Emerson Yuntho
Pemerintah Keliru dalam Penanganan BLBI
Edisi 625 | 10 Mar 2008 | Cetak Artikel Ini
Selamat berjumpa kembali pembaca Perspektif Baru dengan saya Faisol Riza. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) adalah satu perkara besar yang tidak pernah selesai sampai hari ini sejak pertama kali digulirkan dan diusut dengan beberapa kali telah berganti presiden, pemerintahan, dan jaksa agung. Yang menarik adalah dalam beberapa kali kesempatan justru perkara ini muncul pada saat-saat menjelang Pemilu. Untuk membahas ini, bersama saya telah hadir Emerson Yuntho, Koordinator Divisi Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Menurut Emerson Yuntho, kebijakan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan kelunakan bagi delapan debitor BLBI dan memilih yang penting aset kembali, sedangkan penegakan hukum nomor berikut adalah keliru. Ini karena persamaan di depan hukum (equality before the law) terabaikan karena keistimewaan ini hanya diberikan kepada debitor BLBI. Seharusnya ada proses hukum yang keras kepada para debitor BLBI karena walaupun sudah diberikan kesempatan tapi mereka tidak mempunyai itikad baik.
Emerson Yuntho mengatakan penanganan perkara korupsi harus difokuskan kepada tiga prioritas, yaitu pemulihan penegakan hukum agar menjadi lembaga bersih, pemulihan di sektor ekonomi perbankan, dan pemulihan di sektor legislatif khususnya partai politik dan anggota partai politik yang bersih. Sepanjang lembaga itu tidak dibenahi serius, maka persoalan korupsi akan selalu berulang. Jadi mungkin diskusi kita lima tahun yang akan datang masih dengan topik yang sama. Tidak selesai dari waktu ke waktu.
Berikut wawancara Faisol Riza dengan Emerson Yuntho.
Tolong secara singkat Anda berikan latar belakang terlebih dahulu untuk mengingatkan mengenai kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)?
Sebetulnya BLBI ini adalah untuk menyehatkan beberapa bank yang terkena dampak krisis moneter pada tahun 1998. Cuma memang dari beberapa catatan kita, termasuk laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dana-dana yang sebenarnya untuk menstabilkan moneter kemudian dibayarkan kepada nasabah itu lalu digunakan untuk kepentingan pemilik dan pemegang saham bank. Laporan audit BPK menyebutkan dari Rp 144 trilyun dana yang masuk ke 48 bank yang terlikuidasi itu hampir sekitar 60% digunakan untuk kepentingan pemilik atau pemegang saham bank. Jadi untuk kepentingan pengembangan usaha dan segala macam, tapi tidak untuk membayar kewajibannya kepada para nasabah. Mungkin yang menjadi titik krusial mengapa kasus ini menjadi fenomena adalah bagaimana pemerintah begitu cepat mengucurkan dana bantuan likuiditas ke bank-bank tapi minim kontrol dan akhirnya terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh para pemegang saham atau debitor BLBI.
Pemerintahan beberapa kali sudah berganti, Jaksa Agung juga sudah berganti berkali-kali. Tapi mengapa rasanya susah sekali untuk mengungkap kasus ini kepada masyarakat?
Membicarakan BLBI ini membuat kita geram, frustasi, dan kesal karena silih berganti pemerintahan tapi kasus ini tidak terungkap secara tuntas. Kini hampir masuk tahun ke-10. Kegeraman kita terhadap dua hal. Pertama, soal kebijakan pemerintah yang begitu lunak terhadap para debitor BLBI. Kedua, proses hukumnya yang sangat lambat. Nah, kalau bicara mengenai kebijakan pemerintah, misalnya di era Megawati Soekarnoputri, pemerintah mengeluarkan kebijakan Instruksi Presiden (Inpres) No.8 tahun 2002 tentang "release and discharge" (pengampunan bersyarat-Red) terhadap debitor BLBI yang dinilai kooperatif. Cuma ini menjadi masalah karena lagi-lagi kalau dikaitkan dengan Pemilu pada akhir tahun 2003 ada kepentingan-kepentingan politik yang diduga terlibat dalam proses kompromi antara pemerintah dengan para debitor.
Jadi terlihat domainnya bukan lagi domain hukum. Apakah ini menjadi domain politik?
