Perspektif Baru didukung oleh Yayasan Konrad Adenauer
Selengkapnya ›

Beoscope
Saksikan video Perspektif Baru di Beoscope

Sindikasi:

eXTReMe Tracker

Yeni Rosa Damayanti

Naskah Akademik RUU APP Tidak Memberikan Dasar Kuat

Edisi 532 | 22 Mei 2006 | Cetak Artikel Ini

Halo pembaca senang sekali saya, Wimar Witoelar, bertemu kembali dengan Anda. Topik Perspektif Baru minggu ini adalah Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti Pornografi dan Pornoaksi (APP). Mungkin ada yang bertanya mengapa ini dibahas terus? Itu karena sangat penting. Kalau sampai lolos dari perhatian masyarakat maka kita akan dihadapkan pada situasi yang lebih gawat dibandingkan sekarang. Pekan lalu tamu kita Bambang Harymurti mengutip dari seseorang yang mengatakan, "Hanya satu yang diperlukan agar kekuatan jelek itu muncul yaitu orang baik itu diam". Kalau kita melihat dari segi argument, substansi RUU APP sangat berat sebelah. Tapi karena orang yang rasional tidak terlalu rajin, maka pengelindingan konsep undang-undang (UU) aneh ini masih terus berjalan. Kali ini Perspektif Baru mengundang Yeni Rosa Damayanti, nama yang sudah kita kenal sejak perjuangan di zaman Soeharto hingga reformasi, juga pada masa perjuangan pembebasan Timor Timur. Dia sekarang terpanggil oleh ancaman terbesar pada demokrasi. Ada satu hal khusus dalam wawancara kita sekarang ini, yaitu belum lama ini terungkap adanya naskah akademis yang menyertai RUU APP. Tapi itu tidak pernah dibahas. Sekarang sedang dan akan dibahas karena naskah akademis itu akan menunjukan sesungguhnya ada atau tiadanya dasar rasional untuk RUU ini.

Apa arti naskah akademis dalam kaitan suatu RUU?

Naskah akademik itu sebetulnya justifikasi atau landasan pemikiran dari dibangunnya atau disusunnya RUU. Jadi berdasarkan analisa atau paparan masalah yang ada di naskah akademik itu sebuah susunan UU dibangun.

Mengapa justifikasinya baru dibahas sekarang dan sejak kapan sebenarnya RUU APP mulai diajukan?

Sebetulnya ini barang basi karena sudah pernah diajukan sejak zaman Presiden Habibie, Gus Dur, Megawatu dan terus menerus ditolak. Tapi baru sekarang ini mendadak muncul kembali.

Itu tentunya diajukan di DPR. Betulkah?

Betul, seperti kita tahu pengajuan undang-undang bisa atas inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau pemerintah. RUU APP ini dari DPR tetapi pernah juga dari pemerintah. Kelihatannya Ketua DPR Agung   Laksono agak merasa bersalah juga karena RUU ini lolos melalui DPR yang berarti lewat tandatangan dia. "Kalau menimbulkan pro kontra besar seperti sekarang dan mengancam stabilitas mungkin ini tidak perlu diteruskan," kira-kira seperti itulah dia bicara.

Apakah itu ada hubungannya dengan pergantian anggota DPR? Apakah komposisi anggota DPR sekarang lebih mendukung RUU APP?

Sebetulnya proses lolosnya RUU ini karena anggota DPR tidak terlalu rajin untuk mengawal proses legislasi atau RUU. Sebetulnya kalau ada pihak-pihak yang ingin memasukan sebuah rancangan undang-undang di DPR tidak terlalu sulit karena gampang sekali lolos, kecuali kalau mendadak mempunyai kepentingan terutama bisnis dan ekonomi.

Kalau memang Agung Laksono menyesal, apakah berarti dia sebenarnya tidak setuju?

Bisa jadi seperti itu karena memang seperti juga anggota DPR yang malas-malas, mereka tidak membaca dengan benar naskah undang-undang dan naskah akademiknya. Jadi begitu sudah ramai di luar, mereka baru kaget.

Naskah akademik itu sesungguhnya penting untuk yang mengusulkan RUU. Karena itu adalah jiwa dari RUU. Lalu mengapa mereka tidak memakainya sebagai senjata untuk mengawal RUU tersebut?

