadi. Walaupun bila reformasi birokrasi dan penguatan masyarakat berhasil, jangan membayangkan kemudian tidak ada lagi korupsi karena tidak mungkin kejahatan akan hilang 100%.
Apakah untuk itu mungkin kita harus menunggu dulu sampai mantan presiden diadili dan dipenjara seperti di Korea Selatan?
Kalaupun begitu, bila tidak dilakukan birokrasi reformasi yang efektif maka tidak akan bisa. Di Korea berhasil karena mereka melakukan reformasi yang luar biasa. Hampir seluruh pelayanan publik bisa diakses dari rumah. Ribuan izin-izin bisa diakses dari rumah oleh masyarakat. Pemerintah Korea sebelumnya memberikan fasilitas komputer internet kepada rakyatnya dari kota sampai desa beserta suatu modem yang bisa diakses melalui internet. Kemudian dalam birokrasi reformasi juga terkait remunerasi pegawai negeri. Kemarin saya baru saja bicara dengan seorang anggota polisi yang telah bertugas selama 21 tahun dengan pangkat komisaris besar (Kombes). Dia mengatakan total gaji yang diterima sekitar Rp 5 juta per bulan, pasti gaji pokoknya di bawah itu. Apakah gaji itu sudah besar atau belum saya tidak tahu, kita harus ukur dengan beban kerjanya. Karena itu reformasi birokrasi salah satunya adalah menyangkut remunerasi. Korea bahkan berani melakukan downsize (pengurangan tenaga kerja), dengan diukur lagi. Contohnya di sebuah kelurahan, apakah sudah benar atau belum bila jumlah karyawannya 30 orang? Apakah jangan-jangan cukup 10 orang? Reformasi birokrasi diantaranya membicarakan masalah itu.
Kalau saya melihat orang yang ditangkap karena korupsi di Korea berbeda dengan koruptor di sini. Di sana bajunya baju tahanan, terus kepalanya menunduk-nunduk. Sedangkan di sini terlihat para koruptor jumawa-jumawa karena di tengah-tengah wartawan masih bisa teriak, bisa tersenyum. Barangkali itu yang membuat mereka tidak mau berhenti.
Memang bangsa Korea mengadili dua mantan presiden, yaitu Chun Doo Hwan dan Roh Tae Woo. Chun Doo Hwan dituntut hukuman seumur hidup dan Roh Tae Woo hukuman 50 tahun, walaupun kemudian diberikan ampunan setelah yang bersangkutan mendekam di penjara beberapa tahun. Seluruh hartanya yang berhubungan dengan korupsi disita. Mungkin bangsa Korea memang betul-betul membuktikan bahwa hukum bisa ditegakkan bahkan untuk dua orang presiden. Nah di sini belum ada. Memang betul yang Anda katakan tadi, tersangka kasus korupsi di Korea menggunakan baju narapidana dan diborgol. Sebetulnya aturannya sama tapi saya tidak tahu mengapa dilakukan berbeda di Indonesia ini. Semestinya kita melakukan hal yang sama. Contohnya, kalau ada pencuri ayam pasti diborgol, nanti pada saat di pengadilan baru borgolnya dilepas. Ini mungkin karena praduga tak bersalah yang terlalu dominan sehingga mengakibatkan proses pengadilan yang masih ada perasaan ewuh pekewuh, dalam istilah orang Jawa. Jadi kalau seorang bupati tentunya dibedakan dengan pelaku kriminal biasa. Pengadilan itu di luar konteks KPK, jadi KPK tidak berhubungan dengan tata cara pengadilan itu.
Yang menarik adalah penangkapan-penangkapan terhadap koruptor di Indonesia dikomentari oleh beberapa pejabat. Salah satunya yang pernah saya baca dari wakil presiden bahwa ini menimbulkan efek yang jera, syok terapi kepada para pejabat publik. Katanya, sekarang banyak direktur di instansi pemerintah takut menjalankan proyeknya karena takut disangka korupsi sehingga birokrasi berjalan lambat. Apa betul ada efek terapi seperti yang dikatakan wakil presiden?