Ya, itu yang bisa kita tangkap. Dari setiap proses penyelesaian BLBI termasuk juga interpelasi BLBI menjadi menarik pada saat menjelang Pemilu 2009. Itu juga harus dikritisi. Sebetulnya, ini satu hal yang positif tapi beberapa pihak memanfaatkan momen ini untuk pencitraan atau bisa juga untuk menjatuhkan lawan-lawan politiknya.
Kalau dari hasil kajian Indonesia Corruption Watch (ICW), apakah bisa dilihat para obligor BLBI tersebut dekat dengan partai mana saja?
Sejauh ini korelasi tersebut akan kelihatan pada saat sumbangan dana partai politik. Beberapa kasus para debitor BLBI ini kemana mengarahnya itu jelas.
Ke partai mana?
Tergantung siapa yang berkuasa. Di era Megawati, itu paling banyak masuk ke partai politik khususnya PDIP. Cuma para debitor ini cukup pandai. Dia tidak mau berjudi dalam hal ini. Jadi semua kandidat di sumbang. Memang ada porsi yang berbeda. Intinya politik balas budi dari pemerintah yang akan terpilih nanti memperhatikan para penyumbang ini, yang notabene adalah para debitor BLBI.
Jadi, siapakah sebenarnya yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini, apakah partai politik, pemerintah, debitor, atau para petualang politik yang biasanya ada diantara mereka?
Ini tidak lepas dari pemerintah dan partai politik yang berkuasa. Kita bisa lihat apa partai politik yang berkuasa di era Megawati. Pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), partai politik yang paling dominan adalah Demokrat dan Golkar. Kepentingan-kepentingan partai politik itu yang harus dicermati. Kita harus lihat pelunakan-pelunakan ini. Misalnya di era SBY, mereka memberikan waktu dua tahun untuk memberikan keleluasaannya kepada obligor BLBI untuk melunasi hutang-hutangnya tanpa ada proses hukum sama sekali. Kita agak menduga-duga yang dilakukan oleh mereka. Bagi mereka, yang terpenting aset kembali. Pertanggungjawaban aset ini yang kemudian menjadi tidak jelas, apakah masuk ke pemerintah atau ada saluran-saluran lain. Sejauh ini pemerintah sendiri tidak transparan bagaimana pengelolaan aset itu.
Anda tadi mengatakan pemerintahan SBY memberi waktu dua tahun, apakah dari catatan ICW ada aset yang diserahkan debitor masuk ke kas pemerintah?
Satu hal di catatan kita bahwa SBY memberikan kelunakan bagi delapan debitor BLBI, antara lain, ada Atang Latief, Agus Anwar, dan Marimutu Sinivasan. Tapi celakanya, dari beberapa kesempatan yang diberikan persentase dana yang kembali (debitor mengembalikan utang-utangnya) tidak sampai 30%. Ini juga tidak lepas dari politik pemberantasan korupsi SBY. Menurut kita, itu keliru. Jadi antara pilihan penegakan hukum dan asset recovery (pengembalian aset), mereka memilih yang penting aset kembali sedangkan penegakan hukum nomor berikut. Itu yang menurut kita keliru. Jadi di satu sisi persamaan di depan hukum (equality before the law) terabaikan karena keistimewaan ini hanya diberikan kepada debitor BLBI. Sedangkan pada kasus-kasus lain, seperti kasus pencurian dan segala macamnya tidak diberikan. Ini menarik karena pemerintah terlalu lunak memberikan kesempatan kepada debitor. Walaupun sudah diberikan kesempatan namun para debitor BLBI tidak mempunyai itikad baik, jadi kita agak frustasi mengapa pemerintah masih memberikan kesempatan. Seharusnya ada proses hukum yang keras kepada para debitor BLBI.
Apakah memang ada aset yang dikembalikan?
Ada aset yang dikembalikan walaupun memang persentasenya sangat minim.
Kalau memang demikian saya kira masyarakat bisa menilai kebijakan politik korupsi SBY terhadap kasus BLBI. Tetapi yang ingin saya tanyakan lebih lanjut adalah interpelasi yang kemarin diajukan DPR. Kita sudah berkali-kali melihat dalam kasus yang lain, interpelasi itu seperti ada itikad yang lain dari DPR, tapi apakah memang itu saluran politiknya untuk menyelesaikan kasus BLBI?