Setiap orang yang membaca naskah akademik itu pasti akan marah-marah karena sangat menghina, melecehkan. Kalau kita berbicara masalah pornografi sebenarnya konsep utamanya pasti pada peredaran DVD porno yang beredar di pinggir jalan seharga   Rp 3000 – 4000, dan internet yang mudah diakses siapa saja. Itu sebenarnya perhatian kita. Tapi kalau kita membaca naskah akademiknya, isinya hampir semua mengenai tari Tayub di Banyuwangi, Joged di Bali, goyangan Inul, tarian-tarian di berbagai daerah dipersoalkan.

Jadi bukan hanya deviasi, penyimpangan pada kasus-kasus khusus tetapi malah bentuk-bentuk budaya tertentu ada yang ditolak.

Menurut saya, bentuk budaya tertentu dianalisa dan sangat dihinakan dalam naskah akademik RUU APP. Selain itu mereka memuat juga contoh-contoh dari berbagai daerah dari Sulawesi, Bali, dan lain-lain. Kadang-kadang untuk menjustifikasi pikiran mereka, misalnya, ada banyak diskotik di Medan, juga dikatakan di sebuah diskotik pernah diadakan tarian striptease pada tahun 1999.

Jadi dalam naskah akademik dibalik RUU APP, mereka ternyata bukan menyorot ekses dari pornografi tetapi bentuk budaya yang sudah lazim dan kejadian khusus seperti striptease di nightclub yang sebenarnya ada undang-undangnya.

Iya. Contoh yang diambil itu pun pada tahun 1999 dan hanya satu kali.

Satu kali striptease ditutup seluruh nightclub-nya. Kontroversi itu yang kita sesalkan. Siapa yang menulis naskah akademik itu, dari kelompok mana, universitas mana, siapa think tanknya?

Saya juga kurang begitu jelas, tapi ini diajukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Apakah mungkin ada segi yang sebetulnya positif tapi sampai sekarang belum keluar?

Ada, tapi ini positif menurut siapa? Ini yang perlu dipertanyakan. Sebenarnya yang dituju disini adalah untuk memunculkan sebuah culture yang seragam. Culture tersebut dianggap lebih tinggi dan lebih maju sehingga itu diharapkan dan diharuskan diterima oleh semua etnis. Culture yang dimaksud culture mana, ini belum jelas juga.

Padahal keragaman kita adalah satu-satunya aset kita.

Kalau di naskah akademik ini, keragaman kita mempunyai bahaya yaitu akan memicu konflik antar etnis karena norma antara kesusilaan dan pornografi berbeda-beda, sehingga harus disintesa menjadi sebuah norma tunggal yang lebih tinggi.

Siapa dan orang macam apa yang ingin melihat orang menjadi seragam tersebut?

Kalau boleh saya jujur, semenjak zaman Badan Penyelididk Upaya Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dulu sudah ada sekelompok masyarakat menginginkan Indonesia mengadopsi sebuah paham yang menyangkut kehidupan sehari-hari, hukum, budaya yang tunggal. Indonesia dalam bentuk Syariat Islam seperti tertuang dalam Piagam Jakarta. Pada saat itu jelas kita memilih Pancasila sebagai dasar negara dan bukan Syariat Islam. Kemudian pada zaman konstituante, perdebatan itu ada lagi dan tidak selesai selama empat tahun sehingga akhirnya konstituante dibubarkan Soekarno. Kemudian kita kembali pada naskah undang-undang dasar yang lama. Sesudah reformasi ini usaha-usaha tersebut dilakukan berkali-kali pada saat amandemen undang-undang dasar. Menurut kawan-kawan di DPR/MPR, dalam keempat amandemen UUD 1945 sempat voting mengenai hal tersebut. Menurut kawan DPR/MPR juga, lima ratus menolak dan lima puluh yang menerima.

DPR/MPR yang mana?

Periode amandenen yaitu 1999-2004. Menurut mereka, mungkin tidak apa-apa gagal untuk mengubah intinya yaitu UUD 45, tapi perubahan itu kini mereka mulai dari pinggir-pinggirnya.

Jadi menurut hipotesa Anda, ini bukan barang baru tapi konsisten dari dulu, hanya saja sekarang yang diincar perempuan dan pakaian.