Saya rasa itu tidak betul. Memang saya pernah membaca beberapa pernyataan pejabat tinggi negeri ini bahwa korupsi seperti pelumas, dahsyatnya. Jadi korupsi itu dianggap melumasi proses bisnis. Bisnis menjadi lebih lancar karena ada korupsinya. Ini merusak pola pikir orang dan membingungkan masyarakat. Ada juga anggapan bahwa penyelesaian kasus korupsi yang cepat bisa memberhentikan proses bisnis di seluruh sektor. Bahkan ada yang mengatakan bisa mengguncang keamanan politik di negeri ini. Masalahnya ini adalah kata-kata yang tidak tepat bahkan bisa merusak pikiran masyarakat. Menurut saya, tidak. Misalnya, ada kekhawatiran yang luar biasa sehubungan dengan tersangkanya gubernur bank sentral. Bank sentral ini penguasa moneter. Jika terjadi suatu keputusan yang salah di bank sentral dapat menimbulkan ketidakpercayaan pasar. Akibatnya, dikhawatirkan orang bisa saja menarik uangnya di bank yang kemudian menyebabkan bank bisa kekurangan likuiditas, lalu akan bisa meningkatkan interest rate untuk simpanan di bank. Tapi ternyata tidak ada gejolak yang signifikan. Bahkan tidak ada gejolak di dunia perbankan sehubungan dengan persangkaan KPK terhadap gubernur bank sentral. Kemarin saat yang bersangkutan ditahan pun, tidak ada gejolak di pasar yang bisa membuat keresahan. Bahkan banyak kalangan ekonomi moneter yang mengatakan bahwa justru ini yang akan meningkatkan kepercayaan publik. Peningkatan kepercayaan publik kepada pemerintah akan menstabilkan banyak hal.
Jadi, apakah ini justru kebalikannya?
Saya rasa kebalikannya. Inilah yang diharapkan oleh masyarakat, yaitu upaya penindakan yang selama ini menjadi sebuah hal yang tidak pernah dirasakan. Ternyata hukum bisa ditegakkan. Sedikit demi sedikit masyarakat mulai percaya bahwa negeri ini bisa menegakkan hukum. Sedikit demi sedikit, tapi mulai percaya sekarang. Tadi dikatakan pimpinan proyek (Pimpro), misalnya, takut dalam melakukan pengadaan barang dan jasa karena nanti takut dituduh korupsi. Menurut saya, pernyataan tersebut tidak masuk akal karena tidak ada hubungan antara pengadaan barang dan jasa dengan korupsi kalau dijalankan dengan benar.
Ada teman mengatakan bahwa dirinya resah karena kalau pencuri ayam atau motor disebut gembong atau residivis. Tapi kalau jaksa yang ditangkap disebut jaksa nakal. Apakah Anda melihat ini ada kaitannya dengan pendidikan?
Jelas, dalam konteks ini kami tidak setuju. Justru kejahatan kerah putih, istilahnya begitu, merupakan kejahatan yang dampaknya luas dan mengerikan bagi perekonomian dan pemahaman masyarakat untuk bermasyarakat lebih baik. Jadi menurut saya koruptor itu harus dipersangkakan dengan perampok. Perampok kesejahteraan rakyat. Jadi jangan seakan-akan seperti anak yang tidak mau tidur siang, kita katakan anak nakal. Jangan juga disebut sebagai kejahatan kerah putih. Kerah putih itu terlalu mulia buat koruptor. Jadi saya sebut sebagai perampok. Perampok terhadap kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian masyarakat akan melawan kalau memang sadar bahwa kesejahteraannya dirampok. Jadi dalam konteks pendidikan anti korupsi, kami memperkenalkan itu kepada siapapun yang ikut dalam pendidikan kami bahwa koruptor adalah sama dengan perampok, penghianat, dan sebagainya.
Kalau begitu, apakah hukumannya mesti maksimal?
Mestinya begitu. Tetapi kami hanya pelaksana UU, sedangkan yang membuat UU bukan kami. Kalau menurut pemikiran saya sebagai pelaksana UU bukan pembuat UU dan seperti harapan masyarakat juga, kalau orang korupsi Rp 1 miliar semestinya dihukum penjara 20 tahun. Memang ada di dalam UU anti korupsi yang menyebutkan koruptor bisa dihukum mati apabila mengkorupsi uang untuk bencana alam. Tapi toh belum pernah ada hal seperti itu.
Malah kebanyakan dihukum penjara di bawah 10 tahun.
Itulah akhirnya menyebabkan kemudian orang berhitung. Orang masih coba-coba korupsi karena menilai hukuman atau risikonya masih lebih rendah dibandingkan yang bisa dia dapatkan sebagai manfaat.