Memang. Tapi kita sudah dorong pemerintah untuk memberikan "ketegasan" dalam kasus BLBI. Kemarin kita melakukan upaya hukum, mengajukan judicial review (pengujian) terhadap Inpres No.8/2002 tapi akhirnya juga gagal di Mahkamah Konstitusi (MK). Lagi-lagi sebenarnya, itikad baiknya tergantung pada pemerintah dalam hal ini presiden. Kalau mereka mempunyai keinginan mengubahnya maka itu bisa berjalan, tapi celakanya SBY mengatakan tidak akan mengutak-atik kebijakan di masa lalu. Kemudian di sisi lain, politik pembebasan korupsinya lebih didorong kepada asset recovery daripada proses penegakan hukum. Dalam hal ini, contohnya, interpelasi menjadi cukup positif dalam konteks mendorong pemerintah untuk segera menuntaskan pekerjaan-pekerjaan rumah terkait dengan kasus BLBI .
Tapi ada yang menduga karena ini menjelang Pemilu, apakah ini memang bagian permainan menjelang Pemilu?
Ya, itu bisa saja karena justru semangatnya menjatuhkan lawan-lawan politik dari pemerintah yang berkuasa sekarang ini. Di satu sisi, tuntutan publik dalam kasus BLBI menjadi relevan karena salah satu indikator pemberantasan korupsi adalah penyelesaian BLBI. Sepanjang penuntasan BLBI serius, itu akan memberikan citra positif dari publik. Itu yang dimanfaatkan oleh beberapa teman-teman di DPR untuk mendorong proses ini cepat tuntas. Di satu sisi memang positif, tapi di sisi lain memang ada kepentingan-kepentingan yang mempunyai akses negatif.
Tadi Anda menyebut jalan keluarnya adalah inisiatif dan goodwill (itikad baik) dari pemerintah dan presiden khususnya, apakah tidak ada jalan lain untuk menyelesaikan kasus ini?
Sejauh ini penentunya adalah pemerintah dan presiden karena sebetulnya tinggal proses penyelesaian. Mekanisme penyelesaiannya ada di Kejaksaan, Departemen Keuangan, dan PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai pengganti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Sebenarnya kalau pemerintah bertindak tegas maka kasus ini akan selesai. Kalau bicara penanganan korupsi BLBI , itu akan mengacu ke dua institusi, yaitu Kejaksaan dan Kepolisian. Mungkin yang bisa saya sorot adalah institusi Kejaksaan. Dalam catatan ICW selama hampir 10 tahun terakhir dari sejumlah nama yang diproses ada 65 orang yang diperiksa, tapi yang baru sampai ke pengadilan baru 16 kasus. Hasilnya sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat. Kemudian tujuh kasus masih dalam proses penyelidikan, termasuk delapan debitor BLBI yang selama ini tidak kooperatif. Kemudian 31 kasus masih dalam proses penyelidikan. 11 kasus diberikan surat keterangan lunas dengan mekanisme Inpres No.8/2002. Jadi sepanjang SBY berkuasa, relatif proses hukum berhenti. Ini sebenarnya bisa dilakukan, tinggal presiden mau atau tidak mengatakan kepada Jaksa Agung, "Tuntaskan BLBI sebagai prioritas". Tidak ada pilihan lain pasti itu akan dijalankan Kejaksaan Agung.
Jadi sebenarnya ruang untuk domain hukum itu ada sampai pada proses pengadilan, walaupun seperti yang sudah-sudah mungkin hasilnya adalah mereka bebas dan lain sebagainya. Itu mestinya ada, bukan diselesaikan dengan cara politik seperti sekarang.
Ya, seharusnya tidak perlu ada interpelasi BLBI kalau pemerintah serius. Hanya saja pemerintah dalam posisi tadi. Strategi pemberantasan korupsi yang agak ngawur, kemudian juga sisi yang lain kepentingan-kepentingan politik, misalnya, mungkin sangat relevan dalam penanganan kasus BLBI. Ini karena bicara uang yang tidak sedikit, saya tidak tahu apakah kepentingan tersebut terkait Pemilu 2009, tapi sepertinya mengarah ke sana.
Ini bukan menduga tapi bisa saja terjadi satu pemerintahan seperti pemerintahan SBY menyaksikan hasil dari proses pengadilan yang membebaskan mereka dari semua tuntutan, kemudian menganggap menjadi tidak relevan lagi untuk mendapatkan aset yang sudah dibawa lari mereka melalui cara pengadilan. Dengan begitu menunjukan bahwa mereka tidak percaya juga kepada lembaga pengadilan untuk mengambil lagi aset yang dibawa lari itu. Kalau terjadi demikian diantara institusi-institusi negara, ada ketidakpercayaan untuk satu kasus, apa yang akan terjadi nantinya?