Setelah melihat beberapa kali upaya mengubah di undang-undang dasar gagal, maka sekarang mereka tidak mengupayakan dulu mengubah UUD-nya. Mereka mulai perubahan dari pinggir, dari peraturan-peraturan daerah, undang-undang tentang perempuan dan berpakaian, tentang pornoaksi. Lama-lama tanpa kita sadari Indonesia sudah dikurung oleh puluhan peraturan daerah (Perda) dan perundang-undangan yang memang bernafaskan syariah.

Itu pola perkembangan di Pakistan dan Iran. Menurut pengamatan saya sebagian besar orang-orangnya lebih menganut Pancasila dari pada Piagam Jakarta dan dalam hal pluralisme mereka pasti mendukung keragaman. Tapi mengapa begitu kuat gerakan pro APP?

Kalau analisa saya itu ada dua penyebab. Pertama, masyarakat tidak terlalu sadar bahwa pendukung Piagam Jakarta sedang merayap masuk lagi secara terselubung. Di dalam   agama Islam ada istilah, "Tuntutlah ilmu sampai ke negeri Cina", sedangkan komandan Mao mengatakan, mau makan bubur panas itu harus dari pinggir kemudian baru ke tengah. Jadi desanya dulu ditaklukan baru kotanya akan tunduk sendiri. Karena itu prosesnya perlahan-lahan dan kelihatannya anggota DPR di Indonesia juga tidak sadar sehingga di Indonesia kini sudah ada 26 Perda yang beradar. Sesudah debat mengenai RUU APP ini mulai beralih dari persoalan porno dan perempuan menjadi debat-debat Pancasila, mereka baru sadar.

Kedua, mereka terlalu sibuk mengamankan kursi untuk 2009. Selain itu juga terkait argumentasi kelompok pengusung syariat yang selalu berbicara minoritas dan mayoritas sehingga anggota DPR berpikiran mayoritas umat Islam mungkin some how menghendaki syariat sehingga mereka tidak berani mengambil posisi yang tegas terhadap itu.

Apakah harus seragam, atau tetap pluralis? Apakah DPR ingin menarik suara kaum Islam yang barangkali sebetulnya menginginkan syariat islam?

Kalau saya pikir itu sih Bluffing (gertakan) dari sekelompok tertentu karena jumlah kelompok yang sangat keras menyuarakan itu tidak begitu besar, hanya berisik, very noisy. Dari awal kita mendirikan negara Indonesia ini berdasarkan ikatan Bhinneka Tunggal Ika dan Pancasila, bukan syariah. Kalau debat mengenai mayoritas-minoritas, maka apa dasar mayoritasnya. Apakah dari segi jumlah penduduk, luas wilayah, pemasukan untuk income negara. Kawasan Indonesia Timur  itu mayoritas. Penduduknya memang sedikit tapi sumber daya alamnya banyak dan sumbangan mereka terhadap pendapatan negara itu sangat besar dibandingkan Pulau Jawa. Kalau   agumentasinya tetap mayoritas-minoritas dan kemudian mereka mengatakan, "Ya, sudah kalau kami dianggap minoritas sehingga identitas kami, pendapat kami, suara kami tidak dianggap, maka sudah pisah sajalah. Kalau mereka berpendapat seperti itu, Siapa yang kasih makan Jawa?

Ada satu lagi mayoritas yang lepas dari agama dan wilayah yaitu orang yang pluralis dan menjadi mayoritas dari segi kredibilitas di dunia. Kalau kita mengikuti jalan yang menginginkan keseragaman, kita jadi diisolir seperti di Iran dan Irak zaman dulu. Kami ingin mengundang pembicara dari masyarakat. coba jawab ini di www.perspektifbaru.com. Kalau betul ini penggrogotan pelan-pelan pada hetrogenitas kita, apakah pada suatu saat  orang yang sebetulnya mayoritas - yaitu yang toleran -  akan terbangun dan memgambil insiatif?

Sepertinya sudah mulai. Saya berterima kasih sekali dengan RUU APP karena kalau RUU APP ini tidak muncul maka orang-orang toleran termasuk saya mungkin tidak akan sadar dan berbuat. Teman-teman saya yang dulu tidak pernah bicara soal Pancasila sekarang bicaranya sudah Pancasila semua.