Apakah semestinya meniru seperti China yaitu bila ada yang korupsi biarpun kecil tetap dihukum mati?
Tentu saja ada sebuah pertimbangan tertentu. Tetapi untuk koruptor memang harus dihukum seberat-beratnya. Bisa dihukum mati atau dihukum penjara seumur hidup atau bekerja untuk rakyat. Membersihkan jalan raya atau sungai Ciliwung yang kotor, menurut saya, lebih bermanfaat dibandingkan dia harus dihukum mati. Itu bisa saja diperdebatkan.
Seandainya masyarakat menemukan atau menduga bahwa ada beberapa orang di lingkungan mereka melakukan korupsi, apa yang seharusnya mereka lakukan?
Kami menganjurkan masyarakat berperan serta dalam pemberantasan korupsi, kami meminta masyarakat untuk melawan itu. Seandainya masyarakat menemukan dugaan kasus korupsi, maka bisa mengadu kepada KPK. Kami meminta masyarakat melakukannya karena KPK akan menjamin kerahasiaan 100% kalau mengadu kepada KPK. Tidak akan mungkin bocor kecuali jika yang bersangkutan sendiri yang mengatakan kepada pihak lain. Ada beberapa kawan pengadu setelah melakukan pengaduan malah membuat konferensi pers. Nah, kalau melakukan itu kami tidak ikut-ikut lagi dalam masalah perlindungan karena bisa jadi ada ancaman dan sebagainya. Jadi kami minta masyarakat untuk memberikan pengaduan kepada KPK. Kalaupun seandainya masyarakat belum paham begaimana bentuk pengaduannya, tidak apa-apa. Yang penting dibuat dulu saja pengaduannya. Memang kami ada modul workshop pengaduan tetapi tidak serta merta itu dapat menjangkau seluruh masyarakat.
Apakah hanya mengadu saja atau harus disertai bukti?
Paling tidak dia harus menceritakan kronologis korupsi. Jangan cuma menggunting berita di koran lalu menempel dan memberikannya kepada kami karena kami juga mempunyai guntingan koran seperti itu. Jadi dia harus menceritakan siapa pelakunya, apa proyeknya, kemudian apa yang dikorupsi, siapa kira-kira yang terlibat di dalamnya, dan sebagainya. Jadi ada semacam kronologis kira-kira yang menceritakan dari awal sampai akhir dugaan korupsi itu. Kalau seandainya memiliki satu atau dua bukti awal lebih bagus lagi. Tapi kalaupun seandainya tidak mempunyai bukti tidak apa-apa, tetap dilaporkan saja nanti kita akan menelaahnya.
Di media massa sering kelihatan ada bias. Di satu pihak ada semangat untuk melawan korupsi. Namun di lain pihak juga, entah media massa atau nara sumbernya, mengatakan jangan sampai melanggar asas praduga tak bersalah, jangan sampai melanggar hak asasi manusia (HAM). Padahal media massa memiliki peran penting khususnya bagi pendidikan anti korupsi. Apa yang telah dilakukan KPK untuk media massa agar bersama-sama melawan korupsi?
Kami membuat workshop dengan media cetak maupun elektronik di beberapa kota. Kami mendatangi kantor-kantor redaksi koran, televisi, maupun radio untuk menyamakan persepsi. Ini karena ada beberapa kawan wartawan juga belum begitu memahami tentang korupsi, sehingga banyak juga beberapa yang menulis kurang tepat. Dukungan terhadap upaya pemberatasan korupsi dari media menjadi hal yang utama karena media memiliki jangkuan luas. Semestinya yang menjadi berita bukan hanya berita yang sehubungan dengan penindakan tapi juga sehubungan dengan pencegahan. Saya katakan tadi bahwa pencegahan bukan hanya menyangkut pendidikan tapi upaya perbaikan sistem di seluruh pelayanan publik. Sebetulnya kita sudah melakukannya cuma masyarakat belum begitu banyak mengetahui karena kurang diliput media sehubungan dengan upaya-upaya pencegahan. Biasanya yang menjadi berita bila itu adalah upaya penangkapan. Luar biasa, semua media mewartakan berita itu, tapi upaya bagaimana kami melakukan pencegahan hanya sedikit saja yang meliputnya. Walaupun demikian, saya setuju bahwa media harus menjadi partner dalam upaya pencegahan atau pemberantasan korupsi karena media memiliki kekuatan yang luar biasa.