Problemnya adalah saling curiga antar wilayah, eksekutif; legislatif; yudikatif dalam penanganan kasus BLBI, misalnya. Tapi memang sejauh ini tidak ada tindakan tegas dari pemerintah, sehingga kita agak khawatir ini nanti akan menjadi komoditas politik pencitraan. Wakil Presiden mengatakan tidak ada debitor yang tidak kooperatif pada 2006. Sampai 2006 berakhir tidak ada juga, 2007 tidak juga diproses. Jaksa Agung kemudian mengatakan kasus BLBI prioritas. Kemudian Jaksa Agung yang terbaru juga mengatakan ini akan jadi prioritas. Yang membuat miris adalah kita membutuhkan action bukan sekadar statement dan segala macamnya. Nah itu yang celaka karena tidak dilakukan oleh pemerintah.
Apa catatan besar Anda tentang kasus ini diluar dari ini soal politik bahwa misalnya ini tentang uang memainkan semua kehidupan?
Satu hal saya tidak tahu motif dibalik kebijakan SBY ini. Seharusnya proses-proses kompromi itu sudah selesai. Harapan pemerintah sebenarnya ini menjadi masukan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi dana yang bisa digunakan untuk penanggulangan kemiskinan. Tapi toh ternyata hasilnya juga tidak memuaskan seperti yang dibayangkan oleh presiden. Seharusnya jangan percaya dengan debitor bahwa dia akan memberikan pelunasan. Dia akan memilih, "Daripada saya bayar lebih baik saya kabur ke luar negeri". Di catatan kita sudah ada sembilan orang yang kabur ke luar negeri, bahkan Agus Anwar sudah berganti kewarganegaraan. Alasan mereka jelas yaitu ketidakpastian hukum. Kemudian kalau kasus ini ditangani mereka tidak akan melakukan peradilan yang fair. Di sisi lain, konglomerat pasti akan bisa menjalankan bisnisnya di Indonesia walaupun berada di luar negeri. Itu yang kita lihat bahwa ada problem serius mulai dari kebijakan sampai proses hukum juga sangat bermasalah.
Persoalan korupsi adalah persoalan yang tidak pernah selesai semenjak reformasi ini digulirkan, malah semakin lama semakin banyak yang terungkap. Ada gubernur ditangkap, bupati dipenjara, menteri dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan sebagainya. Soal penanganan korupsi terutama oleh KPK, apakah lembaga seperti ini bisa cukup menjalankan satu fungsi dan tugas besar dalam penanganan korupsi yang demikian banyak dan marak seperti sekarang?
Kalau melihat dari sejarahnya, sebenarnya keberadaan KPK karena kejaksaan dan kepolisian tidak maksimal dalam penanganan perkara korupsi. Cuma memang pada saat lembaga ini tidak juga menyelesaikan sejumlah perkara korupsi di Indonesia, maka itu justru akan menyebabkan korupsi semakin berkembang. Kemudian bila dikaitkan dengan indeks persepsi yang dibuat oleh International Transparency (Transparansi Internasional) atau beberapa lembaga survey di luar negeri menunjukkan bahwa kenaikan peringkat kita dalam penanganan korupsi sangat tidak signifikan. Jadi masih tetap menempatkan Indonesia sebagai negara paling korup. Padahal sudah sekian banyak lembaga yang menangani korupsi, mulai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Tim Pemburu Koruptor, dan Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtastipikor). Tapi mengapa itu tidak memberikan dampak yang signifikan? Ada beberapa catatan yang kita lihat, misalnya, dari sekian banyak kasus yang ditangani ternyata kasus-kasus itu adalah kasus menengah ke bawah. Jadi tidak memberikan dampak kejut bagi penanganan perkara korupsi. Saya evaluasi KPK bahwa dari KPK jilid pertama tidak menyentuh partai politik atau anggota partai politik.
Bagaimana KPK jilid dua?
Itu masih sangat jauh, sampai sejauh ini juga belum. Sisi-sisi peradilan, kepolisian, kejaksaan, dan militer tidak tersentuh. Bisnis serta BUMN juga tidak tersentuh. Itu menarik. Kemudian di luar konteksnya itu ada problem soal bagaimana mereka salah strategi dalam upaya menuntaskan isu korupsi di Indonesia.
Mengenai kasus aliran dana BI yang sekarang sedang ramai dibicarakan dan ditangani oleh KPK, apa komentar Anda?