Saya kira betul karena pada waktu sesuatu itu terancam kita merasakan nilainya. Kita tidak terlalu merasakan bagusnya sesuatu   kecuali kalau itu hilang. Kalau RUU APP ini disetujui DPR, apakah masyarakat akan menyesuaikan diri?

Saya pikir, yang terjadi adalah pemberontakan secara besar-besaran dan juga disintegrasi.

Kalau begitu, apakah Presiden harus disuruh turun tangan?

Presiden kelihatanya termasuk kelompok yang telat mikir tadi. Mudah-mudahan dia mulai sadar.

Presiden SBY pasti bukan penganut piagam Jakarta, betulkah?

Saya pikir tidak, tapi seberapa jauh dia menyadari bahaya ini. Kedua, seberapa jauh dia mempunyai kekhawatiran atau menempatkan prioritas posisi di Pemilu 2009 di atas dasar-dasar fundamental bangsa.

Anda kini aktif di aliansi Bhineka Tunggal Ika. Dikaitkan dengan statement tadi bahwa sekarang banyak orang toleran yang semula tidak serius terhadap masalah masyarakat menjadi terbangun. Apakah aktivis, orang bersemangat yang muncul sekarang lebih luas daripada dulu?

Sangat luas, sekarang ini ada designer, ibu rumah tangga, dan seniman tradisional. Jadi luas sekali. Pokoknya orang-orang yang tidak terbayangkan sebelumnya, yang dikira tidak mempunyai concern terhadap masalah sosial politik sekarang, aktif di dalam aliansi. Aliansi ini juga luas sekali, mulai dari aktivis tani, mahasiswanya, ibu rumah tangga, kelompok-kelompok kecil, designer, semua ada dalam satu keprihatinan yang sama. Jadi unik.

Syukur ada RUU APP. Jadi orang bangkit untuk menyadari bahwa ada sesutu yang kita hargai yaitu pluralitas. Apakah ini bisa menjadi gerakan yang positif?

Saya rasa bisa. Untuk kalangan pendukung Piagam Jakarta ini, RUU APP sebuah aborsi dari niat besar mereka yang terlalu cepat. Kalau sebelumnya mereka mulai dari provinsi-provinsi atau kabupaten-kabupaten yang jauh seperti di Sulawesi ujung sana maka sebagian besar orang tidah sadar. Pada saat mereka mendekati kota, terlalu percaya diri untuk buru-buru mendekati kota, ternyata saat Tangerang didekati dengan RUU APP langsung sang Singa bangun. Artinya, pusatnya langsung terbangun. Maksud saya, orang-orang menjadi sadar sebelum mereka siap, sebelum waktunya menurut kepentingan mereka. Orang sadar terhadap bahaya masuknya kembali Piagam Jakarta

Apakah perjuangan ini masih bisa didukung oleh sistem politik formal? Apakah partai-partai masih diharapkan untuk menyelamatkan Pancasila?

Kami dalam dua minggu terakhir ini rajin sekali mendatangi fraksi-fraksi di DPR, membawa isu-isu APP. Tapi pada saat bicara dengan mereka, kami sudah jelas-jelas mengatakan bahwa ini masalah penyeragaman budaya, ini masalah dasar negara.

Apakah yang pro APP rajin juga   atau mereka lebih rajin di lapangan?

Mereka rajin di jalanan dan mereka rajin kirim surat juga. Jadi mengatas-namakan macam-macam organisasi. Karena itu saya juga ingin menghimbau pada pihak-pihak yang mempunyai keprihatinan sama dengan kita supaya membuat surat dengan kop surat organisasi masing-masing sebanyak-banyaknya dan itu dikirim atau di faksimili ke DPR. DPR juga menghitung jumlah pendukung dan penolak.

Apakah bisa kirim via e-mail dan akan dihitung DPR?

Mungkin belum sampai ke situ teknologinya.

Kirim Komentar Anda

Nama:

Email: (tidak akan ditampilkan)

Pesan:

Agar kami pasti hanya menerima komentar anda (dan bukan spam), mohon ketik karakter ini dalam kotak dibawahnya:
Security Image
Ketik:

Catatan: Komentar kami periksa sebelum ditampilkan. Komentar yang tidak pantas, berisi iklan, atau keluar topik, bisa ditolak.

Klik satu kali saja dan tunggu...