Itu sebenarnya menarik, bisa dibilang kasus yang lengkap karena aliran dana BI ini tidak hanya masuk ke perbankan dalam hal ini Bank Indonesia (BI) tapi juga masuk ke institusi legislatif. Kemudian juga masuk ke institusi penegak hukum. Hanya memang kita jadi pesimis jangan-jangan polanya sama seperti KPK jilid pertama. Jadi tidak akan menyentuh institusi, partai politik, ataupun legislatif, kemudian juga tidak akan menyentuh kejaksaan. Ini karena tidak bisa dipungkiri lagi ada dua orang aparat penegak hukum yang sekarang menjabat sebagai pimpinan KPK yaitu Antasari yang berlatar belakang Kejaksaan dan Bibit Waluyo yang berlatar belakang Kepolisian. Kita melihat agak susah menuntaskan kasus BI yang sampai melibatkan tiga pihak, yaitu perbankan, legislatif, dan yudikatif.
Jadi Anda pesimis akan ada anggota DPR yang ditangkap karena menerima anggaran dana BI.
Dilihat dari proses-proses yang telah dilakukan KPK, kami masih agak pesimis bahwa itu akan menyentuh ke sana.
Apakah ini soal kewenangan KPK yang sebenarnya sudah sangat besar tapi tidak dilengkapi institusi yang memadai atau karena kekurangan yang lain?
Kalau kita runut ke belakang, itu tidak lepas dari awal proses pemilihan pimpinan KPK, ada bargaining politik antara pimpinan KPK sekarang dengan DPR yang melakukan fit and proper test di DPR.
Apakah intinya salah memilih?
Salah memilih. Kalau bagi teman-teman DPR tepat karena logika sederhananya sangat jalan seperti, "Aku akan pilih orang yang aman bagi kita (aman bagi DPR)". Teman-teman KPK ini DPR friendly, sahabat-sahabat orang DPR. Jadi agak sulit untuk mereka serius menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR aktif.
Kalau begitu ada beberapa komponen, pertama, mungkin adalah undang-undang (UU) mesti memadai. Kalau UU tersebut kurang memberikan kewenangan maka kurang juga kekuatan lembaga itu. Setelah itu barangkali adalah orang yang tepat yang harus dipilih. Sekarang institusi KPK sebenarnya sudah cukup kuat tetapi salah memilih orang. Kalau begitu, bagaimana cara kita menyelesaikan masalah-masalah korupsi ini kalau kita salah memilih orang?
Memang kita sudah bisa memprediksikannya kalau salah memilih orang maka perhitungan kita terhadap kemungkinan kasus ini akan tuntas agak pesimis. Memang kalau bicara penanganan perkara korupsi, KPK jilid kedua akan menangani kasus korupsi. Tapi, apakah itu akan memberikan efek jera bagi penanganan perkara korupsi? Tidak juga. Sepanjang partai politik tidak tersentuh, perbankan tidak tersentuh, kemudian korupsi di peradilan tidak tersentuh, itu tidak akan memberikan dampak apapun.
Catatan Anda terhadap semua institusi yang Anda sebutkan tadi, manakah yang kira-kira sarang korupsi terbesar dari negeri ini?
Kalau dilihat dari tiga lingkup tadi jelas eksekutif, kemudian juga legislatif. Kalau dirunut, yang pertama eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ini sangat relevan dengan hasil survey suatu lembaga survey yang menempatkan tiga lembaga tersebut ke dalam tiga terbesar, termasuk partai politik.
Kalau kita mau memberikan satu strong effect untuk mengingatkan kepada semua orang bahwa korupsi merupakan persoalan yang berbahaya, apa yang mesti dilakukan pertama kali oleh KPK pada saat sekarang?
Kemarin kita mendesak agar penanganan perkara korupsi oleh KPK difokuskan kepada tiga prioritas. Pertama adalah soal pemulihan penegakan hukum, pemulihan citra bahwa peradilan atau kejaksaan atau kepolisian merupakan institusi bersih. Kedua, pemulihan di sektor ekonomi perbankan. Ketiga adalah pemulihan di sektor legislatif khususnya partai politik, anggota partai politik yang bersih. Itu yang menurut kita harus menjadi prioritas karena sumber persoalan ada di tiga sektor ini. Jadi sepanjang ketiga sektor itu tidak dibenahi serius maka persoalan korupsi akan selalu berulang. Jadi mungkin diskusi kita lima tahun yang akan datang masih dengan topik yang sama. Tidak selesai dari waktu ke waktu.



